SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Menindaklanjuti keluhan masyarakat, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang meningkatkan dan memperketat pengawasan terhadap truk-truk pasir dan tambang, termasuk truk tanah yang melintas di ruas jalan Kabupaten Tangerang.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang, Achmad Taufik mengatakan, tentu pihaknya terus melakukan pengawasan terhadap kendaraan truk pasir dan tambang yang melintasi ruas jalan Kabupaten Tangerang. Apalagi, truk yang mencuri-curi waktu dan melintas di luar jam operasional yang telah ditentukan dalam Perbup Nomor12 Tahun 2022.
Menurut Taufik, peningkatakan pengawasan dilakukan, karena selain melindungi masyarakat juga untuk mencegah terjadinya kerusakan jalan. A¹1kibat terlalu seringnya dilintasi oleh truk pasir dan tambang yang bertonase sangat besar.
“Tentunya kami terus melakukan pengawasan (jam operasinal truk pasir dan tambang), puluhan personil kami juga terus melakukan pengawasan di titik-titik perbatasan Kabupaten Tangerang dengan wilayah lain,” kata Achmad Taufik kepada Satelit News, Senin (23/10).
Menurut Taufik, bahwa Kabupaten Tangerang ini merupakan hilirnya dari keberadaan truk pasir dan tanah. Mengingat jam operasional truk di wilayah lain khususnya yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Tangerang memang belum optimal.
“Maka tentunya, menurut saya diperlukan juga adanya rapat gabungan yang ditangani oleh Provinsi Banten. Karena ini melibatkan kabupaten/ kota lain diluar wilayah Kabupaten Tangerang,” ujarnya.
Baca Juga: Warga Suarakan Kelelahan Melawan Kemacetan di Pertigaan Islamic-Lippo
Dalam hal penegakan Perbup, sambungnya, Dishub Kabupaten Tangerang juga akan melakukan pengawasan dengan membetuk tim gabungan bersama TNI, POLRI dan Satpol-PP. Dia juga meminta Masyarakat Kabupaten Tangerang untuk turut serta dalam pengawasan, dengan cara langsung melaporkan ke Dishub. Bahkan, apabila melihat truk bertonase besar itu melintas jalan di Kabupaten Tangerang diluar jam operasional Perbup.
“Kami juga berharap kepada masyarakat untuk membantu dalam mengatasi permasalahan truk ini. Segera laporkan kepada kami jika menemukan truk tambang dan pasir yang melintas tidak sesuai dengan jam yang sudah ditentukan,” pungkasnya.
Sementara itu, Pj.Bupati Tangerang Andy Ony Prihartono menambahkan, bahwa jam operasional truk pasir dan tambang telah diatur oleh Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang Nomor 12 Tahun 2022. Katanya, dalam Perbup tersebut, jam operasional truk pasir dan tambang diberlakukan mulai pukul 22.00 WIB sampai 05.00 WIB.
“Adapun ruas jalan yang dilakukan pembatasan, meliputi jalan yang berada di wilayah Kabupaten Tangerang (nasional, provinsi, dan Kabupaten). Kecuali Jalan Tol, kendaraan barang tambang yang yang dikenakan pembatasan jam operasional terdiri dari Golongan III, IV, dan V,” tambahnya. (alfian/aditya)
























