SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Pemasangan plang oleh Perumda Niaga Kerta Raharja (NKR) Kabupaten Tangerang di Pasar Lama Kutabumi, dinilai Ketua Paguyuban Para Pedagang Pasar Kutabumi (P4KB) Rudi Hartono sudah tepat.
Pihaknya pun menyayangkan adanya aksi penghadangan saat pemasangan plang, karena menurutnya yang melakukan penghadangan bukan dari pedagang, melainkan kelompok luar yang ingin penguasaan lahannya tetap berlanjut. Lanjutnya, apa yang dilakukan sekelompok orang tersebut tidak bertanggung jawab dan sama saja melanggar aturan.
“Bukan pedagang itu, mereka orang luar yang bisnis tidak sahnya nggak mau hilang. Sudah benar apa yang dilakukan Perumda NKR,” ujarnya, Rabu (24/10/2023).
Rudi memastikan, bahwa para pedagang sebenarnya menurut saja apa yang sudah diputuskan pemerintah. Namun memang ada pihak-pihak yang ingin mencari keuntugan pribadi dalam persoalan revitalisasi Pasar Kutabumi.
Menurutnya, jika ada informasi pedagang yang tetap menolak dan pindah ke penampuangan sementara, jumlahnya tak lebih banyak dari yang setuju pindah atau setuju. Malah kata dia, para pedagang yang sudah menempati penampungan berharap pasar lama segera ditutup.
Lanjut Budi, apabila penutupan sudah dilakukan secara permanen, otomatis pedagang akan pindah ke pasar penampungan. Akan tetapi, karena pedagang diiming-imingi oleh kelompok tak bertanggung jawab membuat pedagang bingung akan pindah.
Baca Juga: 3 Pelajar Ditangkap Buntut Kematian 2 Remaja di Alam Sutera
“Pedagang sudah setuju pindah kok. Kelompok yang ingin menguasai lahan pemerintah itu yang selalu memberikan informasi tak semestinya kepada pedagang,” ucapnya.
Sebelumnya, personel gabungan Polresta Tangerang bersama TNI dari Kodim 0510 Tigaraksa dan Satpol PP Kabupaten Tangerang, ikut melaksanakan pengamanan pemasangan plang pemberitahuan dimulainya revitalisasi di Pasar Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis, Selasa (24/10/23) malam.
Wakapolresta Tangerang AKBP Indra Mardiana yang memimpin kegiatan pengamanan menyampaikan, proses pemasangan plang sempat mendapatkan penolakan dari beberapa orang. Namun melalui pendekatan yang humanis, proses pemasangan plang bisa dilaksanakan.
“Ada beberapa pihak yang sempat menutup jalan dan mengganggu arus lalu lintas. Namun alhamdulillah, setelah melakukan komunikasi dan dialog, kegiatan dapat berjalan lancar,” kata Indra.
Indra menyampaikan, petugas melakukan pendekatan dan edukasi kepada sekelompok orang yang melakukan penolakan. Petugas secara persuasif juga mengajak masyarakat yang berkerumun di jalan untuk membuka akses jalan, karena menghambat arus lalu lintas.
“Kami melakukan kegiatan humanis sehingga plang bisa dipasang. Dan kami sampaikan situasi kondusif, artinya pemasangan dapat dilaksanakan jalur jalan dapat dilalui, tidak terganggu,” ucap Indra.
Baca Juga: Pemkot Tangerang Dorong UMKM Segera Urus Sertifikasi Halal
Indra menerangkan, untuk pengamanan itu diterjunkan 300 personel Polresta Tangerang, 100 personel TNI, dan 200 petugas Satpol PP. Meski aksi massa yang dilakukan tidak mengantongi izin atau melakukan pemberitahuan, namun petugas tetap mengedepankan upaya persuasif.
Guna menertibkan massa, kemudian diterjunkan kendaraan water canon. Meski demikian, kendaraan water canon yang diterjunkan hanya dijadikan sarana untuk menyampaikan public address atau menyampaikan imbauan kepada masyarakat.
“Tujuan pemasangan plang ini adalah sebagai penanda program Pemerintah Daerah dalam mewujudkan pasar yang lebih sehat, nyaman, dan modern,” tukasnya.
Sementara itu, Ahmad Alvin Kuasa hukum Perumda Niaga Kerta Raharja mengatakan, proses hukum yang tengah berjalan adalah class action dari revitalisasi pasar, bukan kepemilikan atas lahan.
“Jadi saya kira sah-sah saja kalau pemerintah memasang plang ini,” tegasnya.
Dia menilai, resistensi yang dilakukan sekelompok orang atas pemasangan reklame tersebut adalah suatu tindakan yang tidak diperlukan. Pasalnya, kegiatan yang ditengahi oleh ratusan aparat penegak hukum, tidak perlu menunggu proses hukum yang tengah berjalan.
“Ini lahan sudah dicatat sebagai aset Pemda, salahnya dimana?,” tegasnya.
Dia menyebut pemasangan reklame itu adalah salah satu upaya hukum dalam mengamankan aset pemerintah, yang saat ini tengah dalam waktu dekat akan direvitalisasi.
“Revitalisasi ini sudah memasuki tahapan, dan mulai berjalan, lokasi pasar penampungan bagi pedagang sudah disiapkan,” pungkasnya. (aditya)





















