Minggu, 11 Oktober 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Promo Oktober Honda Wahana Artha

MKMK Dinilai Tak Berwenang Batalkan Putusan MK

Oleh Fajar Aditya Kusuma
Sabtu, 4 Nov 2023 19:54 WIB
Rubrik Nasional
MKMK Dinilai Tak Berwenang Batalkan Putusan MK
FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA – Tim Advokat Pengawal Konstitusi (APK) mengikuti jalannya proses persidangan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan dan pembuktian oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Kamis (2/11). Agenda sidang pengucapan putusan rencananya digelar pada Selasa (7/11), pukul 13.00 WIB.

“Menjelang pembacaan putusan ini, APK menyatakan sikap terbuka untuk mengingatkan dan mempertegas kewenangan yang dimiliki Majelis Hakim Kehormatan Konstitusi sebelum dilakukan putusan,” ucap Koordinator APK Raden Elang Mulyana, dalam keterangan yang diterima redaksi, Sabtu (4/11).

Raden menjelaskan, berdasarkan Pasal 3 Ayat (2) Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kehormatan Mahkamah Konstitusi, MKMK berwenang memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.

“Telah dinyatakan secara tegas, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi tidak memiliki kewenangan untuk melakukan perubahan atau pembatalan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, tanggal 16 Oktober 2023 dalam perkara uji materiil terhadap norma Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait persyaratan usia Capres-Cawapres,” terangnya.

Raden lalu menjelaskan tiga hal mengenai MK dan putusan MK. Pertama, MK merupakan cabang kekuasaan yudikatif yang merdeka, independen, dan bebas dari campur tangan pihak mana pun, serta mempunyai wewenang di antaranya untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji UU terhadap UUD NRI Tahun 1945.

Putusan MK bersifat final adalah putusan MK langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh. Sifat final dalam putusan MK mencakup pula kekuatan hukum mengikat (final and binding) dalam arti sah memiliki kepastian hukum dan tidak bisa dianulir oleh lembaga apa pun.

Baca Juga: Beri Tumpangan Ojol Gratis Tiap Jumat, Maryono Dipuji Gubernur Pramono

“Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 wajib dihormati dan dilaksanakan oleh pemerintah dan lembaga negara lainnya, maupun masyarakat pada umumnya yang terkait dengan putusan itu mengingat putusan MK yang bersifat final yang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang termaktub di dalam konstitusi,” ucapnya.

Kedua, putusan MK tersebut harus dianggap benar dan harus dilaksanakan sebagaimana asas res judicata pro veritate habetur, yakni apa yang diputus hakim harus dianggap benar dan merupakan akhir dalam proses persidangan untuk menyelesaikan perkara yang diajukan oleh pencari keadilan.

BeritaTerbaru

Beri Tumpangan Ojol Gratis Tiap Jumat, Maryono Dipuji Gubernur Pramono

Sabtu, 10 Okt 2026 06:30 WIB
1 Januari 2027, Guru PPPK Paruh Waktu Otomatis Jadi PPPK Penuh Waktu

1 Januari 2027, Guru PPPK Paruh Waktu Otomatis Jadi PPPK Penuh Waktu

Jumat, 9 Okt 2026 08:50 WIB
Layanan SIM Keliling Jakarta Jumat 9 Oktober, Cek Lokasinya

Layanan SIM Keliling Jakarta Jumat 9 Oktober, Cek Lokasinya

Jumat, 9 Okt 2026 08:22 WIB
Dasco: Perpres Perlindungan Ekosistem Ojol Resmi Dirilis

Dasco: Perpres Perlindungan Ekosistem Ojol Resmi Dirilis

Kamis, 8 Okt 2026 20:22 WIB

“Oleh sebab itu, demi kepastian hukum Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 harus dilaksanakan,” tegasnya.

Ketiga, MKMK tidak memiliki alasan hukum yang dapat dijadikan dasar untuk melakukan perubahan atau pembatalan pelaksanaan atas Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, sebagaimana dalam praktiknya MKMK pernah memutus bersalah etik dan memberhentikan secara tidak dengan hormat terhadap mantan Hakim Konstitusi Akil Mochtar dan Patrialis Akbar.

“Maka, atas hal tersebut, tidak dapat dijadikan dasar dan alasan untuk melakukan perubahan atau pembatalan pelaksanaan atas Putusan Mahkamah Konstitusi,” ucap Raden.

Terlebih, sambungnya, putusan MK tersebut telah ditindaklanjuti dalam peraturan pelaksana yaitu melalui perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, yang telah disetujui oleh DPR bersama Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP.

Baca Juga: 1 Januari 2027, Guru PPPK Paruh Waktu Otomatis Jadi PPPK Penuh Waktu

“Oleh sebab itu, telah tepat dan sesuai dengan konstitusi lembaga negara terkait menindaklanjuti Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tersebut melalui perubahan PKPU di atas,” imbuhnya.

Berdasarkan hal tersebut, tambahnya, APK menyatakan sikap agar MKMK mememeriksa dan memutus perkara sebagaimana Peraturan MK Nomor 1 tahun 2023 Pasal 3 Ayat (2) Majelis Hakim Kehormatan MK berwenang memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.

“Agar kiranya MKMK tetap berpegang teguh pada nilai-nilai konstitusi dan hukum yang berlaku, demi kepastian hukum, keadilan hukum, dan kemanfaatan hukum, serta mengingat Indonesia adalah negara hukum,” tutupnya. (rm)

Tags: Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK)Tim Advokat Pengawal Konstitusi (APK)
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Mulai Tahun 2027, Kenaikan Kelas Tak Lagi Otomatis
Nasional

Mulai Tahun 2027, Kenaikan Kelas Tak Lagi Otomatis

Kamis, 8 Okt 2026 18:52 WIB
Komnas HAM Bongkar Tujuh Masalah MBG
Nasional

Komnas HAM Bongkar Tujuh Masalah MBG

Kamis, 8 Okt 2026 18:50 WIB
Pemerintah Subsidi Biaya Haji 2027 Rp 3,2 Juta, Jamaah Lunasi Rata-Rata Rp 23 juta
Nasional

Pemerintah Subsidi Biaya Haji 2027 Rp 3,2 Juta, Jamaah Lunasi Rata-Rata Rp 23 juta

Kamis, 8 Okt 2026 08:37 WIB
Mantan Bupati Kukar Rita Widyasari Ingin Kasus TPPU Lekas Tuntas
Nasional

Mantan Bupati Kukar Rita Widyasari Ingin Kasus TPPU Lekas Tuntas

Kamis, 8 Okt 2026 08:12 WIB
Nusron Wahid Tak Hadiri Pemanggilan KPK
Nasional

Nusron Wahid Tak Hadiri Pemanggilan KPK

Kamis, 8 Okt 2026 08:08 WIB
Layanan SIM Keliling Jakarta Senin 31 Agustus, Ada di 5 Lokasi
Nasional

Layanan SIM Keliling Jakarta Kamis 8 Oktober, Cek Lokasinya

Kamis, 8 Okt 2026 07:54 WIB
Promo Oktober Honda Wahana Artha Promo Oktober Honda Wahana Artha
500 th Kabupaten Serang Ahmad Muhibbin DPC Gerindra Kab Serang
Selamat Hari Jadi Ke 26 Provinsi Banten DPD HKTI Prov. Banten
Selamat dan Sukses Wisudawan wisudawati Universitas Muhammadiyah Tangerang
Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni
Pajak Daerah BAPENDA Tangerang Selatan
Selamat Memperingati HARHUBNAS 2026 DinHub Kab Tangerang

Berita Pilihan

Ganti Rugi Lahan Tol Serbaraja Belum Dibayarkan, Warga Adukan Ke DPRD 

Ganti Rugi Lahan Tol Serpong-Balaraja Belum Dibayarkan, Warga Adukan Ke DPRD 

Selasa, 6 Okt 2026 11:38 WIB
BERKUNJUNG --- Jajaran anggota Fraksi dan DPC Partai Demokrat Kabupaten Pandeglang, berkunjung ke kantor BPN Pandeglang.(ISTIMEWA)

Dorong Peningkatan PAD, Fraksi Demokrat Datangi Kantor BPN Pandeglang

Kamis, 8 Okt 2026 18:17 WIB

Siswi SD Asal Kota Tangerang Terpilih sebagai Penerima Anugerah Anak Indonesia Awards 2026

Sabtu, 10 Okt 2026 07:00 WIB
Porseda 2026 Ponpes Tarbiyatul Mubtadiin, Tanamkan Cinta Budaya dan Toleransi

Porseda 2026 Ponpes Tarbiyatul Mubtadiin, Tanamkan Cinta Budaya dan Toleransi

Sabtu, 10 Okt 2026 10:45 WIB
Viral Adu Mulut Warga vs Satpam di Citra Raya, Ini Duduk Perkaranya

Viral Adu Mulut Warga vs Satpam di Citra Raya, Ini Duduk Perkaranya

Kamis, 8 Okt 2026 11:56 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.