SATELITNEWS.COM, SERANG – Sejumlah penjual mobil bekas, mengeluhkan perbedaan Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan cek fisik kendaraan di Samsat Ciruas, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.
Mereka menilai, mekanisme yang diterapkan berbeda dengan sejumlah Samsat lainnya di Provinsi Banten, sehingga dinilai kurang efektif bagi pelaku usaha jual beli kendaraan, Jumat (17/7/2026).
Seorang penjual mobil asal Pandeglang, Feri mengatakan, di Samsat Ciruas pemohon diwajibkan mendaftarkan berkas terlebih dahulu, sebelum kendaraan menjalani cek fisik. Pada tahap pendaftaran, pemohon harus membawa KTP asli, STNK asli dan BPKB asli.
Menurutnya, persyaratan tersebut menjadi kendala bagi para penjual mobil sepertinya, yang BPKB kendaraannya masih berada di perusahaan pembiayaan (leasing). Akibatnya, kendaraan belum dapat dilakukan cek fisik meskipun hanya untuk pemeriksaan awal.
“Harapan kami, kendaraan bisa dicek fisik terlebih dahulu. Setelah dokumen lengkap, baru dilanjutkan ke proses administrasi,” katanya, Jumat (17/7/2026).
Dia menjelaskan, di sejumlah Samsat lain termasuk Samsat Kota Serang, kendaraan umumnya dapat langsung menjalani cek fisik terlebih dahulu. Setelah hasil cek fisik disahkan, barulah pemohon melengkapi administrasi berupa fotokopi KTP, STNK, dan BPKB, untuk proses berikutnya.
Baca Juga: Keuangan Pemerintah Dihidupi Pajak, Anggota DPRD Banten Sebut OPD Terkait Kurang Inovatif
“Di mana-mana, umumnya alurnya cek fisik dulu, baru pendaftaran, pembayaran, hingga penerbitan dokumen. Kalau di Samsat Ciruas, justru harus daftar dulu baru bisa cek fisik,” cetusnya.
Feri mengatakan, perlunya evaluasi terhadap perbedaan SOP antar-Samsat, agar pelayanan kepada masyarakat dan pelaku usaha menjadi lebih mudah dan seragam. Sejumlah kantor Samsat terlihat lebih sepi, dibandingkan sebelumnya.
Dia menduga, salah satu faktor yang dapat memengaruhi kondisi tersebut adalah proses pengurusan administrasi, yang dinilai belum cukup mudah oleh sebagian masyarakat.
Meski demikian, dia berharap instansi terkait dapat melakukan evaluasi terhadap mekanisme pelayanan agar semakin cepat, sederhana, dan memberikan kemudahan tanpa mengabaikan ketentuan yang berlaku.
“Para penjual mobil seperti saya, berharap Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten bersama instansi terkait, dapat menyamakan SOP pelayanan di seluruh Samsat. Sehingga, masyarakat memperoleh kepastian dan kemudahan dalam pengurusan administrasi kendaraan bermotor,” harapnya.
Kepala UPTD Samsat Ciruas, Taufik Sigit Pamungkas, belum dapat dimintai keterangan mengenai persoalan tersebut, dikonfirmasi melalui sambungan telepon, juga belum merespons. (adib)
Baca Juga: Bayar PKB Tanpa KTP Pemilik Pertama di Banten, Berlaku Hingga Desember 2026




























