SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada eks Menkominfo Johnny G Plate. Plate juga disanksi denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Majelis Hakim menilai, politikus Partai NasDem terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station atau BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022.
“Mengadili menyatakan terdakwa Johnny Gerard Plate telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” ujar Hakim Fahzal Hendri dalam sidang pembacaan putusan, di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Rabu (8/11/2023).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Johnny Gerard Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” imbuhnya. Selain pidana pokok, hakim juga menjatuhkan pidana berupa kewajiban uang pengganti terhadap Johnny G. Plate sebesar Rp 15.500.000.000.
Jika uang pengganti tersebut tak dibayar setelah satu bulan vonis berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Jika hartanya tak mencukupi, maka Johnny G Plate dipidana selama 2 tahun. “Membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 15,5 miliar subsider 2 tahun,” kata hakim.
Hal memberatkan, Johnny G. Plate dinilai tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Dia juga tidak mengakui kesalahannya dan merasa tidak bersalah. Johnny juga terbukti meminta uang kepada terdakwa Anang Achmad Latif selaku dirut Bakti Kominfo.
Sementara hal yang meringankan, Johnny G. Plate dianggap sopan dalam persidangan, merupakan kepala rumah tangga, dan uang yang diterima sebagaimana pengakuannya, untuk bantuan sosial. Vonis ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung. Bedanya, ada di jumlah uang pengganti. JPU menuntut Johnny G. Plate membayar uang pengganti sebesar Rp 17,8 miliar subsider selama 7 tahun dan 6 bulan. (rm)