SATELITNEWS.COM, TANGSEL–Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Bareskrim Polri menyambangi Pusat Pemerintahan Kota (Puspemkot) Tangerang Selatan, Selasa (3/2). Mereka memenuhi undangan
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) untuk menjadi narasumber sosialisasi pencegahan korupsi kepada seluruh perangkat daerah. Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari persiapan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026.
Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie mengatakan sosialisasi ini menghadirkan dua narasumber dari Kortas Tipikor dan Mabes Polri, yang diharapkan dapat memberikan pemahaman menyeluruh terkait pencegahan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran daerah.
“Kita mengundang Bariskrem Polri, dari Kortas Tipikor Koordinator Pemberantasan Tindak Bidana Korupsi Untuk memberikan sosialisasi kepada seluruh perangkat daerah termasuk sampai kepada lurah di Tangerang Selatan untuk persiapan pelaksanaan APBD Tahun 2026,” ujarnya di Aula Blandongan Puspemkot Tangsel, Selasa (3/2/2026).
Menurut Benyamin, kegiatan ini sejalan dengan arahan Presiden Republik Indonesia yang menekankan pentingnya efisiensi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan APBD. Salah satu bentuk efisiensi yang ditekankan adalah menutup peluang terjadinya korupsi sejak awal proses perencanaan hingga pelaksanaan anggaran.
“Salah satu efisiensi itu adalah jangan membuka peluang terjadinya korupsi setiap pelaksanaan anggaran dari mulai APBD, dari mulai BUMN sampai ke PPTK Itu yang kita harapkan, mitigasi risikonya seperti apa, apa sih korupsi itu apa-apa saja sampai kepada lurah,” sebutnya.
Ia menambahkan, pemahaman ini juga penting mengingat APBD setiap tahun akan diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dengan adanya sosialisasi dan pendampingan, diharapkan jumlah temuan BPK di tahun-tahun mendatang dapat ditekan.
Baca Juga: Termasuk di Tangerang, Polisi Bongkar Jaringan TPPO Jual Beli Bayi, Tujuh Korban Diselamatkan
Sebagai tindak lanjut, Pemkot Tangsel juga menyiapkan pendampingan dalam pelaksanaan APBD, terutama pada proyek-proyek strategis daerah. Pendampingan tersebut melibatkan aparat penegak hukum serta lembaga pengawas seperti BPKP dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), khususnya untuk proses lelang berskala besar.
Benyamin menegaskan bahwa korupsi tidak selalu berbentuk penyalahgunaan uang. Tindakan seperti memperlambat proses atau penyalahgunaan kewenangan juga termasuk bentuk korupsi yang harus diantisipasi.
“Korupsi kan bukan hanya dalam bentuk uang tadi disampaikan kemudian memperlambat proses dan lain-lain Itu juga merupakan bentuk-bentuk korupsi dari sisi yang lain, nah ini juga yang harus dipahami oleh teman-teman,” paparnya.
Ia juga mengingatkan seluruh jajaran tentang ancaman hukuman serta dampak sosial dan ekonomi yang ditimbulkan akibat tindak pidana korupsi, yang pada akhirnya merugikan masyarakat luas.
“Kalau celah tergantung bahasanya itu mensrea niatnya nah ini niat ini yang tidak boleh kita petan dari sejak awal. Teman-teman harus tau disangkanya enak aja gitu ancaman hukuman ini seperti apa dan dampak sosial dampak ekonominya kepada masyarakat seperti apa Ini nanti akan dijelaskan,” ungkapnya.
Terkait upaya antisipasi, Benyamin menyebut kasus yang pernah terjadi di lingkungan Pemkot Tangsel menjadi pelajaran berharga. Oleh karena itu, seluruh proyek strategis daerah dilaporkan kepada Gubernur, BPKP, aparat penegak hukum, hingga Datun dan Polres untuk mendapatkan pendampingan.
Baca Juga: Aktivitas Pembakaran Sampah Ilegal di Seberang Puspemkot Tangsel Diselidiki
“Ya itu dia, itu menjadi pelajaran yang sangat berharga buat kita di Tangerang Selatan oleh karena itu makanya kita lakukan pendampingan hari ini kemudian juga nanti dalam pelaksanaan pelelangan saya sudah tegaskan kita harus sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan,” katanya.
“Kemudian juga seluruh proyek strategis daerah tadi dilaporkan ke Bapak Gubernur ke BPKP minta pendampingan ke Datun kepada Polres juga minta pendampingan,” sambungnya. (eko)
