Sabtu, 20 Juni 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News

Eksekusi Pengosongan Lahan Di Kampung Gunung, Ciputat Berlangsung Ricuh

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Rabu, 8 Nov 2023 17:53 WIB
Rubrik Headline, Kota Tangsel, Metro Tangerang
Eksekusi Pengosongan Lahan Di Kampung Gunung, Ciputat Berlangsung Ricuh

RICUH: Aparat kepolisian yang melakukan sita lahan terlibat saling dorong dengan warga pemilik rumah, kemarin. (EKO SETIAWAN/ SATELIT NEWS)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, TANGSEL—Eksekusi pengosongan lahan yang menjadi lokasi berdirinya puluhan unit rumah di Kampung Gunung RT 002 RW 014, Kelurahan Jombang, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan berlangsung ricuh, Selasa (7/11/2023). Tim juru sita PN Tangerang dan kepolisian saling dorong dengan penghuni rumah. Teriakan dan tangisan anak-anak juga terdengar selama eksekusi berlangsung.

Pantauan di lokasi, kegiatan ini dikawal ketat mulai dari Satpol PP, Polisi, dan TNI. Nampak ratusan personel terlibat bentrok saat tim juru sita merangsek masuk ke rumah-rumah yang berada di atas lahan seluas 6.070 meter persegi tersebut.
Suriyanto, kuasa hukum warga menyebut, eksekusi lahan atas amar putusan nomor 311/Pdt.G/2012/PN.TNG ini dinilai cacat secara prosedur. Pasalnya, kata dia, eksekusi lahan itu tidak sesuai lokasi amar dari putusan.

“Eksekusi hari ini adalah menjalankan perintah putusan yaitu putusan nomor 311/2012/Pn. Tangerang di mana putusan itu amarnya berbunyi untuk mengeksekusi lahan yang ada di RT 001,” ujarnya saat dimintai keterangan.

“Tapi yang dieksekusi hari ini itu adalah di RT 002 jadi bunyi putusannya di RT 001 RW 014 Kelurahan Jombang Kecamatan Ciputat. Tapi yang dieksekusi di RT 002 RW 014, kami keberatan atas eksekusi yang dilakukan karena ini beda lokasi. Lokus amar putusannya ada di RT 001 tapi yang dieksekusi di RT 002. Ini kan adalah pelanggaran hukum yang sangat nyata,” sambungnya.

Menurutnya, eksekusi lahan yang dilakukan merupakan tindakan ilegal. Pasalnya, ada pelanggaran dari isi putusan. “Ilegal kalau menurut saya karena melanggar isi putusan itu sendiri. Di buku pedoman pelaksana tugas administrasi peradilan perdata umum dan perdata khusus itu putusan ini enggak bisa dieksekusi. Kenapa? objek eksekusi itu berbeda lokusnya beda,” ucapnya.

Keberatan dengan putusan tersebut, pihaknya berencana akan melakukan sejumlah langkah hukum. “Kami akan lakukan langkah hukum, kami akan laporkan ke kepolisian, apa yg dilakukan PN Tangerang beserta juru sita lainnya akan kita laporkan ke ombudsman, Komnas HAM dan Mahkamah Agung,” katanya.

Baca Juga: Ricuh Eksekusi Hotel Sultan, 119 Orang Diamankan

“Putusan ini sebenarnya banyak kejanggalan, orang yang menggugat ada tiga nama. Tapi kami enggak bisa menyebutkan apakah tiga nama itu adalah orang yang sama. Kedua yang paling fatal, soal barang yang dieksekusi berbeda lokus,” imbuhnya.

Adi, salah satu warga mengatakan, hari ini merupakan kali kedua eksekusi dilakukan. Kata dia, eksekusi pertama dilakukan pada satu bulan lalu. Menurutnya, pada eksekusi pertama para warga pun tetap menolak untuk mengosongkan lahan.

BeritaTerbaru

Tinjau Situ Bulakan, Maryono Ajak Warga Tak Buang Sampah Sembarangan

Tinjau Situ Bulakan, Maryono Ajak Warga Tak Buang Sampah Sembarangan

Kamis, 18 Jun 2026 16:31 WIB
DPMPTSP Tangsel Pastikan Dua Bangunan Padel yang Disidak DPRD Belum Berizin

DPMPTSP Tangsel Pastikan Dua Bangunan Padel yang Disidak DPRD Belum Berizin

Kamis, 18 Jun 2026 16:26 WIB
Terangi 137 Ruas Jalan, Dishub Kabupaten Tangerang Butuh 16.500 PJU Baru

Terangi 137 Ruas Jalan, Dishub Kabupaten Tangerang Butuh 16.500 PJU Baru

Kamis, 18 Jun 2026 15:47 WIB
Berawal dari Kompor yang Ditinggal Menyala, Rumah Dua Lantai di Pamulang Terbakar

Berawal dari Kompor yang Ditinggal Menyala, Rumah Dua Lantai di Pamulang Terbakar

Kamis, 18 Jun 2026 15:42 WIB

“Jadi tanggal 7 ada eksekusi pemaksaan pengosongan lahan, jadi mafia tanah ini mengaku tanah kita yang kosong ini, dengan objek tanah dia dialihkan ke tanah kita. Dia punya sertifikat. Ada 20 rumah lebih yang terdampak dari pengosongan lahan ini dan ada rumah saya yang kena. Kita sangat terusik cuma memang kita pernah dapat informasi untuk mengosongkan rumah,” bebernya.

“Pemberitahuan diberikan pihak pengadilan berupa surat pengosongan rumah dan eksekusi lahan. Itu dilayangkan pada bulan ini dan eksekusi pertama sudah dilakukan pada tanggal 20 bulan lalu. Kita sempat menolak pada eksekusi pertama. Jadi gini, kita ini kan melawan individu, yang namanya melawan orang yang individu tidak ada uang kerahiman mereka pesta asal gusur, asal ngeluarin barang jadi tidak ada ganti rugi. Beda kalau dari pemerintah pasti ada ganti rugi,” tambahnya.

Hal serupa dikatakan Nani Kusuma, dirinya yang mengaku memiliki girik atas lahan tempat tinggalnya akan bertahan untuk mempertahankan haknya. “Kami tidak pernah ada yang menjual sedikit pun tanah disini. Kalau sampai terjadi kepada orang tua saya kenapa kenapa, saya akan menuntut balik. Dan saya cuma minta tolong hadirkan yang merasa membeli tanah ini dan tolong hadirkan sama yang menjual. Cuma ini pinta saya, ngga da yang lain,” jelasnya.

“Ada (girik) sekarang bapak pikir sebelum sertifikat surat apa yang keluar. Pertama girik, kenapa harus ada surat sertifikat. Ya nolak lah saya tidak terima, saya mau dijadikan apa di sini. Saya orang biasa, saya orang kecil, saya tidak terima diginiin. Ini tanah engkong saya warisan, belum pernah diperjualbelikan. Masih ada giriknya, sertifikat dulu apa Girik dulu jaman dulu?” ungkapnya.

Baca Juga: Ditangani 7 JPU, Sidang Richard Lee Siap Digelar di PN Tangerang

Adanya pengosongan lahan, membuat keluarganya yang sudah tinggal bertahun-tahun kebingungan harus pindah kemana. Untuk itu, ia mengaku akan mengadu kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel.

“Ya ngga tau, duit ngga punya apa ngga punya mau pindah kemana. Kita rakyat kecil, saya mau ngadu ke walikota bahkan mau naik ke DPR untuk keluarga saya semua,” katanya.

Sementara, Burhanuddin juru sita Pengadilan Negeri Tangerang menganggap penolakan dari pihak tergugat merupakan hal biasa. Kata dia, pihaknya hanya menjalankan sesuai dengan putusan PN Tangerang.

“Dalam rangka pelaksaan eksekusi sesuai putusan pengadilan negeri Tangerang. Putusan pengadilan tinggi, keputusan makamah agung. Itu yang kami jalankan. Semua surat-surat sudah diteliti semua di pengadilan. Ini perkara tahun 2016,” sebutnya.
Terkait dengan adanya salah alamat atau tidak sesuai lokasi amar dari putusan, dirinya hanya menjawab karena adanya pemekaran wilayah. “Sekarang kan ada pemekaran juga, waktu eksekusi pertama benar sih. Ada pemekaran pasti sih, ya gitu. Ini kan ada pemekaran wilayah RT,” pungkasnya.

Sebagai informasi, walaupun sempat melakukan penolakan, akhirnya warga yang menempati lahan itu harus mengalah lantaran kalah jumlah. Tim juru sita perlahan masuk untuk mengeluarkan barang-barang dari tiap rumah yang ada. (eko)

Tags: eksekusilahanpengadilan negeri tangerang
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Warung Madura di Batuceper Diduga Jadi Tempat Jual Obat Keras Ilegal
Kota Tangerang

Warung Kelontong di Batuceper Diduga Jadi Tempat Jual Obat Keras Ilegal

Kamis, 18 Jun 2026 15:38 WIB
Giliran Lokasi Pengolahan Sampah Ilegal di Cibodas Disegel Pemkot Tangerang
Kota Tangerang

Giliran Lokasi Pengolahan Sampah Ilegal di Cibodas Disegel Pemkot Tangerang

Kamis, 18 Jun 2026 15:25 WIB
Wabup Tangerang Intan Hadiri Purnawiyata SDN Peusar, Dorong Pengembangan Bakat dan Karakter Siswa
Edukasi

Wabup Tangerang Intan Hadiri Purnawiyata SDN Peusar, Dorong Pengembangan Bakat dan Karakter Siswa

Kamis, 18 Jun 2026 13:24 WIB
Lantik 486 PNS Fungsional, Bupati Tangerang Minta ASN Disiplin dan Jaga Integritas
Kabupaten Tangerang

Lantik 486 PNS Fungsional, Bupati Tangerang Minta ASN Disiplin dan Jaga Integritas

Kamis, 18 Jun 2026 13:18 WIB
Headline

Toko Frozen Food di Pamulang Terbakar Dini Hari, Diduga Akibat Korsleting Listrik

Kamis, 18 Jun 2026 12:52 WIB
Headline

Polemik Pemilihan RW 01 Cikokol Makin Panas, Akses Jalan Rimbah Bambu Diblokir

Kamis, 18 Jun 2026 10:05 WIB
UMN HUT Satelit News 2026
SARI ASIH Tangerang HUT Satelit News 2026
PARTAI DEMOKRAT DPRD Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
FRAKSI PDI P DPRD Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISPORABUDPAR Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISPERINDAG Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISHUB TANGSEL HUT Satelit News 2026
DINSOS Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
Dinas PERKIM Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
BPBD Kota Tangerang HUT Satelit News 2026
PORDA XII PEPARPEDA IX Kota Cilegon
PT LKM WTP KAB TANGERANG
WTP Kab Tangerang

Berita Pilihan

Petugas Satpol PP Kabupaten Serang, saat menertibkan Bangli di Kibin, belum lama ini. (ISTIMEWA)

Satpol PP Kabupaten Serang Beri Waktu 4 Hari Bangli Di Kibin Bongkar Mandiri

Minggu, 14 Jun 2026 16:34 WIB
Ricuh Eksekusi Hotel Sultan, 119 Orang Diamankan

Ricuh Eksekusi Hotel Sultan, 119 Orang Diamankan

Kamis, 18 Jun 2026 15:57 WIB
Ketua DPRD Kota Tangerang Berharap Kemen-LH Lakukan Sidak

Ketua DPRD Kota Tangerang Optimistis Pertahankan Gelar Juara Umum POPDA dan PEPARPEDA 2026

Senin, 15 Jun 2026 12:29 WIB
3 SPPG di Lebak Ditangguhkan, 4 Lainnya Kurang Dana

BGN Hentikan Sementara Pembangunan Dapur MBG

Sabtu, 13 Jun 2026 09:39 WIB
Kenaikan Obat Komersial Dibatasi 20 Persen

Kenaikan Obat Komersial Dibatasi 20 Persen

Minggu, 14 Jun 2026 19:06 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.