Selasa, 29 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News

Eksekusi Pengosongan Lahan Di Kampung Gunung, Ciputat Berlangsung Ricuh

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Rabu, 8 Nov 2023 17:53 WIB
Rubrik Headline, Kota Tangsel, Metro Tangerang
Eksekusi Pengosongan Lahan Di Kampung Gunung, Ciputat Berlangsung Ricuh

RICUH: Aparat kepolisian yang melakukan sita lahan terlibat saling dorong dengan warga pemilik rumah, kemarin. (EKO SETIAWAN/ SATELIT NEWS)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, TANGSEL—Eksekusi pengosongan lahan yang menjadi lokasi berdirinya puluhan unit rumah di Kampung Gunung RT 002 RW 014, Kelurahan Jombang, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan berlangsung ricuh, Selasa (7/11/2023). Tim juru sita PN Tangerang dan kepolisian saling dorong dengan penghuni rumah. Teriakan dan tangisan anak-anak juga terdengar selama eksekusi berlangsung.

Pantauan di lokasi, kegiatan ini dikawal ketat mulai dari Satpol PP, Polisi, dan TNI. Nampak ratusan personel terlibat bentrok saat tim juru sita merangsek masuk ke rumah-rumah yang berada di atas lahan seluas 6.070 meter persegi tersebut.
Suriyanto, kuasa hukum warga menyebut, eksekusi lahan atas amar putusan nomor 311/Pdt.G/2012/PN.TNG ini dinilai cacat secara prosedur. Pasalnya, kata dia, eksekusi lahan itu tidak sesuai lokasi amar dari putusan.

“Eksekusi hari ini adalah menjalankan perintah putusan yaitu putusan nomor 311/2012/Pn. Tangerang di mana putusan itu amarnya berbunyi untuk mengeksekusi lahan yang ada di RT 001,” ujarnya saat dimintai keterangan.

“Tapi yang dieksekusi hari ini itu adalah di RT 002 jadi bunyi putusannya di RT 001 RW 014 Kelurahan Jombang Kecamatan Ciputat. Tapi yang dieksekusi di RT 002 RW 014, kami keberatan atas eksekusi yang dilakukan karena ini beda lokasi. Lokus amar putusannya ada di RT 001 tapi yang dieksekusi di RT 002. Ini kan adalah pelanggaran hukum yang sangat nyata,” sambungnya.

Menurutnya, eksekusi lahan yang dilakukan merupakan tindakan ilegal. Pasalnya, ada pelanggaran dari isi putusan. “Ilegal kalau menurut saya karena melanggar isi putusan itu sendiri. Di buku pedoman pelaksana tugas administrasi peradilan perdata umum dan perdata khusus itu putusan ini enggak bisa dieksekusi. Kenapa? objek eksekusi itu berbeda lokusnya beda,” ucapnya.

Keberatan dengan putusan tersebut, pihaknya berencana akan melakukan sejumlah langkah hukum. “Kami akan lakukan langkah hukum, kami akan laporkan ke kepolisian, apa yg dilakukan PN Tangerang beserta juru sita lainnya akan kita laporkan ke ombudsman, Komnas HAM dan Mahkamah Agung,” katanya.

Baca Juga: Jumlah Hot Spot Turun, 50 Badan Usaha Disegel

“Putusan ini sebenarnya banyak kejanggalan, orang yang menggugat ada tiga nama. Tapi kami enggak bisa menyebutkan apakah tiga nama itu adalah orang yang sama. Kedua yang paling fatal, soal barang yang dieksekusi berbeda lokus,” imbuhnya.

Adi, salah satu warga mengatakan, hari ini merupakan kali kedua eksekusi dilakukan. Kata dia, eksekusi pertama dilakukan pada satu bulan lalu. Menurutnya, pada eksekusi pertama para warga pun tetap menolak untuk mengosongkan lahan.

BeritaTerbaru

MUI Kabupaten Tangerang Raih Sertifikat ISO 9001:2015

MUI Kabupaten Tangerang Raih Sertifikat ISO 9001:2015

Selasa, 29 Sep 2026 17:42 WIB
Omzet Pedagang Daging Sapi di Pasar Ciputat Anjlok 70 Persen

Omzet Pedagang Daging Sapi di Pasar Ciputat Anjlok 70 Persen

Selasa, 29 Sep 2026 17:19 WIB
Modus Perbaiki Tower BTS di Neglasari, Pencuri Gasak Perangkat Rp 481 Juta

Modus Perbaiki Tower BTS di Neglasari, Pencuri Gasak Perangkat Rp 481 Juta

Selasa, 29 Sep 2026 17:09 WIB
DPRD Tangsel Minta Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di ICM Diusut Tuntas

DPRD Tangsel Minta Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di ICM Diusut Tuntas

Selasa, 29 Sep 2026 17:07 WIB

“Jadi tanggal 7 ada eksekusi pemaksaan pengosongan lahan, jadi mafia tanah ini mengaku tanah kita yang kosong ini, dengan objek tanah dia dialihkan ke tanah kita. Dia punya sertifikat. Ada 20 rumah lebih yang terdampak dari pengosongan lahan ini dan ada rumah saya yang kena. Kita sangat terusik cuma memang kita pernah dapat informasi untuk mengosongkan rumah,” bebernya.

“Pemberitahuan diberikan pihak pengadilan berupa surat pengosongan rumah dan eksekusi lahan. Itu dilayangkan pada bulan ini dan eksekusi pertama sudah dilakukan pada tanggal 20 bulan lalu. Kita sempat menolak pada eksekusi pertama. Jadi gini, kita ini kan melawan individu, yang namanya melawan orang yang individu tidak ada uang kerahiman mereka pesta asal gusur, asal ngeluarin barang jadi tidak ada ganti rugi. Beda kalau dari pemerintah pasti ada ganti rugi,” tambahnya.

Hal serupa dikatakan Nani Kusuma, dirinya yang mengaku memiliki girik atas lahan tempat tinggalnya akan bertahan untuk mempertahankan haknya. “Kami tidak pernah ada yang menjual sedikit pun tanah disini. Kalau sampai terjadi kepada orang tua saya kenapa kenapa, saya akan menuntut balik. Dan saya cuma minta tolong hadirkan yang merasa membeli tanah ini dan tolong hadirkan sama yang menjual. Cuma ini pinta saya, ngga da yang lain,” jelasnya.

“Ada (girik) sekarang bapak pikir sebelum sertifikat surat apa yang keluar. Pertama girik, kenapa harus ada surat sertifikat. Ya nolak lah saya tidak terima, saya mau dijadikan apa di sini. Saya orang biasa, saya orang kecil, saya tidak terima diginiin. Ini tanah engkong saya warisan, belum pernah diperjualbelikan. Masih ada giriknya, sertifikat dulu apa Girik dulu jaman dulu?” ungkapnya.

Baca Juga: Kebakaran Hutan dan Lahan Jerat 138 Tersangka

Adanya pengosongan lahan, membuat keluarganya yang sudah tinggal bertahun-tahun kebingungan harus pindah kemana. Untuk itu, ia mengaku akan mengadu kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel.

“Ya ngga tau, duit ngga punya apa ngga punya mau pindah kemana. Kita rakyat kecil, saya mau ngadu ke walikota bahkan mau naik ke DPR untuk keluarga saya semua,” katanya.

Sementara, Burhanuddin juru sita Pengadilan Negeri Tangerang menganggap penolakan dari pihak tergugat merupakan hal biasa. Kata dia, pihaknya hanya menjalankan sesuai dengan putusan PN Tangerang.

“Dalam rangka pelaksaan eksekusi sesuai putusan pengadilan negeri Tangerang. Putusan pengadilan tinggi, keputusan makamah agung. Itu yang kami jalankan. Semua surat-surat sudah diteliti semua di pengadilan. Ini perkara tahun 2016,” sebutnya.
Terkait dengan adanya salah alamat atau tidak sesuai lokasi amar dari putusan, dirinya hanya menjawab karena adanya pemekaran wilayah. “Sekarang kan ada pemekaran juga, waktu eksekusi pertama benar sih. Ada pemekaran pasti sih, ya gitu. Ini kan ada pemekaran wilayah RT,” pungkasnya.

Sebagai informasi, walaupun sempat melakukan penolakan, akhirnya warga yang menempati lahan itu harus mengalah lantaran kalah jumlah. Tim juru sita perlahan masuk untuk mengeluarkan barang-barang dari tiap rumah yang ada. (eko)

Tags: eksekusilahanpengadilan negeri tangerang
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Pemkab Tangerang Pangkas Anggaran Belanja Daerah Rp434,21 Miliar
Kabupaten Tangerang

Pemkab Tangerang Pangkas Anggaran Belanja Daerah Rp434,21 Miliar

Selasa, 29 Sep 2026 16:26 WIB
UMT Wisuda 3.038 Lulusan, Rektor Tekankan Kompetensi dan Soft Skill di Era AI
Edukasi

UMT Wisuda 3.038 Lulusan, Rektor Tekankan Kompetensi dan Soft Skill di Era AI

Selasa, 29 Sep 2026 15:20 WIB
Sudah 138 Kebakaran Terjadi di Kota Tangerang Selama Kemarau, di Pinang Paling Banyak
Kota Tangerang

Sudah 138 Kebakaran Terjadi di Kota Tangerang Selama Kemarau, di Pinang Paling Banyak

Selasa, 29 Sep 2026 14:40 WIB
Sekda Lebak Ungkap Penyebab Bupati dan Wakil Bupati Absen di Paripurna APBD 2027
Banten Region

Sekda Lebak Ungkap Penyebab Bupati dan Wakil Bupati Absen di Paripurna APBD 2027

Selasa, 29 Sep 2026 14:29 WIB
Harga Cabai di Tigaraksa Melambung, Rawit Merah Capai Rp85 Ribu
Kabupaten Tangerang

Harga Cabai di Tigaraksa Melambung, Rawit Merah Capai Rp85 Ribu

Selasa, 29 Sep 2026 12:48 WIB
Pemkab Tangerang Tak Beri Bantuan Pendampingan Hukum Kasatpol PP
Kabupaten Tangerang

Pemkab Tangerang Tak Beri Bantuan Pendampingan Hukum Kasatpol PP

Selasa, 29 Sep 2026 12:38 WIB
Selamat dan Sukses Wisudawan wisudawati Universitas Muhammadiyah Tangerang
Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni
Pajak Daerah BAPENDA Tangerang Selatan
Selamat Memperingati HARHUBNAS 2026 DinHub Kab Tangerang

Berita Pilihan

GEDUNG BGD : Salah satu gedung BUMD Pemprov Banten sepi. Tidak lama lagi, PT BGD bakal memiliki pimpinan baru. (ISTIMEWA)

Pansel BUMD Provinsi Banten Dituding Kangkangi Aturan, Pengamat Desak Transparansi

Kamis, 24 Sep 2026 15:13 WIB
KPK Dalami Valas dan Emas Dari Penggeledahan BPN Jatim

KPK Dalami Valas dan Emas Dari Penggeledahan BPN Jatim

Minggu, 27 Sep 2026 21:31 WIB
SIM Keliling Jakarta Senin 7 September Hadir di 5 Lokasi

SIM Keliling Jakarta Kamis 24 September, Cek Lokasinya

Kamis, 24 Sep 2026 07:48 WIB

Kadin Banten Dorong UMKM Naik Kelas

Jumat, 25 Sep 2026 14:57 WIB
PENGENALAN KAMPUS -- Universitas Mathla’ul Anwar (UNMA) Banten, menggelar Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) Tahun Akademik 2026/2027. (ISTIMEWA)

Sambut Mahasiswa Baru, Rektor UNMA Banten Tekankan Karakter dan Integritas

Minggu, 27 Sep 2026 16:10 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.