SATELITNEWS.ID, SETU—Koalisi Masyarakat Tangerang Bersatu (KMTB) menyesalkan adanya pencopotan atau penghilangan terhadap segel disalah satu proyek pembangunan perumahan yang berlokasi di Jalan Masjid Al Latif No 42 Kademangan, Kecamatan Setu.
Ketua Koalisi Masyarakat Tangerang Bersatu, Wibowo Herlambang meminta agar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan kembali menutup dan mensegel bangunan Perumahan Britania Hill Serpong yang sedang dikerjakan karena melanggar perizinan dan perundang-undangan yang berlaku bahkan patut diduga melakukan tindak pidana.
“Pencopotan atau penghilangan segel merupakan salah satu tindak pidana. Dan, kami menolak segala perizinan perusahaan tersebut karena melanggar Undang-undang lingkungan dan dapat menimbulkan keresahan pada masyarakat,” tegas Wibowo.
Dia menambahkan, apabila yang berwenang tidak melakukan apa yang disampaikan, maka pihaknya akan melaksanakan aksi unjuk rasa dan langkah-langkah hukum perdata dan pidana serta melakukan gugatan hukum class action sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Diketahui, pada tanggal 19 Mei 2020, Koalisi Masyarakat Tangerang Bersatu melaporkan telah terjadi pelanggaran oleh Perumahan Britania Hill Serpong terhadap Perda No. 06 Tahun 2015 perubahan atas Perda No. 05 Tahun 2013 Pasal 13 A dan 13 B Kota Tangerang Selatan. Yaitu setiap orang pribadi atau badan yang akan mendirikan dan/atau merehabilitasi atau merenovasi bangunan dan/atau prasarana bangunan harus terlebih dahulu mendapat IMB dari Pemerintah Daerah serta harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan.
Selanjutnya pada tanggal 20 Mei 2020 Satpol PP Kota Tangerang Selatan telah melakukan penutupan, penyegelan dan penghentian kegiatan di lokasi bangunan tersebut untuk menegakkan peraturan daerah Kota Tangerang Selatan.
Pada tanggal 08 Juni 2020, Koalisi Masyarakat Tangerang Bersatu melakukan investigasi ke lokasi Perumahan Britania Hill Serpong dan pihaknya menemukan telah terjadi pencopotan, pengrusakan, dan penghilangan atas alat-alat segel yang telah dipasang oleh Satpol PP Kota Tangerang Selatan.
Tindakan pencopotan, penghilangan, dan pengrusakan atas alat-alat segel yang dipasang oleh pejabat berwenang atau Penyidik Negeri Sipil adalah merupakan Tindakan mempermalukan dan merendahkan harkat dan martabat Pemerintah Kota Tangerang Selatan.
Bahwa tindakan pencopotan, penghilangan, dan pengrusakan adalah merupakan tindak pidana sesuai Pasal 23 Ayat 1 KUHP yang berbunyi “Barangsiapa dengan sengaja memutus, membuang atau merusak penyegelan suatu benda oleh atau atas nama penguasa umum yang berwenanga, atau dengan cara lain menggagalkan penutupan dengan segel diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan”. (jarkasih)
Diskusi tentang ini post