SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Motif pembunuhan yang menimpa tukang rias pengantin bernama Rusmiyadi (37) asal Kampung Malaka RT06/RW02, Desa Tegal Kunir Kidul, Kecamatan Mauk mulai terkuak. Polisi menyatakan nyawa korban dihabisi lantaran tidak memberikan pinjaman uang kepada tersangka pembunuhan W (24).
Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief N Yusuf menjelaskan, berdasarkan penyidikan bahwa tersangka W dan Rusmiyadi memang memiliki hubungan atau saling mengenal satu sama lain. Dan, motif pembunuhan yang dilakukan W terhadap Rusmiyadi dikarenakan tersangka merasa sakit hati ketika tidak diberi pinjaman uang oleh korban.
“Kami telah menemukan fakta baru, sehubungan dengan peristiwa yang terjadi di wilayah Kecamatan Mauk. Jadi si tersangka meminjam sejumlah uang, namun korban tidak memenuhi pinjaman si tersangka tersebut,” kata Kasatreskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief N Yusuf, Senin (13/11).
Lanjut Arief, fakta terbaru yang didapat adalah tersangka dan korban telah melakukan hubungan yang tidak lazim. Katanya, pihak Kepolisian Resort Kota Tangerang juga telah mengumpulkan beberapa barang bukti yang digunakan tersangka untuk melakukan pembunuhan terhadap korban. Diantaranya, pisau, batu, dan sisa-sisa pembakaran yang ditutupi tersangka, untuk menghilangkan jejak-jejak pembunuhan.
“Selain itu, fakta terbarunya. Tersangka dan korban pernah melakukan hubungan yang tidak bisa kita sampaikan. Lalu, kita pun berhasil mengumpulkan beberapa alat bukti, yaitu pisau kater, batu, dan sisa-sisa pembakaran yang sempat disembunyikan untuk menghilangkan barang bukti,” katanya.
Kata Arief, pihaknya saat ini masih terus melakukan pendalaman dan mencari beberapa alat bukti tambahan. Saat disinggung terkait kondisi kejiwaan tersangka, Arief mengaku pihaknya juga akan melibatkan dokter spesialis kejiwaan, dalam rangka memeriksa kejiwaan tersangka W. Dia juga menegaskan, tersangka akan dikenakan Pasal 338 dan 351 Ayat 3, dengan ancaman kurungan penjara diatas 7 tahun.
Baca Juga: Seorang Lansia di Rajeg Perkosa Penderita Stroke
“Jadi penyidik akan segera melengkapi berkas. Dan mengirimkan ke jakaa peneliti. Kita juga akan melakukan pemeriksaan terhadap kondisi kejiwaan tersangka. Pelaku terancam hukuman kurungan penjara di atas 7 tahun” tegasnya.
Sebelumnya, diberitakan Satelit News. Tukang rias pengantin bernama Rusmiyadi (37) asal Kampung Malaka RT06/RW02, Desa Tegal Kunir Kidul, Kecamatan Mauk ditemukan tewas dengan kondisi terbakar di sekujur tubuhnya, di area empang/kolam di Desa Ketapang, Kecamatan Mauk, Kamis (9/11). Diduga, korban sengaja dibunuh temannya yang berinsial W (24) dini hari. (alfian)
























