SATELITNEWS.COM, LEBAK–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak menaikkan target pendapatan dari sektor parkir. Dari semula Rp 1,8 miliar kini menjadi Rp 3 miliar. Target pada tahun anggaran 2024 diharapkan bisa memberikan dampak yang positif untuk kemajuan pembangunan di Bumi Multatuli.
Asisten Daerah (Asda) II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Pemkab Lebak Ajis Suhendi menyebut, berdasarkan evaluasi yang dilakukan sejak penerapannya, pemerintah daerah bakal mengubah target pendapatan dari sektor retribusi parkir di area pasar tradisional tersebut.
“Rencana awal (target) di 2024 di angka Rp1,8 miliar. Tapi setelah kami evaluasi kemungkinan itu akan bertambah, bisa di atas Rp 3 miliar lebih tapi angka pastinya kami koordinasikan lagi,” kata Ajis, Senin (20/11/2023).
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak menerapkan sistem pembayaran nontunai pada parkir kendaraan bermotor di area Pasar Rangkasbitung. Kebijakan tersebut sebagai langkah memberikan kenyamanan kepada pengunjung.
PT Securindo Packatama Indonesia (SPI) ditunjuk oleh pemerintah daerah menjadi pihak pengelola e-parkir yang diterapkan sejak 1 November 2023. “Tujuan penerapan e-parkir bukan semata-mata hanya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Namun hal itu merupakan upaya pemerintah daerah membuat Pasar Rangkasbitung jadi tertib dan nyaman,” tutur Ajis.
“Termasuk agar terintegrasi dengan pembangunan Stasiun Rangkasbitung Ultimate dan Terminal Kalijaga. Tapi memang dari aspek PAD positif sekali dan ini surprise ya,” timpal Ajis. Evaluasi-evaluasi terhadap penerapan e-parkir, sambung Ajis, terus dilakukan. Mulai dari pintu masuk keluar pasar dan aspirasi-aspirasi yang masuk, salah satunya dari para pengemudi ojek. “Itu juga yang kami evaluasi. Kami bersama vendor dua minggu sekali melakukan evaluasi,” tandasnya.
Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Lebak, Agus Nugraha mengungkapkan, dengan pelaksanaan sistem nontunai dalam pemungutan retribusi ini tentunya pembayaran retribusi penitipan kendaraan/parkir hanya pada pintu keluar, sehingga diharapkan tidak ada lagi pembayaran parkir di luar ketentuan.
“Kita juga akan terus menyosialisasikan kepada masyarakat pengunjung dan pedagang di area Pasar Rangkasbitung ketentuan ini, termasuk kepada petugas untuk tidak menerima pembayaran parkir selain di pintu keluar,” jelasnya. “Besar harapan kami, bahwa masyarakat Lebak terutama para pengunjung dan pedagang pasar dapat beradaptasi dan mendukung dengan aturan, demi ketertiban dan kenyamanan dalam beraktifitas jual beli,” imbuhnya.(mulyana)
Diskusi tentang ini post