SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Seorang perempuan NL (38) yang dilaporkan menganiaya balitanya di Tangerang kini diperiksa pihak kepolisian. Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol, Zain Dwi Nugroho.
Zain membenarkan adanya laporan penganiyaan terhadap anak di bawah umur. Pelapor adalah Ketua RT 005 RW 04, Kelurahan Babakan, Kota Tangerang, Bowo Prayitno. “Awalnya pelapor yakni Ketua RT setempat mendapat informasi dari warga dan pemilik kontrakan telah terjadi tindak penganiayaan terhadap anak di bawah umur, terduga pelaku adalah ibu tiri korban,” terang Zain.
Kata Zain, dirinya belum dapat merinci dan mengungkapkan sejumlah fakta dalam kasus dugaan tindak kekerasan terhadap anak dibawah umur tersebut. “Masih dalam pemeriksaan unit PPA, terkait fakta kejadiannya masih kita dalami. Kita juga telah koordinasi terkait pendampingan, pemulihan trauma dan rumah aman untuk korban dengan P2TP2A,”ujarnya.
Pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam bentuk berita acara wawancara masih dilakukan polisi. Terduga pelaku telah diamankan guna pemeriksaan mendalam. “Keterangan sementara, tindak kekerasan tersebut dilakukan karena terduga pelaku kesal korban sulit diingatkan untuk tidak sering keluar rumah,”ucapnya.
Sementara pelapor selaku Ketua RT yakni Bowo Prayitno mengatakan IR sudah dijemput oleh Kanit PPA Polres Metro Tangerang Kota untuk dilakukan pemeriksaan. Dirinya pun ikut mendampingi bersama Ketua RW 04, Sunaryo, Pjs Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Lia Latifah, dan Satgas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kecamatan Tangerang, Neng Sopiah, serta petugas dari Kesbangpol Kota Tangerang. “Pada saat penjemputan, terduga pelaku bersikap kooperatif,”ucapnya.
Terkait pelaporan, lanjut Bowo, dirinya sudah berupaya meminta suami IR untuk membuat laporan penganiyaan tersebut. Namun suami IR beralasan kasihan dengan sang istri karena masih mengasuh anak lainnya, sehingga sang suami enggan membuat laporan.
Baca Juga: Layanan SIM Keliling Tangerang Kota Rabu 14 Oktober, Cek Lokasinya
“Jadi saya yang akhirnya membuat laporan karena saya bertanggung jawab menjaga lingkungan, karena si pelaku ini sudah melanggar hukum dan harus ditindak supaya untuk memperingatkan yang lainnya juga supaya jera. Apalagi luka-luka korban ini sekujur tubuh dan korban juga sudah divisum di RSUD Kabupaten Tangerang,”tuturnya.
Satgas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kecamatan Tangerang, Neng Sopiah mendapat arahan dari Polres Metro Tangerang Kota untuk penjangkauan kepada kakak korban yang paling besar untuk mengetahui apakah ada tindakan serupa seperti yang dialami adiknya. “Jadi hari ini saya dari P2TP2A mendatangi rumah pelaku untuk bertemu kakak korban untuk bertanya perilaku ibunya terhadap anak-anaknya,”tuturnya, Rabu (22/11).
Kata Sopiah, berdasarkan pengakuan kakak korban, ia dan adik-adik lainnya diperlakukan sama. Tapi tidak seperti korban. Pasalnya, korban apabila tidak menurut untuk tidak keluar rumah, selalu bersikukug untuk keluar rumah, sehingga ibu tiri korban marah lalu mencubit korban hingga mengalami luka-luka. “Kakanya tau itu bekas dicubit sama mamahnya. soalnya adiknya itu kalo ngga boleh keluar, dia kekeh keluar, akhirnya mamahnya marah lalu mencubit,”kata Sopiah.
Terkait luka lebam di wajah korban, lanjut Sopiah, karena korban saat itu tersandung tas kakaknya kemudian terjatuh dan terbentur penggaris besi yang berada di dalam tas. Kemudian beredar kabar bahwa korban jarang dikasih makan oleh ibu tirinya itu, namun menurut kakak korban, hal itu lantaran korban selalu ngeyel apabila disuruh makan. “Katanya semua sama, mamahnya sebelum berangkat kerja, masak untuk anak-anaknya, katanya korban memang suka ngeyel kalo disuruh makan, ga mau makan,”pungkasnya. (mg05)

















