SATELITNEWS.COM, SERANG – Komite IV DPD RI menilai, Provinsi Banten menjadi salah satu daerah yang paling siap menerapkan aturan Opsen Pajak, yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang, Hubungan Keuangan Pusat dan daerah (HKPD).
Untuk itu, mereka menjadikan Provinsi Banten sebagai daerah pilot project penerapan aturan baru itu.
Hal itu diungkapkan, Ketua Komite IV DPD RI Amang Syafrudin, saat melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke Provinsi Banten, Senin (27/11/2023) di salah satu hotel di Kota Serang, yang juga didampingi oleh seluruh jajaran pimpinan dan anggota lainnya.
Kunjungan itu, diterima langsung oleh Pj Gubernur Banten Al Muktabar, bersama jajarannya.
Menurut Amang, dari sisi kelayakan implementasi UU HKPD ini, dari berbagai informasi yang dan kajian yang dilakukannya Provinsi Banten menjadi daerah yang representatif dijadikan sebagai pilot project penerapan HKPD.
“Itu sudah berdasarkan hasil ferivikasi kami dengan membandingkan data-data di daerah lainnya,” katanya.
Baca Juga: 16 Jafung dan Lima CPNS Dilantik, Sekda Banten Ingatkan Integritas
Dikatakan Amang, jika melihat struktur APBD nya yang cukup besar itu, kemandirian fiskal keuangan di Provinsi Banten cukup tinggi atau bisa dikatakan tinggal satu langkah lagi Provinsi Banten menjadi daerah yang masuk kategori mandiri secara keuangan.
“Hanya saja itu tidak berbanding lurus dengan kondisi masyarakat di Provinsi Banten, utamanya terkait dengan masalah kemiskinan yang masih menjadi PR,” ujarnya.
Untuk itu, lanjutnya, Komite IV memberikan banyak masukan ke Pemprov Banten kaitannya dengan pengelolaan keuangan yang cukup besar itu. Bagaimana supaya daerah betul-betul bisa memanfaatkan sumber-sumber anggaran itu dengan optimal dan bisa diinvestasikan kembali, sehingga dana yang dibelanjakan itu bisa bergulir dengan baik asas kemanfaatannya.
“Jangan sampai anggaran itu mati atau lebih banyak dialokasikan pada sektor yang konsumtif. Tapi itu harus lebih produktif,” ucapnya.
Meskipun optimis Provinsi Banten bisa menjalankan Opsen pajak, diakui Amang, jika Kabupaten dan Kota tidak digerakkan untuk melakukan peningkatan pemungutan pajak, maka konsekuensi logisnya nanti akan kembali ke mereka.
Amang juga pada kesempatan ini mengapresiasi pemikiran Pemprov Banten untuk menerapkan Carbon Tax sebagai PAD. Dirinya mengatakan jika terealisasi dengan baik dapat menjadi percontohan bagi daerah lain dengan memperhatikan regulasi dan peraturan yang sudah ditentukan.
Baca Juga: DPRD Banten Pertanyakan Kekosongan Kepsek Hingga Plt Dirut RSUD
“DPD sangat mendukung hal itu, tentu seluruh daerah di indonesia bisa menentukan sendiri sumber pendapatan daerah yang sumbernya di kapitalisasi cuma perlu ada regulasi yang definitif jelas sehingga mudah di ketahui terhadap dana bagi hasil baik dari pemerintah Daerah maupun ke pemerintah pusat,” ungkapnya.
Di aturan Opsen Pajak yang baru ini, 60 persen pendapatan dari PKD dan BBNPKB dibagikan langsung ke kabupaten dan Kota terkait. Nilai itu tentu lebih besar dari aturan yang sebelumnya, dimana pembagian Provinsi lebih besar dari Kabupaten dan Kota.
Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengungkapkan pihaknya mendukung penerapan aturan Opsen pajak itu. Apalagi potensi keuangan pusat di daerah itu cukup besar, terutama dari Dana Bagi Hasil (DBH) industri yang cukup banyak berdiri di Provinsi Banten. Itu yang ingin dimaksimalkan.
“Kita harapkan sektor industri ini tetap berjalan dengan baik di Provinsi Banten. Selain terus melakukan koordinasi dan sinergi, pemprov Banten harus siap melakukan perluasan basis pajak. Salah satunya kita melakukan penyesuaian tarif pajak yang memang di pusatkan kepada daerah, tetapi tidak membebani wajib pajak,” jelasnya.
Pada kesempatan ini, Al Muktabar juga menyampaikan kekayaan alam yang dimiliki Provinsi Banten seperti Gunung, hutan, ekosistem laut dan karang, pihaknya sedang menyusun suatu inovasi berupa policy brief dalam mengelola pajak karbon (Carbon Tax) sebagai penghasil Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Carbon tax ini merupakan pajak yang dikenakan atas pemakaian bahan bakar berbasis karbon ataupun yang menghasilkan sumber emisi karbon. Dirinya mengaku sudah berdiskusi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beberapa waktu lalu tentang hal ini, sehingga Carbon Tax ini dapat diperjual belikan dalam bentuk saham.
“Kita kelola potensi alam di Provinsi Banten yang luar biasa ini, Formula-formula regulasinya sedang kita siapkan. Perda-nya bagaimana karbontech itu kita jadikan potensi dan bagian dari kita menjaga alam,” ungkapnya
“Kita benar-benar sedang mempelajari tentang Carbon Tax ini, seperti kita menjaga hutan karena hutan menghasilkan O2 serta mempelajari terkait konfensasi industri yg mengeluarkan CO2 untuk dibalancing dengan O2. Dan itu ada konpensasi pembiayaannya. Itu sedang kita pelajari beserta tahap pembelajarannya,” sambungnya.
Sementara, Plt Kepala Bapenda Provinsi Banten E Deni Hermawan menyampaikan realisasi pajak daerah Provinsi Banten per 25 November 2023 mencapai 85,93 persen. Dimana realisasi pendapatan daerah tertinggi berasal dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
“Pada dasarnya kita memiliki 5 uraian dalam pajak daerah yang termasuk dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD). Per tanggal 25 November tahun 2023 kemarin, Pajak Daerah yang berasal dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dimana dengan target pencapaian sebesar Rp2,5 triliun dengan realisasi sampai saat ini 93,21 persen atau senilai Rp2.338.871.778.600,” ungkapnya.
Selain itu, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sudah mencapai 90,73 persen atau senilai Rp2.943.660.232.875 dari target Rp3.244.480.437.000. Sedangkan Pajak Air Permukaan (AP) sudah mencapai 90,01 persen atau senilai Rp37.171.756.100 dari target Rp41.296.769.000, pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sudah mencapai 73,57 persen senilaiRp1.146.840.875.944 ari target Rp1.558.779.524.813 dan pajak rokok sudah mencapai 71,26 persen atau senilai Rp716.439.186.321 dari target capaian Rp1.005.330.811.619.
“Jadi secara keseluruhan realisasi sampai dengan hari ini Rp7.182.983.829.840 atau 85,93 persen,” katanya. (luthfi)



















