SATELITNEWS.COM, LEBAK – Camat Malingping, Kabupaten Lebak Dadan Rusman melayangkan surat ke Penjabat (Pj) Bupati Lebak, Iwan Kurniawan. Surat yang dilayangkan pada tanggal 20 November 2023 itu bertujuan agar proses pelayanan di Desa Pagelaran tetap berjalan maksimal pasca kades H ditetapkan tersangka oleh Kejari Lebak.
“Surat bertanggal 20 November itu dilayangkan setelah melakukan rapat bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pagelaran. Hasil rapat diputuskan tidak boleh ada kekosongan di posisi kades,” kata Dadan melalui telepon selulernya, Senin (27/11/2023).
Surat yang dilayangkan untuk Pj Bupati Lebak, kata Dadan sebagaimana mestinya roda pemerintahan di Desa Pagelaran harus tetap berjalan. Terlebih untuk memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat setelah kursi kades kosong pasca ditetapkan tersangka oleh Kejari. “Surat ke Pj Bupati mengenai situasi yang terjadi di Desa Pagelaran. Untuk saat ini posisinya (Kades) digantikan oleh sekretaris desa tapi hanya keperluan tertentu saja, terbatas,” ucap Dadan.
H Kades Pagelarang ditetapkan jadi tersangka setelah terbukti memeras salah satu pengusaha tambak udang di wilayah setempat. Yang yang didapat H mencapai ratusan juta rupiah. Tak hanya H, suaminya yang merupakan PNS di wilayah setempat ikut dijebloskan ke penjara setelah terbukti membantu kades H untuk menjalankan aksi tersebut.
“Surat yang dilayangkan memiliki dua poin pembahasan. Pertama, permohonan petunjuk dan saran dari Pj Bupati Lebak terkait kasus yang menjerat Kepala Desa Pagelaran,” jelas Dadan. “Poin kedua, BPD memberikan arahan kepada seluruh perangkat pemerintahan Desa Pagelaran agar roda pemerintahan di Desa Pagelaran tidak terganggu dan tetap sebagaimana mestinya,” sambung Dadan.
Dadan membenarkan, BPD melalui camat bisa memberikan rekomendasi sanksi apabila kepala desa melakukan pelanggaran. Hal ini diatur dalam Peraturan Bupati Lebak nomor 36 tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi pada Kepala Desa.
Baca Juga: TPST Milik Pemprov Banten Ditolak Warga Cileles, Begini Kata Pj Bupati Lebak
Di surat itu, lanjut Dadan, BPD belum bisa memberikan rekomendasi sanksi untuk tersangka H. Alasannya, BPD belum menerima surat keterangan atas penetapan H sebagai tersangka oleh Kejari Lebak. “Kalau rekomendasi untuk pemberhentian sementara harus ada surat dari Kejari. BPD belum melaksanakan itu (buat rekomendasi) karena salinan suratnya belum diterima dari Kejaksaan. Jadi masih menunggu arahan PJ Bupati,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Desa Pagelaran, Kecamatan Malingping, Lebak, berinisial H dan suaminya, YH, menjadi tersangka kasus pemerasan. Keduanya diduga melakukan pemerasan sebesar Rp 345 juta. YH merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Kecamatan Malingping. Pemerasan terjadi selama 2021-2023. Para tersangka diduga memeras perusahaan yang ingin membuka usaha tambak udang. “Kita tetapkan dua orang tersangka, mereka (tersangka) pasangan suami istri. Istrinya Kades, kalau suaminya ASN di kecamatan,” kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Lebak, Andi Muhammad Nur. (mulyana)
























