SATELITNEWS.COM, LEBAK – Ratusan buruh dari berbagai elemen kembali menggelar aksi demo di Kantor Bupati Lebak, Rabu (29/11). Aksi tersebut merupakan buntut kekecewaan terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak yang mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) sebesar Rp33 ribu atau 0.3 persen dari UMK sebelumnya.
Para buruh bahkan sempat adu dorong dengan petugas. Hingga akhirnya, perwakilan massa diizinkan untuk menyampaikan langsung dengan Penjabat Bupati Lebak Iwan Kurniawan di Pendopo Pemkab Lebak. Kurang lebih 1 jam audiensi digelar, sempat memanas perwakilan buruh atas usulan yang tidak diakomodir pemerintah tidak sesuai harapan.
Terlebih pemerintah tidak melibatkan SPNI untuk diajak musyawarah melainkan yang dilibatkan Apindo hingga muncul yang disepakati kenaikan UMK Lebak sebesar 0.3 persen. Untuk diketahui, tahun 2022 kenaikan UMK Lebak UMK Lebak sebesar 6.17 persen menjadi Rp 2.944.665,46.
“Tidak ketemu (hasilnya) Pj ini tidak manusiawi, tidak berkeadilan. Pj ini tidak pandai memimpin lebak,” ujar Ketua DPC SPNI Lebak, Sidik Uwen selepas menggelar audiensi dengan Pj Bupati Lebak Iwan Kurniawan dan penjabat Pemkab Lebak lainnya.
“Usulan yang dibuat dia (Pj Bupati) harusnya berdasarkan musyawarah, namun musyawarah yang dilakukan mereka (Pemkab Lebak) dilakukan Apindo kenyataannya SPNI tidak diundang. Kenapa usulan APINDO yang di-ACC pemerintah di-ACC tapi usulan kami tidak,” tutur Uwen.
“Harusnya tiga opsi (SPNI, Apindo dan pemerintah) ini dipertemukan untuk mendapatkan titik temu, nah itu baru adil,” singgung Uwen.
Baca Juga: Said Iqbal Dorong Penyegelan Eks PT Jabatex Kota Tangerang
Menurut Uwen, Pemkab mengusulkan kenaikan UMK Lebak itu hanya 0.3 persen itu hanya 33 ribu, sementara pihaknya mengusulkan 28 persen dan itu berdasarkan kajian riil mengacu kepada kebutuhan layak hidup (KLH),” terang Uwen.
“Kami ini (SPNI) tidak abal-abal, kami melakukan itu sesuai (kajian)akademisi. Bahkan kami juga sudah melakukan koordinasi dengan Ketua DPRD, sama arahannya ke situ (yang kami kaji). Kami sepakat dengan Ketua DPRD, cara berpikir mereka cerdas,” singgung Uwen.
Sementara, Pj Bupati Lebak Iwan Kurniawan menyatakan, tidak mungkin melakukan hal di luar ketentuan tugas dalam menentukan kebijakan.
Katanya, apa yang disulkan buruh sudah diakomodir namun kembali lagi pada peraturan, kata Iwan itu tidak bisa melebihi kenaikan UMK Lebak lebih dari 0.3 persen.
“Kita sudah berusaha mengakomodir keinginan buruh, namun ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 51/ 2023 tidak bisa melebihi 0.3 peresen. Hasil koordinasi kebijakan itu yang kita ambil 0.3 persen,” pungkasnya.(mulyana)
























