SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Hindari multitafsir, Dinas Perumahan, Permukiman dan Pemakaman (Perkim) Kabupaten Tangerang menggelar sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang Nomor 67 tahun 2023 di Hotel Lemo, Kecamatan Kelapa Dua, Senin (4/12/2023). Kegiatan ini mengupas tuntas petunjuk teknis pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum skala kecil.
Kepala Dinas Perkim Kabupaten Tangerang, Bambang Saptho Nurtjahja mengatakan, sehubungan telah terbitnya Perbup Tangerang Nomor 67 Tahun 2023, tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum Skala Kecil di Kabupaten Tangerang, maka perlu adanya peningkatan pemahaman mengenai subtansi dan untuk menghindari multitafsir. Kegaiatan ini juga kata dia, sesuai dengan Rencana Kerja dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Bidang Pemakaman dan Pertanahan, Dinas Perkim Kabupaten Tangerang pada APBD-P tahun anggaran 2023.
“Sosialisasi ditujukan untuk memberikan pemahaman kepada peserta mengenai substansi dan menghindari multitafsir terhadap Perbup Tangerang Nomor 67 Tahun 2023,” ujar Bambang.
Sementara itu, Staff Ahli Bupati Bidang Pembangunan Ekonomi dan Keuangan Setda Kabupaten Tangerang yang membacakan sambutan Pj Bupati Tangerang, Andi Ony mengatakan,
bahwa permasalahan tentang pengadaan tanah sampai saat ini masih menjadi masalah yang rawan, dan dapat menimbulkan permasalahan sosial. Apabila penanganan, serta cara pendekatannya tidak memenuhi asas-asas keadilan bagi masyarakat, khususnya para pemilik tanah.
“Kita sadari bahwa saat ini belum adanya jaminan yang dapat lebih memudahkan pemerintah, dalam kaitannya dengan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum,” jelasnya.
Sementara di sisi lain, penguatan akan hak-hak masyarakat selaku pemilik tanah agar terjamin rasa kemanusiaan, demokratis dan adil harus tetap terlindungi. Oleh karena itu, untuk meminimalisir timbulnya pertikaian, perlu dilakukan upaya peningkatan pemahaman kepada Aparatur Pemerintah mengenai Undang-undang Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri Agraria, dan Perbup Tangerang Nomor 67.
Baca Juga: Pemkot Tangerang Ukir Prestasi, Raih Penghargaan Penerbit SLF Terbaik PAPTI Award 2026
“Perbup Tangerang Nomor 67 Tahun 2023 ini merupakan langkah konkret dan terukur dalam mengatur pengadaan tanah untuk pembangunan yang bersifat kecil, namun memiliki dampak yang signifikan bagi masyarakat. Melalui peraturan ini, kami berupaya memberikan panduan teknis yang jelas dan transparan, sehingga proses pengadaan tanah dapat berlangsung dengan lancar, adil, dan sesuai dengan hukum yang berlaku,” jelasnya.
Salah satu narasumber sosialisasi Deden Syuqron menjelaskan, ruang lingkup pengadaan tanah skala kecil. Menurutnya, berdasarkan pasal 2 ayat 1 Perbup 68/2023, bahwa dalam rangka efisiensi dan efektifitas, pengadaan tanah skala kecil dapat dilakukan secara langsung oleh instansi yang membidangi urusan pertanahan dengan pemilik tanah, dengan cara jual beli, tukar menukar atau cara lain yang disepakati atas usulan instansi yang memerlukan tanah.
“Atau dengan menggunakan tahapan pengadaan tanah,” tandasnya.
Lanjut Deden, perlu diketahui bahwa dalam pasal 3 Perbup 67/2023, bahwa proses pengadaan tanah skala kecil meliputi usulan pengadaan tanah, perencanaan, persiapan dan pelaksanaan. “Kemudian dalam pasal 3 ayat 2, ayat 3 dan ayat 4, dijelaskan, dalam rangka melaksanakan kegiatan perencanaan, persiapan dan atau pelaksanaan pengadaan tanah skala kecil, bupati membentuk Tim Teknis Pengadaan Tanah (TTPT) dam Tim Perencanaan Pengadaan Tanah (TPPT),” jelasnya.
Terkait pelaksanaan pengadaan tanah, Deden juga menerangkan penjelasan Pasal 13 Perbup 67/2023, bahwa pelaksanaan pengadaan tanah diselenggarakan melalui tahapan yakni, penyampaian hasil penialain harga tanah kepada pemilik lahan, penitipan ganti kerugian ke Pengadilan Negeri, pelepasan hak dan atau pembayaran ganti kerugian.
“Harga tanah dalam proses peralihan hak ataa tanah ditentukan oleh Penilai Publik dan menjadi dasar penyampaian penilaian harga tanah kepada pemilik tanah,” jelasnya.
Masih kata Deden, untuk penyerahan hasil pengadaan tanah dilakukan dengan Berita Acara Serah Terima Dokumen Hasil Pengadaan Tanah yang selanjutnya dicatatkan dalam Buku Inventaris Barang Milik Daerah. Serta penyertipikatan hasil pengadaam tanah dilakukan oleh instansi yang membidangi urusan Aset Daerah.
“Terkait pelaporan pengadaan tanah, Instansi yang membidanhi urusan Pertanahan dan Permukiman bersama-sama dengan TTPT melaporkan hasil pelaksanaan pengadaan tanah kepada bupati,” jelasnya. (aditya)
























