SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Seorang tahanan titipan bernama Nurmawati yang melarikan diri dari Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Tangerang pada Rabu (6/12/2023) lalu akhirnya berhasil ditangkap. Perempuan yang terjerat kasus penganiayaan itu ditangkap di rumah orang tuanya di Desa Kasui Lama, Kecamatan Kasui, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung, Sabtu (9/12/2023) sore.
“Benar, tim gabungan dari Polres Metro Tangerang Kota bersama pegawai Lapas Kelas IIA Tangerang Kemenkum HAM Banten telah berhasil menangkap Nurmawati di kediaman orang tuanya di daerah Lampung,” ungkap Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, Sabtu, (9/12/2023).
Zain mengatakan, sejak didapatkan informasi terkait tahanan atas nama Nurmawati melarikan diri dari lapas, Polres Metro Tangerang Kota, bersama Lapas Kelas IIA Tangerang langsung membentuk tim gabungan untuk memburu tahanan itu ke berbagai tempat dan lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyiannya. Lanjut Zain, pencarian selama tiga hari tersebut akhirnya membuahkan hasil.
“Tahanan titipan Polsek Karawaci yang terlibat kasus penganiayaan itu akhirnya berhasil kita amankan tanpa melakukan perlawanan,” ujarnya.
Sementara, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tangerang, Yekti Apriyanti membenarkan ihwal penangkapan tersebut. Namun, ia belum mau menjelaskan secara rinci proses penangkapan itu. “Benar tim gabungan telah berhasil menangkap Nurmawati di kediaman orang tuanya di Lampung,”singkatnya. (mg05)

















