SATELITNEWS.ID, SERPONG—Sebanyak 480 pemohon Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), ditolak peemohonannya oleh pemerintah Kota Tangsel. Jumlah itu terhitung selama seminggu terakhir.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menjelaskan bahwa penolakan tersebut lantaran ada beberapa yang tidak dipenuhi dari pemohon, seperti tidak melampirkan hasil rapid test, kesalahan menginput keterangan antara keluar dan masuk Tangsel, dan pemohon ber-KTP Jabodetabek namun tetap mengajukan SIKM untuk memasuki Kota Tangsel.
“Dari awal pembukaan pembuatan SIKM sampai hari ini tercatat ada 780 pemohon, namun yang tidak memenuhi syarat ada 480,” ujar Kepala Bidang Sosial dan Budaya DPMPTSP Tangsel Sapto, kemarin.
Sejak awal pembukaan pada 4 Juni 2020 sampai saat ini cukup banyak yang ditolak. Menurut Sapto, SIKM merupakan hal yang wajib dimiliki bagi setiap orang yang berdomilisi atau ber-KTP luar Jabodetabek hendak memasuki Kota Tangsel dan Jabodetabek pada umumnya, atau sebaliknya. Hal itu tertuang dalam Peraturan Walikota nomor 19 tentang PSBB, mengikuti Peraturan Gubernur Nomor 24 tahun 2020 pasal 19 tanggal 31 Mei tentang PSBB.
“Kalau untuk pengendara yang kedapatan tidak mengantongi SIKM sedangkan KTP-nya luar Jabodetabek, maka petugas dari Dishub, Satpol PP, Kepolisian, dan TNI akan menyuruh memutar balik,” jelasnya.
Untuk pengurusan SIKM ini sebenarnya terbilang sangat mudah dan tidak dipungut biaya sepeserpun. Pengajuan SIKM dapat dilakukan secara daring dengan melampirkan sejumlah berkas yang sudah ditentukan.
Petugas layanan pengajuan SIKM terdiri atas, dua orang tim verifikasi, dua orang tim dua orang tim persetujuan, penandatangan dari Kepala Dinas, dan bagian cetak sebanyak tiga orang. Jam operasionalnya sendiri dimulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB.
“Kalau untuk pemohon yang mengajukan di atas pukul 14.00 WIB, maka akan diproses penerbitannya di hari berikutnya,” pungkasnya. (jarkasih)
Diskusi tentang ini post