SATELITNEWS.COM, SERANG – Inspektorat Provinsi Banten, mendalami kasus dugaan konflik kepentingan yang terjadi di BUMD PT Agrobisnis Banten Mandiri atau ABM (Perseroda). Tidak hanya melakukan pendalaman dan analisa, jika di dalamnya terdapat potensi tindak pidana, maka Inspektorat mendorong untuk dilakukan tindakan tegas.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Inspektorat Provinsi Banten M. Tranggono mengatakan, pihaknya akan terlebih dahulu melakukan pendalaman, kajian dan analisa terhadap dugaan konflik kepentingan yang terjadi di ABM sebelum dilakukan pengambilan rekomendasi keputusan yang akan diserahkan kepada pimpinan.
Diakui Tranggono, Inspektorat mempunyai kewenangan untuk memberikan masukan, edukasi serta pendampingan kepada ABM agar dalam perjalanannya tidak terjadi permasalahan hukum.
“Maka dari itu, kita akan coba lihat seperti apa konflik kepentingan yang terjadi itu,” kata Tranggono, Selasa (26/12/2023).
Tranggono juga menegaskan, jika konflik kepentingan itu masuk pada salah satu unsur Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Oleh karenanya, Inspektorat akan serius melakukan pendalaman terhadap dugaan kasus ini.
Terlebih, informasi yang diterima, Inspektorat juga pernah memberikan rekomendasi kepada ABM terkait persoalan yang ada di dalamnya.
Baca Juga: Bantu Warga Tidak Mampu, PT ABM Tebar 5.900 Paket Sembako
“Kita akan cek lagi. Yang jelas harus ada pembinaan,” pungkasnya.
Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengungkapkan, pihaknya tengah melakukan upaya optimalisasi terhadap ABM yang secara aturan ia dipersiapkan dalam rangka daya dukung ekonomi daerah khusus dalam bidang agro secara umum.
“Ini terus berprogres,” tandas Al.
Al juga mengaku, terus melakukan pantauan terhadap kinerja organisasi ABM, sehingga semuanya bisa menjadi lebih baik, meskipun memang masih ada kekosongan jabatan salah satu komisaris di dalamnya.
“Itu masih dalam proses. Saya minta itu jangan dijadikan sebagai hambatan, tetapi justru disitulah ujian kecakapan dari management yang ada untuk bisa menggulirkan kebijakan-kebijakan yang merupakan tupoksinya,” jelasnya.
Untuk diketahui, pada tahun 2021 PT ABM mengucurkan biaya sebesar Rp1,7 Miliar lebih untuk program Banten Berqurban. Program itu tidak dikelola sendiri, melainkan melalui sistem Kerjasama Operasi (KSO) kepada Koperasi Lumbung Ternak Banten (LTB).
Baca Juga: Perseroda Lampung Jajaki Kerjasama Jagung Dengan PT ABM
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sampai tahun 2023 ini Koperasi Lumbung Ternak itu masih menyisakan piutang sekitar Rp226 juta.
Informasi yang dihimpun, dalam kepengurusan koperasi LTB sendiri diduga masih berelasi dengan Direksi dan Komisaris PT ABM yakni Ilham Mustofa dan Hari Bowo.
Bahkan keduanya juga diduga, menjadi pengurus dalam Himpunan Peternak Domba dan Kambing Indonesia (HPDKI) Provinsi Banten.
HPDKI, merupakan asosiasi peternak yang memberikan rekomendasi atas anggota yang akan mendapatkan penggemukan domba.
Dalam KSO itu juga patut diduga tidak mencantumkan sanksi jika terjadi Wanprestasi dari salah satu pihak yang melakukan perjanjian, termasuk jaminan aset atas piutang PT.ABM dari kewajiban Koperasi LTB sebagai bentuk pengamanan investasi. Akibatnya ketika terjadi wanprestasi PT.ABM kesulitan mendapatkan kembali modal kerja yang telah disalurkan dan tidak ada asset yang bisa dijadikan sebagai pemulihan (recovery) atas kerugian yang dialami PT ABM.
Tidak hanya Loperasi LTB, konflik kepentingan itu juga terjadi pada program Banten Berqurban tahun 2023 ini, dari 11 buyer yang ditunjuk, ada dua buyer yang diduga kuat terjadi konflik kepentingan karena salah satu direksi dan komisaris PT ABM menjadi pengurusnya. Dua buyer itu yakni, Jawara Farm dan Bangun Yoga Wibowo.
Jawara Farm berdasarkan profilnya, merupakan bagian dari perusahaan PT. Agro Niaga Global yang mendapatkan SK Kemenkumham pada tanggal 30 Oktober 2017 dengan akta yang dibuat Notaris di Kota Serang.
Komposisi Pengurus dan Pemegang Saham PT itu yakni Nur Agis Aulia sebagai Direktur Utama, lalu Bangun Yoga Wibowo sebagai Direktur dan Ilham Mustofa sebagai Komisaris.
Selanjutnya, untuk menghapus jejak itu, pada tanggal 22 September 2020 Ilham Mustofa yang sudah diangkat sebagai Direktur Oprasional PT. ABM
Untuk menghilangkan jejak itu, Ilham diduga kuat mengubah komposisi kepengurusan dan pemegang saham PT. Agro Niaga Global dengan Komposisi terbaru berdasarkan SK Kemenkumham tanggal 29 November 2023, sehingga menjadi Bangun Yoga Wibowo sebagai Komisaris, Eulis Marwati sebagai Direktur serta Suhandi Direktur Utama. Sedangkan untuk Ilham Mustofa dan Nur Agis Aulia dikosongkan.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), konflik kepentingan itu jelas sangat tidak diperbolehkan karena itu masuk pada kategori merangkap jabatan. Hal itu tertuang dalam pasal 67 yang menyatakan bahwa anggota direksi dilarang memangku jabatan rengkap, dimana pada poin C disebutkan rangkap jabatan yang tidak dilarang itu jabatan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.
Pada poin berikutnya, pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dapat dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu-waktu dari jabatan sebagai anggota Direksi. Dalam PP itu, hal yang sama juga berlaku bagi jajran komisaris.
Ketua Bidang Hukum Tata Negara fakultas Hukum Unitirta Serang Lia Sarasta Dewi menambahkan, dalam PP itu memang dijelaskan direksi dan komisaris BUMD tidak boleh mempunyai konflik kepentingan. Akan tetapi, meskipun ada sanksi yang terkatub dalam PP itu, tentunya harus dikembalikan di AD/ART perusahaan terkait, dalam hal ini PT ABM.
“Apakah di AD/ART-nya itu juga mengatur sanksi itu,” katanya.
Akan tetapi, Lia menegaskan, jika yang terjadi adalah mengarah para Tindak Pidana Korupsi berupa dugaan memperkaya diri sendiri atau kelompok itu jelas harus dilakukan tindakan tegas dari pemegang saham dalam hal ini Gubernur Banten.
Pj Gubernur Al Muktabar mempunyai hak untuk memanggil jajaran direksi dan komisaris BUMD kapanpun itu.
Korupsi itu kan penyalahgunaan kekuasaan dan wewenang, yang itu untuk menguntungkan dirinya sendiri atau kelompok.
Masalahnya Gubernur tidak bisa memutus seseorang itu korupsi atau tidak, itu ranahnya APH. Jadi jangan sampai Gubernur melakukan kesalahan dengan memberhentikan. Paling yang bisa dilakukan menon aktifkan yang bersangkutan.
“Kecuali yang bersangkutan telah bersalah dan terbukti oleh pengadilan. Menurut saya yang lebih bagus dinonaktifkan. Sehingga Gubernur bisa leluasa melakukan penyidikan. Makanya seharusnya Gubernur bisa segera melakukan pemanggilan itu. Agar konfliknya tidak berkepanjangan,” pungkasnya. (luthfi)
























