SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Satreskrim Polresta Tangerang menangkap sindikat pembobol minimarket yang meresahkan masyarakat di Kabupaten Tangerang. Empat anggota kelompok penjahat yang dibekuk itu berinisial A, H, T, dan HS. Sementara, dua pelaku lainnya yang berinisial I dan S masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kasat Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Tangerang, Kompol Arief N Yusuf mengatakan, bahwa pihaknya berhasil mengungkap sindikat pembobolan minimarket yang sering melakukan aksinya di wilayah Kabupaten Tangerang. Sedikitnya, ada 23 titik yang pernah dirampok oleh komplotan tersebut.
“Dari pengungkapan kasus tersebut ada 6 pelaku, masing-masing inisialnya adalah A, H, T, dan HS. Sedangkan dua pelaku lain berinisial I dan S masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Kami sudah pastikan bahwa orang yang kita amankan ini sebagai orang yang harus bertanggung jawab atas perbuatan tindak pidana perampokan yang terjadi,” kata Kasatreskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief N Yusuf kepada Satelit News, Selasa (26/12).
Menurut Arief, para pelaku ini telah menjalankan aksi kejahatannya berbagai tempat dengan secara bersama-sama. Biasanya, mereka merampok minimarket setiap pukul 03.00 WIB dini hari setelah pemilik menutup tokonya.
Kemudian, para pelaku melakukan pembobolan dan selanjutnya mengasak sejumlah barang-barang berharga yang ada di dalam toko tersebut.
“Dari aksi mereka kami sudah memastikan ini adalah sindikat, karena pola daripada pelaku sudah tersistematis. Mereka melakukan maping pada saat ruko itu kosong,” jelasnya.
Setelah aksi sindikat itu diketahui, penyidik berhasil mengidentifikasi dua orang pelaku atas inisial A dan H. Yang bersangkutan berperan sebagai pemantau keadaan dan eksekutor.
Kemudian, dari hasil penangkapan itu, pihaknya langsung melakukan pengembangan ke daerah Pedongkelan Kapuk di Jakarta Barat dan kembali berhasil mengamankan dua orang pelaku lainnya berinisial T dan HS.
“Atas pengakuan mereka jika perampokan itu dilakukan secara acak ke minimarket/ruko, dengan sasaran sembako, tabung gas, uang dan barang berharga lainnya,” ujarnya.
Adapun dari 23 tempat kejadian perkara (TKP) yang dipilih para pelaku diantaranya di wilayah Jabodetabek seperti di Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Depok, Bogor dan Jakarta.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal selama tujuh tahun penjara.
“Saat ini dua pelaku lagi sedang kita proses pengejaran. Dan hasil barang curian ini langsung mereka jual untuk kembali di belikan barang haram yaitu sabu-sabu, karena kita juga temukan barang bukti bong,” ungkapnya. (alfian)
Diskusi tentang ini post