SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang menangani 820 perkara kasus tindak pidana umum selama tahun 2023. Sebanyak 729 perkara diantaranya telah disidangkan.
“Dalam satu tahun, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang menerima 820 perkara yaitu perkara harta dan benda,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Ricky Tommy Hasiolan, Kamis (28/12).
Lanjut Ricky, dari jumlah 820 tersebut sebanyak 729 perkara telah disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang. Sementara yang dilaksanakan eksekusinya sebanyak 738 perkara.
“Dari 820 perkara yang diterima, sebanyak 50 persennya adalah perkara yang berkaitan dengan harta benda. Kasus harta benda mendominasi di Kabupaten Tangerang,” katanya.
Ia mengungkapkan, terkait perkara harta benda berbeda dengan statistik di wilayah-wilayah lain di Indonesia yang dinilai bervariatif dan tidak sama. Namun, untuk di wilayah kabupaten Tangerang sekarang mendominasi adalah perkara terkait harta dan benda.
“Perkara harta benda diantaranya, kasus pencurian penipuan dan penggelapan. Apakah ini karena faktor kemiskinan atau faktor lainnya,” tuturnya.
Baca Juga: Periksa Saksi Kasus BOP di Kabupaten Tangerang, Kejari Temukan Siswa Fiktif
Sebagaimana terjadi kasus-kasus tersebut, telah menjadi sorotan pihak Kejaksaan negeri Kabupaten Tangerang. Tujuannya, agar tidak menjadi perkara yang tidak bersifat masif pada tahun 2024 nanti.
“Oleh sebab itu Korp Adhiyaksa perlu melakukan kajian lebih dalam lagi. Hal itu terkait apa penyebab permasalahan banyaknya kasus harta benda tersebut,” kata dia.
Dalam kesempatan itu, Ricky juga membeberkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diperoleh Kejari Kabupaten Tangerang sebesar4,8 miliar lebih. Jumlah itu melebihi target sebesar 1,6 miliar rupiah.
“Total realisasi perolehan PNBP yang diperoleh Kejari Kabupaten Tangerang mencapai 290,9 persen. Itu semua sudah kita setorkan ke kas negara dan itu adalah output akhirnya,” tegasnya.
Terkait PNPB, Kepala Sub Bagian BIN Kejari Kabupaten Tangerang Yayat Hidayat menyatakan angka itu berasal dari pendapatan sewa gedung dan bangunan Rp 1.7 juta, pendapatan ongkos perkara Rp 10.855.000, pendapatan penjualan barang rampasan hasil sitaan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap Rp 138.850.500, pendapatan denda pelanggaran lalu lintas Rp 923.180.000, pendapatan denda hasil tindak pidana lainnya Rp 148.950.000, pendapatan kejaksaan dan peradilan lainnya Rp 76.620.000, pendapatan uang sitaan hasil korupsi yang telah diputuskan Rp 10 juta, pendapatan uang hasil sitaan tindak pidana lainnya yang sudah berkekuatan hukum tetap Rp 3,502 miliar lebih, penerimaan kembali uang muka gaji Rp 991 ribu lebih dan penerimaan kembali belanja barang dan anggaran yang lalu Rp 11.886.000.
“Totalnya Rp 4.824.377.398,” papar Yayat. (alfian)
Baca Juga: Kejari Kabupaten Tangerang Terima 80 Surat Kuasa Khusus dari BPJS Ketenagakerjaan
























