SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG – Dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pandeglang, yang digelar Jumat (29/12/2023). Hasil reses yang disampaikan atau dibacakan, hanya Daerah Pemilihan (Dapil) I saja, untuk Dapil II sampai Dapil VI hanya diserahkan ke Bupati dan Pimpinan DPRD setempat.
Hal itu, mengingat waktu Rapat Paripurna yang digelar agar lebih efektif dan efisien. Karena, Rapat Paripurna kali ini, ada 2 agenda yang harus dilaksanakan.
Dalam paparannya, perwakilan anggota DPRD Kabupaten Pandeglang Dapil I Candra Angga Rahmayanda menyatakan, masih banyak hal yang perlu ditingkatkan dan masyarakat menyampaikan berbagai aspirasinya.
“Diantaranya, tentang pemenuhan infrastruktur jalan, kebutuhan dasar pelayanan kesehatan, bantuan sosial dan yang lainnya,” kata Candra, Jumat (29/12/2023).
Setelah menyampaikan laporan resesnya, dilanjutkan dengan penyampaian Laporan Evaluasi Kinerja AKD Tahun 2023.
Ketua Badan Kehormatan Dewan (BKD) Pandeglang, Abdul Azis menyatakan, dengan berakhirnya masa kerja sejak Januari – Desember tahun 2023, BKD diharuskan melaporkan kinerja Alat Kelengkapan Dewan (AKD).
Baca Juga: Ratusan Mahasiswa Kepung DPRD Pandeglang, Gapura Bambu jadi Sasaran Pembakaran
Katanya, sebagaimana tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) DPRD yaitu, Pengawasan, Kontroling, Penganggaran dan Perundang-undangan.
“Dalam pelaksanaan tupoksinya, DPRD memfungsikan AKD, seperti, pimpinan, Komisi-komisi, Bapemperda, Pansus – pansus, serta yang lainnya,” ungkap Azis.
Politisi PKS ini juga menyatakan, selama ini sudah membahas 6 Raperda, 5 diantaranya selesai dan 1 lainnya masih pembahasan.
“Terkait anggaran, direalisasikan dlm bentuk pembahasan anggaran dan menyetujui APBD. Termasuk fungsi pengawasan, selama ini sudah melaksanakan 39 kali Rapat Paripurna, rapat Komisi 1 sebanyak 16 kali, rapat Komisi II dan III sebanyak 16 kali, rapat Komisi IV 15 kali, serta rapat – rapat lainnya,” paparnya.
Menjelang waktu Maghrib, Rapat Paripurna ditutup oleh Ketua DPRD Kabupaten Pandeglang, Tb. Udi Juhdi. (mardiana)
























