SATELITNEWS.COM, TANGSEL-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melakukan razia d
menjelang malam pergantian tahun dengan menyasar warung sembako dan toko jamu.
Dalam razia itu, petugas menyita sebanyak 692 botol minuman keras (miras).
“Satpol PP Tangsel dalam rangka antisipasi jelang malam tahun baru melakukan penyisiran adanya perbedaan minuman beralkohol di beberapa wilayah Tangsel,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel, Muksin Al Fahri, Sabtu (30/12).
Muksin menjelaskan, giat yang didampingi oleh TNI dan Polri ini sebagai upaya penegakkan peraturan daerah perihal keterlibatan umum dan ketentraman masyarakat. Kata dia, ada tiga wilayah yang menjadi fokus pihaknya, antara lain yakni Kecamatan Serpong, Pondok Aren, dan Ciputat Timur.
“Dari hasil tersebut, beberapa toko kita lakukan monitoring didapati ada beberapa toko di sekitar kecamatan Serpong Utara, Pondok Aren, dan Ciputat Timur menjual minuman beralkohol. Sehingga kita melakukan penegakkan peraturan daerah sebagai mana Perda Tangsel Terkait nomor 9 tahun 2012 tentang keterlibatan umum dan ketentraman masyarakat,” ungkapnya.
“Anggota melakukan oprasi sweeping di beberapa titik lokasi dan mendapatkan barang bukti berupa pelanggaran miras. Total miras sejumlah 692 Botol dan 47 Kaleng,” sambungnya.
Baca Juga: Satpol PP Tangsel Razia Tiga Lokasi, Sita Ratusan Botol Miras
Muksin merinci, adapun ketiga lokasi tersebut diantaranya warung sembako berada di Jalan Pondok Jagung Timur, Kecamatan Serpong Utara. Lalu lokasi kedua sebuah toko jamu di Jalan Bayangkan Pusdiklantas, Kecamatan Serpong Utara. Dan, warung sembako di Jalan Raden Patah, Kecamatan Parung Serab. saat dilakukan sweeping, para petugas menemukan adanya pelanggan miras. (eko)
























