Class Action 243 Korban Banjir DKI
satelitnews.com, JAKARTA—Sebanyak 243 Warga DKI Jakarta yang mengaku sebagai korban banjir menggugat Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/1). Gugatan ganti rugi dilayangkan sebesar Rp42 miliar.
Para penggunggat diwakili Tim Advokasi Banjir Jakarta 2020. Mereka menggugat Anies Baswedan yang dinilai lalai dalam menjalankan kewajiban hukumnya. Anies dituding mengabaikan untuk memberi peringatan dan juga bantuan darurat kepada korban banjir seperti yang diatur dalam undang-undang.
“Gugatan tentang perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh penguasa, terkait tidak berjalannya Early Warning System (EWS) dan Emergency Response (ER),” kata kuasa hukum para penggugat, Alvon K Palma kepada wartawan di PN Jakarta Pusat, kemarin.
Gugatan tersebut dilayangkan dalam konteks peristiwa banjir lokal yang terjadi di Jakarta akibat hujan secara terus menerus pada malam pergantian tahun 2020. Para penggugat mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
Dalam gugatannya, warga menilai Anies melakukan perbuatan melawan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 87 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Pasal 1 angka 4 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengajuan Gugatan Onrechtmatige Overheidaads.
“Jadi (gugatan soal) bagaimana mereka (pemerintah) itu melakukan kesiapsiagaan dalam penanggulangan banjir,” kata dia.
Dalam gugatan ini, kata dia, mulanya tim kuasa hukum mencatat terdapat 670 yang melakukan pendaftaran gugatan. Namun setelah dilakukan verifikasi, tersisa 243 orang yang menjadi penggugat. Ia memastikan bahwa korban yang mendaftarkan gugatan itu benar-benar terdampak banjir.
Gugatan ini teregister dalam nomor perkara 27/Pdt.GS/Class Action/2020/PN.Jkt.Pst. Para korban pun meminta agar pihak tergugat membayarkan ganti rugi sebesar Rp42 miliar. Gugatan ini pun, kata Alvon, tidak bermuatan politis dalam menyerang pribadi Anies Baswedan.
Menurut Alvon, ganti rugi yang diminta oleh para korban merupakan nominal yang sesuai dengan kerugian dan dihitungkan langsung oleh para korban. “Kami biasa menggugat pemerintah,” kata dia. “Mereka (para korban) menyertakan sendiri (nominal) kerugiannya,” kata Alvon.
Alvon mengatakan class action terhadap Gubernur Anies Baswedan bukanlah manuver politik. “Anies itu sudah sering digugat. Kenapa (sekarang) ada orang berpikiran seperti itu? Kenapa gugatan ini dianggap sebagai sikap politik? Ini kan hak warga negara. Hak orang yang tinggal di Jakarta,” kata dia.
Perwakilan Tim Advokasi Banjir Jakarta lainnya, Azas Tigor Nainggolan mengatakan, masyarakat menggugat pemerintah merupakan sesuatu yang biasa. “Warga yang ikut dalam gugatan ini telah dirugikan baik dari segi materiil maupun imateriil. Ada macam- macam kerugian. Baik dari barang, rumah, lalu secara imateriil masyarakat, jadi tidak bisa kemana-mana. Ini yang dicari kompensasi,” kata Azas.
Terkait gugatan ini, Pemprov DKI Jakarta menyatakan siap mengeluarkan dana darurat sekitar Rp180 miliar. Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Edi Sumantri mengatakan dana tersebut diambil dari Belanja Tidak Terduga dalam APBD DKI Jakarta 2020.
“Dana ganti rugi yang disiapkan diambil dari Belanja Tidak Terduga sebesar Rp188 miliar. Dana itu akan digunakan apabila dalam proses sidang gugatan ‘class action’ kalah di pengadilan,” kata Edi di Balai Kota Jakarta, kemarin.
Edi menyatakan dana ini memang disiapkan untuk cadangan apabila ada kebutuhan mendadak yang tidak terduga dan selama ini. Dana ini belum dipakai untuk kebutuhan apapun, sehingga bisa digunakan apabila memang Pemprov DKI diminta pengadilan memberi ganti rugi kepada warga terdampak banjir.
Gugatan itu ke Pemprov DKI ini bukanlah yang pertama kalinya. Sebelumnya Pemprov DKI juga sudah digugat soal penggusuran warga Bukit Duri-Bidara Cina dan banjir 2007.
Pada gugatan penggusuran warga Bukit Duri, Pemprov DKI kalah. Namun pada saat gugatan banjir 2007, Pemprov DKI Jakarta menang di pengadilan. “Jadi sebenarnya kita sudah pernah menghadapi gugatan ‘class action’ warga terdampak banjir ini dan kita menang,” tutur Edi.
Pemprov DKI Jakarta akan menyiapkan tim hukum untuk menghadapi gugatan class action warga tersesbut. “Kami sudah siapkan tim hukum dari dalam. Kalau memang perlu tenaga ahli, kami pakai tenaga ahli. Ahli apa yang kami perlukan, nanti kami panggil,” ujar Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah.(jpg/san)
Diskusi tentang ini post