Rabu, 17 Juni 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News

Bawaslu Kabupaten Tangerang Hentikan Kasus Penggunaan Plat Mobil Dinas Caleg Demokrat

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Kamis, 4 Jan 2024 09:43 WIB
Rubrik Headline, Kabupaten Tangerang, Metro Tangerang
Bawaslu Kabupaten Tangerang Hentikan Kasus Penggunaan Mobil Dinas Caleg Demokrat

KONFERENSI PERS: Ketua Bawaslu Kabupaten Tangerang Muslik dan Ulumuddin Kordinator Gakkumdu Kabupaten Tangerang saat melakukan konferensi pers di kantor Bawaslu Kabupaten Tangerang, Rabu (3/1). (ALFIAN/SATELIT NEWS)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tangerang menghentikan kasus dugaan pelanggaran pidana pemilu penggunaan fasilitas negara pada kampanye yang melibatkan calon anggota legislatif (Caled) DPR RI dari Partai Demokrat, Zulfikar Hamonangan.

Penghentian dilakukan lantaran Bawaslu tidak menemukan unsur pidana pemilu dalam perkara yang mencuat setelah viral di media sosial tersebut.

Ketua Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa pada Bawaslu Kabupaten Tangerang sekaligus koordinator Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu), Ulumudin mengatakan kasus ini bermula dari viralnya video yang memperlihatkan mobil berplat nomor Dinas Polri 70088 VII milik Zulfikar digunakan untuk melakukan kampanye di wilayah Kecamatan Sukamulya.

Maka Caleg DPR RI tersebut disangkakan Pasal 280 Ayat (2) huruf g, j, dan o. Pasal 493 Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2022. Pasal 282 jo Pasal 547 Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 22. Pasal 305 ayat (1) dan (2) huruf (a) Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2022 Tentang Pemilihan Umum, dimana dalam melaksanakan kampanye, dilarang menggunakan fasilitas negara.

Diantaranya, kendaraan milik negara, gedung kantor, dan rumah dinas milik pemerintah.

“Dan Pasal 270 ayat (1) j.o Pasal 272 ayat (1) dan (2) Peraturan Pengganti UU No 1 Tahun 2022,” kata Ulumudin, Rabu (3/1).

Baca Juga: Demokrat Desak Bawaslu Kabupaten Tangerang Tegas, Terkait Netralitas KPU dan ASN

Namun, hasil kajian sentra Gakkumdu Kabupaten Tangerang, yang terdiri dari Kepolisian, Kejaksaan, dan Bawaslu Kabupaten Tangerang serta berdasarkan bukti-bukti dan keterangan hasil klarifikasi, serta analisa hukum, perihal seluruh pasal tindak pidana pemilu yang disangkakan pada temuan itu tidak terpenuhi. Sehingga, kasus yang menjerat Anggota DPR RI itu dihentikan.

“Unsur tindak pidana pemilunya tidak terpenuhi dan dihentikan. Tidak diteruskan ke pihak kepolisian,” kata Ulumudin.

BeritaTerbaru

KANAN 1

Deretan Kios di Pondok Aren Terbakar, Kerugian Rp1,5 Miliar

Senin, 15 Jun 2026 15:35 WIB
seken h;

Pengusaha Tangsel Terpaksa Perkecil Ukuran Tempe

Senin, 15 Jun 2026 15:32 WIB
Atlet Bisa Kuliah Gratis, KONI Kabupaten Tangerang Gandeng Tanri Abeng University dan Politeknik Ismet Iskandar

Atlet Bisa Kuliah Gratis, KONI Kabupaten Tangerang Gandeng Tanri Abeng University dan Politeknik Ismet Iskandar

Senin, 15 Jun 2026 15:04 WIB
IMG_0887

Stasiun Batuceper dan Terminal Poris Plawad akan Terhubung Sky Bridge

Senin, 15 Jun 2026 13:53 WIB

Saat disinggung terkait plat nomor Dinas Polri yang dipasang
pada mobil pajero milik Zilfikar saat melakukan kampanye, Ulumudin mengatakan, bahwa plat nomor Dinas Polri ataupun instansi lainnya tidak termasuk dalam fasilitas negara. Hal itu sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 304 ayat (1) dan (2).

“Kalau platnya tidak termasuk dalam fasilitas milik negara. Hanya kendaraan saja, kalau platnya tidak, sementara kendaraan yang digunakan milik pribadi Zulfikar, ” ujarnya.

Ketua Bawaslu Kabupaten Tangerang, Muslik menambahkan, meski tuduhan tindak pidananya tidak terbukti Zulfikar mendapatkan sanksi administrasi. Yaitu pemotongan masa kampanye selama 7 hari untuk wilayah Kecamatan Sukamulya.

“Pemotongan tersebut terhitung mulai 5 Januari 2024, ” tambah Muslik.

Baca Juga: Diduga Tak Netral, Oknum Kades Dilaporkan Ke Bawaslu Kabupaten Tangerang

Sebelumnya diberitakan, anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Zulfikar Hamonangan, meminta agar Bawaslu Kabupaten Tangerang bersikap profesional dalam menegakan aturan Pemilu. Permintaan itu terkait viralnya video mobil berplat dinas polisi memasang APK di wilayah Kecamatan Sukamulya, Sabtu (21/12/2023) lalu.

“Bawaslu harus bekerja secara profesional dalam melakukan penegakan aturan, dengan melakukan klarifikasi secara langsung,” kata pria Zulfikar, Selasa (2/1).

Menurut Zul, apabila mengacu kepada UU MD3 tentang hak imun anggota DPR RI yaitu, apabila ada anggota DPR RI yang dipanggil terkait proses hukum, maka harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari Dewan Kehormatan DPR RI (MKD).

“Meski Bawaslu tidak meminta izin terlebih dahulu kepada Dewan Kehormatan, tapi saya tetap memenuhi undangan untuk dimintai keterangan tentang dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan, saat mengunakan plat kendaraan dinas polisi,” tandas Zul.

Zul mengaku, saat dirinya diundang oleh Bawaslu Kabupaten Tangerang, dirinya telah menjelaskan secara langsung kepada Bawaslu bahwa saat peristiwa dugaan pelanggaran itu terjadi, dia tidak ada di lokasi tersebut. Bahkan Zul menegaskan, dia tidak berada dalam kendaraan tersebut.

“Serta, tidak juga memerintahkan agar yang membawa kendaraan berplat polisi itu untuk memasang APK. Karena, kendaraan tersebut dibawa oleh rekannya yang bukan termasuk ke dalam tim pemenangan,” jelas Zul.

Baca Juga: Bawaslu Kabupaten Tangerang Temukan 39.675 Pemilih Tidak Memenuhi Syarat

Zul mengaku, bahwa mobil pajero berplat dinas Polri tersebut milik pribadi. Bukan milik Kepolisian Republik Indonesia. Bahkan dirinya membeli mobil tersebut menggunakan uang pribadi, tidak menggunakan APBD ataupun APBN.

“Mobil itu juga telah diperiksa oleh pihak kepolisian, lalu plat polisi yang dipakai juga sudah habis masa berlakunya dan tidak dapat dipakai kembali, sehingga pihak kepolisian melakukan tindakan tilang,” tukasnya.

Zul merasa tidak mendapat keadilan, apabila dirinya dikenakan sanksi yang memberatkan. Pasalnya, saat peristiwa itu terjadi, tidak ada unsur kesengajaan.

“Sangat tidak adil, apabila diberikan sanksi yang memberatkan. Karena, tidak ada unsur kesengajaan. Saya selaku anggota DPR RI juga memiliki hak untuk membantah seluruh tuduhan yang menyerang pribadi saya,” katanya. (alfian)

Tags: Bawaslu kabupaten TangerangCalegZulfikar Hamonangan
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

IMG_20260615_133544
Headline

Tersesat Mencari Sang Ibu, Balita Ditemukan di Dekat TMP Taruna Tangerang

Senin, 15 Jun 2026 13:38 WIB
IMG_20260615_132524
Kota Tangerang

Dua Pelaku Pencurian Rumah Kos dan Motor Dibekuk

Senin, 15 Jun 2026 13:28 WIB
Ketua DPRD Kota Tangerang Berharap Kemen-LH Lakukan Sidak
Bola & Sport

Ketua DPRD Kota Tangerang Optimistis Pertahankan Gelar Juara Umum POPDA dan PEPARPEDA 2026

Senin, 15 Jun 2026 12:29 WIB
BKSAP DPR Minta Kabupaten Tangerang Seimbangkan Investasi dan Pelestarian Lingkungan
Kabupaten Tangerang

BKSAP DPR Minta Kabupaten Tangerang Seimbangkan Investasi dan Pelestarian Lingkungan

Minggu, 14 Jun 2026 21:46 WIB
Kementerian LH Layangkan Gugatan Perdata Rp 27 Miliar Kasus Cisadane
Kabupaten Tangerang

Kementerian LH Layangkan Gugatan Perdata Rp 27 Miliar Kasus Cisadane

Minggu, 14 Jun 2026 19:38 WIB
Apresiasi Pendonor, Pemkab Tangerang Gratiskan Biaya Transfusi Darah di RS
Kabupaten Tangerang

Apresiasi Pendonor, Pemkab Tangerang Gratiskan Biaya Transfusi Darah di RS

Minggu, 14 Jun 2026 19:29 WIB
UMN HUT Satelit News 2026
SARI ASIH Tangerang HUT Satelit News 2026
PARTAI DEMOKRAT DPRD Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
FRAKSI PDI P DPRD Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISPORABUDPAR Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISPERINDAG Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISHUB TANGSEL HUT Satelit News 2026
DINSOS Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
Dinas PERKIM Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
BPBD Kota Tangerang HUT Satelit News 2026
PORDA XII PEPARPEDA IX Kota Cilegon
PT LKM WTP KAB TANGERANG
WTP Kab Tangerang

Berita Pilihan

Petugas Satpol PP Kabupaten Serang, saat menertibkan Bangli di Kibin, belum lama ini. (ISTIMEWA)

Satpol PP Kabupaten Serang Beri Waktu 4 Hari Bangli Di Kibin Bongkar Mandiri

Minggu, 14 Jun 2026 16:34 WIB
Pertama di Banten, Kecamatan Kelapa Dua Gelar Turnamen Sepakbola Wanita

Pertama di Banten, Kecamatan Kelapa Dua Gelar Turnamen Sepakbola Wanita

Minggu, 14 Jun 2026 16:34 WIB
Rp 1,42 Triliun Disiapkan KPU untuk Awal Tahapan Pemilu 2029

Rp 1.42 Triliun Disiapkan KPU untuk Awal Tahapan Pemilu 2029

Selasa, 16 Jun 2026 14:30 WIB
IMG-20260612-WA0020

Polsek Serpong Ajak Warga Aktif Jaga Kamtibmas di Wilayah

Jumat, 12 Jun 2026 16:50 WIB
SAMBUTAN – Gubernur Banten Andra Soni, menyampaikan sambutan diacara Pengukuhan pengurus Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Banten periode 2026-2030. (ISTIMEWA)

Dekopinwil Banten Didorong Kembalikan Peran Koperasi Sebagai Penggerak Ekonomi Rakyat

Jumat, 12 Jun 2026 16:14 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.