SATELITNEWS.COM, SERANG – FA (25) seorang supplier batubara, warga Desa Garut, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, nekad mengedarkan narkoba jenis sabu.
Namun hal itu baru 3 bulan berjalan. Bisnis haram ini tercium Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Serang, dan tersangka ditangkap di sekitar areal parkir sebuah hotel berbintang di Kecamatan Cikande.
Selain itu, Tim Opsnal juga mengamankan IA (24) petugas sekuriti perumahan di Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak. Tersangka IA, merupakan kaki tangan dari tersangka FA.
Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, penangkapan tersangka FA dilakukan setelah Tim Satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat yang menginap di hotel di Kecamatan Cikande.
“Berbekal dari informasi itu, Tim Satresnarkoba langsung bergerak melakukan pendalaman informasi,” kata Kapolres didampingi Kasat Narkoba AKP M Ikhsan, Sabtu (6/1/2024).
Sekitar pukul 12.00 WIB, Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Wawan Setiawan kemudian berupaya menangkap tersangka yang saat itu ada di areal parkir. Mengetahui ada petugas yang akan menangkapnya, tersangka FA berusaha melarikan diri.
Baca Juga: Wakapolres dan Kabaglog Polres Serang Berganti
“Tersangka FA sempat berusaha melarikan diri, namun berhasil ditangkap. Dalam penggeledahan, di mobil tersangka ditemukan 11 paket kecil dan 4 paket besar besar dengan berat 25,64 gram,” tambah AKBP Wiwin Setiawan.
Dalam pemeriksaan, supplier batubara ini mengakui jika sebagian sabu ada di tangan IA, rekannya.
Berbekal dari informasi itu, Tim Opsnal langsung bergerak mencari IA yang diketahui sebagai petugas sekuriti.
“Tersangka IA, diamankan sekitar pukul 16.00 WIB, di rumah kontrakan rekannya masih di Kecamatan Maja. Dari dalam tas tersangka, ditemukan 16 paket kecil sabu seberat 4,56 gram,” ujarnya.
Menurut Kapolres, tersangka FA mengakui sudah sekitar 3 bulan berbisnis sabu, bahkan diketahui merupakan residivis jebolan Lapas Serang. Barang haram itu,bdiakui dibeli dari PO (DPO) warga Kabupaten Tangerang.
“Pengakuan tersangka FA, dirinya membeli sabu dari PO warga Tangerang, namun tersangka tidak mengetahui pasti tempat tinggal PO karena transaksi dilakukan di jalanan,” ujarnya.
Baca Juga: Polisi Buru Pemasok Sabu di Cilegon, Hasil Pengembangan Tersangka RM
Atas perbuatannya, tersangka FA dan IA dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
Kapolres menegaskan, pihaknya selalu berkomitmen untuk perang memberantas peredaran narkoba.
Oleh karenanya, ia mengimbau kepada masyarakat untuk menghindari narkoba apapun jenisnya. Sesuai perintah pimpinan, pihaknya akan menindak tegas siapapun yang kedapatan mengkonsumsi narkoba. (sidik)
























