Selasa, 8 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Hendak Melarikan Diri, Pengedar Narkoba Tak Berkutik Digelandang ke Mapolres Serang

Oleh Mardiana Tirtalaksana
Minggu, 7 Jan 2024 15:08 WIB
Rubrik Banten Region, Kabupaten Serang
Hendak Melarikan Diri, Pengedar Narkoba Tak Berkutik Digelandang ke Mapolres Serang

Pengedar narkoba dibekuk Polisi. (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, SERANG – FA (25) seorang supplier batubara, warga Desa Garut, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, nekad mengedarkan narkoba jenis sabu.

Namun hal itu baru 3 bulan berjalan. Bisnis haram ini tercium Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Serang, dan tersangka ditangkap di sekitar areal parkir sebuah hotel berbintang di Kecamatan Cikande.

Selain itu, Tim Opsnal juga mengamankan IA (24) petugas sekuriti perumahan di Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak. Tersangka IA, merupakan kaki tangan dari tersangka FA.

Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, penangkapan tersangka FA dilakukan setelah Tim Satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat yang menginap di hotel di Kecamatan Cikande.

“Berbekal dari informasi itu, Tim Satresnarkoba langsung bergerak melakukan pendalaman informasi,” kata Kapolres didampingi Kasat Narkoba AKP M Ikhsan, Sabtu (6/1/2024).

Sekitar pukul 12.00 WIB, Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Wawan Setiawan kemudian berupaya menangkap tersangka yang saat itu ada di areal parkir. Mengetahui ada petugas yang akan menangkapnya, tersangka FA berusaha melarikan diri.

Baca Juga: Wakapolres dan Kabaglog Polres Serang Berganti 

“Tersangka FA sempat berusaha melarikan diri, namun berhasil ditangkap. Dalam penggeledahan, di mobil tersangka ditemukan 11 paket kecil dan 4 paket besar besar dengan berat 25,64 gram,” tambah AKBP Wiwin Setiawan.

Dalam pemeriksaan, supplier batubara ini mengakui jika sebagian sabu ada di tangan IA, rekannya.

BeritaTerbaru

Pemprov Banten Ajukan Kuota Tambahan Solar

Pemprov Banten Ajukan Kuota Tambahan Solar

Selasa, 8 Sep 2026 08:12 WIB
Bupati Dewi: Purna Tugas Sebagai ASN Bukan Akhir Pengabdian

Bupati Dewi: Purna Tugas Sebagai ASN Bukan Akhir Pengabdian

Senin, 7 Sep 2026 20:01 WIB
Ditengah Aktivitas Erupsi GAK, Anggota DPC Partai Demokrat Pandeglang Bagikan Masker

Ditengah Aktivitas Erupsi GAK, Anggota DPC Partai Demokrat Pandeglang Bagikan Masker

Senin, 7 Sep 2026 19:54 WIB
Sekolah Se-Lebak Terapkan PJJ Hingga 9 September

Sekolah Se-Lebak Terapkan PJJ Hingga 9 September

Senin, 7 Sep 2026 19:46 WIB

Berbekal dari informasi itu, Tim Opsnal langsung bergerak mencari IA yang diketahui sebagai petugas sekuriti.

“Tersangka IA, diamankan sekitar pukul 16.00 WIB, di rumah kontrakan rekannya masih di Kecamatan Maja. Dari dalam tas tersangka, ditemukan 16 paket kecil sabu seberat 4,56 gram,” ujarnya.

Menurut Kapolres, tersangka FA mengakui sudah sekitar 3 bulan berbisnis sabu, bahkan diketahui merupakan residivis jebolan Lapas Serang. Barang haram itu,bdiakui dibeli dari PO (DPO) warga Kabupaten Tangerang.

“Pengakuan tersangka FA, dirinya membeli sabu dari PO warga Tangerang, namun tersangka tidak mengetahui pasti tempat tinggal PO karena transaksi dilakukan di jalanan,” ujarnya.

Baca Juga: Polisi Buru Pemasok Sabu di Cilegon, Hasil Pengembangan Tersangka RM

Atas perbuatannya, tersangka FA dan IA dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Kapolres menegaskan, pihaknya selalu berkomitmen untuk perang memberantas peredaran narkoba.

Oleh karenanya, ia mengimbau kepada masyarakat untuk menghindari narkoba apapun jenisnya. Sesuai perintah pimpinan, pihaknya akan menindak tegas siapapun yang kedapatan mengkonsumsi narkoba. (sidik)

Tags: Buru DPOKapolres Serang AKBP Wiwin SetiawanPengedar narkoba dibekuk polisi
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Abu Vulkanik GAK Masih Menyebar, DLH Lebak Pantau Kualitas Udara
Banten Region

Abu Vulkanik GAK Masih Menyebar, DLH Lebak Pantau Kualitas Udara

Senin, 7 Sep 2026 19:41 WIB
Pemkab Lebak Alokasikan Rp75 Miliar untuk Pilkada 2029
Banten Region

Pemkab Lebak Alokasikan Rp75 Miliar untuk Pilkada 2029

Senin, 7 Sep 2026 19:37 WIB
Antisipasi Lonjakan Pasien, Dinkes Kabupaten Serang Siagakan Semua Puskesmas
Banten Region

Antisipasi Lonjakan Pasien, Dinkes Kabupaten Serang Siagakan Semua Puskesmas

Senin, 7 Sep 2026 17:56 WIB
DPRD Banten Dukung Kebijakan PJJ, Yeremia: Pelajaran Harus Tetap Berbobot
Banten Region

DPRD Banten Dukung Kebijakan PJJ, Yeremia: Pelajaran Harus Tetap Berbobot

Senin, 7 Sep 2026 17:43 WIB
Pemprov Banten Siagakan Layanan Faskes Di Seluruh Tingkatan
Banten Region

Pemprov Banten Siagakan Layanan Faskes Di Seluruh Tingkatan

Senin, 7 Sep 2026 17:37 WIB
Relawan FBn Bagikan Masker Dilokasi Wisata Pantai Anyer dan Sekitarnya
Banten Region

Relawan FBn Bagikan Masker Dilokasi Wisata Pantai Anyer dan Sekitarnya

Senin, 7 Sep 2026 17:29 WIB
Turut Berduka Cita Atas Wafatnya H. Desri Arwen
Pendaftaran Obyek Subyek Pajak Daerah Bapenda Tangsel
HUT RI Ke 81 Dinas perpustakaan dan arsip Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 PT LKM Artha Kerta Raharja
HUT RI Ke 81 Dinsos Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 Bapenda Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Berita Pilihan

Inter Milan vs Napoli, Tuan Rumah Dibayangi Kenangan Buruk

Inter Milan vs Napoli, Tuan Rumah Dibayangi Kenangan Buruk

Sabtu, 5 Sep 2026 09:07 WIB
Banyak Efisiensi, Pembahasan APBD Perubahan Pemprov Banten Molor

Banyak Efisiensi, Pembahasan APBD Perubahan Pemprov Banten Molor

Rabu, 2 Sep 2026 16:45 WIB
Pemprov Banten Mulai Bahas Penataan Situ 7 Muara Pamulang

Pemprov Banten Mulai Bahas Penataan Situ 7 Muara Pamulang

Selasa, 1 Sep 2026 17:57 WIB
6,6 Juta Warga Banten Manfaatkan Program CKG, Diabetes dan Darah Tinggi Mendominasi

6,6 Juta Warga Banten Manfaatkan Program CKG, Diabetes dan Darah Tinggi Mendominasi

Kamis, 3 Sep 2026 16:45 WIB
Karyawan Pergoki Pemuda Curi Laptop dan iPhone di ITC BSD

Karyawan Pergoki Pemuda Curi Laptop dan iPhone di ITC BSD

Jumat, 4 Sep 2026 07:34 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.