SATELITNEWS.COM, SERANG – Pj Gubernur Banten Al Muktabar, memastikan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Banten terjaga di tahun politik menjelang Pemilu serentak tahun 2024. Kendatipun nanti jika ditemukan pelanggaran netralitas, maka Al sepenuhnya akan mendukung penegakkan hukum sesuai aturan yang berlaku.
Hal itu, dikatakan Al, untuk menjamin berlangsungnya Pemilu yang Jujur, Adil, Transparan, aman dan tertib.
“Jadi, semua sudah dirancang sesuai dengan peraturan-perundangan itu. Dan kita menjalankan peraturan perundangan,” kata Al, Minggu (7/1/2024).
Di samping itu, pihaknya juga akan mendukung kerja-kerja Bawaslu dalam melakukan pemantauan serta pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemilu di tahun ini, terutama mencegah terjadinya pelanggaran netralitas ASN.
“Tentu melalui kewenangan Bawaslu, kewenangan kepala daerah aturannya sudah jelas,” tandasnya.
Terpisah, Ketua Bawaslu Provinsi Banten Ali Faizal mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pemantauan terhadap setiap gerak-gerik Aparatur Sipil Negara (ASN) selama penyelenggaraan Pemilu 2024 berlangsung.
Alasannya, karena di musim Pemilu seperti saat ini, tingkat kerawanan pelanggaran netralitas ASN terbilang cukup tinggi.
Selain melakukan pemantauan terhadap penyelenggaraan serta peserta Pemilu, pihaknya juga memiliki kewenangan untuk melakukan pemantauan terhadap netralitas ASN di lingkungan pemerintahan, baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
“Di dalam Undang-Undang 7 itu disebutkan dalam satu pasalnya Bawaslu memiliki kewenangan melakukan pengawasan terhadap netralitas ASN, TNI, dan Polri,” tuturnya.
Dalam melakukan pengawasan tersebut, ada dua hal yang perlu diperhatikan. Pertama, Bawaslu bisa bertindak untuk melakukan pengawasan dan penindakan terhadap dugaan pelanggaran Pemilu, bila adanya laporan dari masyarakat.
Dan yang kedua, Bawaslu bisa berinisiatif melakukan pemantauan langsung terhadap potensi pelanggaran Pemilu di lapangan, dan menindaklanjuti temuan tersebut.
“Atau kami melakukannya dengan cara pengawasan langsung, temuan dari Bawaslu,” terangnya.
Selain melakukan ajakan dan himbauan untuk memilih salah satu calon di Pemilu nanti, Ali Faizal juga menjelaskan, terlibat dalam iring-iringan konvoi salah satu calon pun termasuk dalam kategori melanggar netralitas ASN.
Bahkan, sekedar suka dan berkomentar terhadap postingan bermuatan politik praktis pun dianggap telah melakukan pelanggaran tersebut.
“Menggunakan atribut partai tertentu sampai like, share, komen di media sosial. Kalau di-screenshot, kalau itu ada muatan pelanggaran netralitasnya itu bisa dijadikan bukti,” akunya.
Kemudian terkait adanya laporan tindak pelanggaran Pemilu, berupa kasus netralitas ASN, Bawaslu tidak bisa begitu saja melakukan penindakan. Faizal menjelaskan, pihaknya terlebih dahulu akan melakukan serangkaian tahapan untuk bisa sampai pada penindakan terhadap jenis pelanggaran tersebut.
Nantinya jika memang telah terbukti benar bahwa terjadi pelanggaran netralitas ASN, maka Bawaslu akan menyerahkan masalah tersebut kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) beserta rekomendasi yang telah mereka buat untuk ditindaklanjuti.
“Nanti oleh Komisi ASN itu diteruskan putusannya itu apa? Misalnya, sanksi sedang, sanksi ringan, atau sanksi berat,” jelasnya.
Faizal mengatakan bahwa, Bawaslu tidak memiliki kewenangan secara langsung untuk melakukan penindakan terhadap masalah itu oleh karenanya, Bawaslu menyerahkan persoalan itu kepada pihak KASN dan atasan ASN yang dalam hal ini adalah Kepala Daerah baik Gubernur, Bupati, maupun Walikota.
Walaupun demikian, bukan berarti pengawasan Bawaslu terhadap kasus netralitas ASN berhenti begitu saja di tangan KASN dan Kepala Daerah. Faizal menjelaskan, pihaknya akan terus melakukan pemantauan, sampai benar-benar penindakan tegas terhadap pihak yang melanggar benar-benar dijalankan.
“Kami juga bisa bersurat, kami bisa mempertanyakan kenapa seseorang tertentu yang sudah dijatuhi hukuman itu belum juga ada sanksi sebagaimana putusan KASN,” imbuhnya.
Kemudian terkait data pelanggaran netralitas ASN, sejauh ini, pihak Bawaslu Provinsi Banten baru menerima aduan terkait dua pegawai ASN dilaporkan karena berpihak terhadap salah satu calon legislatif di Pandeglang.
Selain melaporkan dua pegawai ASN, Bawaslu Provinsi Banten juga menerima adanya laporan Kepala Desa yang diduga telah melakukan pelanggaran netralitas di Pemilu 2024 ini.
“Pelanggaran netralitas di Pandeglang. Dua momentum, tiga orang yang dilaporkan. Jenis pelanggarannya mengajak (mencoblos salah satu caleg) di kegiatan Isra Miraj, yang satu di Mandalawangi kegiatan Bansos mengajak untuk mendukung Rizki Natakusumah,” terangnya.
Terhadap pihak yang dilaporkan itu Bawaslu telah menyerahkan nya ke masing-masing pihak yang terkait, agar bisa ditindaklanjuti untuk diambil penindakan. Sudah dilaporkan ke KASN. Tapi, hingga saat ini KASN belum mengeluarkan putusan. “Kalau Kepala Desa Karangsari ke DPMD dan mengeluarkan surat teguran,” tandasnya. (luthfi)
Diskusi tentang ini post