SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG – Manajer Tempat Pelalangan Ikan (TPI) Labuan Tb. Eman Saepul Rohman, mencabut laporan dugaan pencemaran nama baik yang disampaikannya ke Mapolsek Labuan Polres Pandeglang.
Eman mengakui, sebelumnya sempat terjadi salah faham dan kurangnya komunikasi. Oleh karena itu, dia berharap agar persoalan tersebut tidak dibesar-besarkan.
“Saya cabut laporan itu, karena ini hanya kesalahpahaman dan kurangnya komunikasi antara saya (Eman Saepul Rohman,red) dan semuanya termasuk Yadi Cahyadi (sebelumnya terlapor,red),” kata Eman, Senin (8/1/2024).
Eman juga meminta maaf kepada semua pihak terkait, atas kejadian yang sudah membuat gaduh semua kalangan tersebut. Oleh karena itu, dia berharap ke depan suasana bisa kembali kondusif.
“Saya juga meminta maaf, dan semua pihak juga diharapkan dapat saling memaafkan atas apa yang sudah terjadi,” tambahnya.
Dikonfirmasi terpisah, Yadi Cahyadi selaku terlapor mengaku, pencabutan laporan tersebut merupakan angin segar agar persoalan antara dirinya dengan manajer TPI Labuan dan para pihak terkait lainnya bisa terselesaikan.
Baca Juga: Krisis Air Bersih Masih Melanda, Warga Desa Idaman Pandeglang Butuh Penanganan Serius
“Terima kasih, Alhamdulillah semuanya sudah selesai,” ujar Yadi.
Diberitakan sebelumnya, tindak dugaan kriminalisasi terhadap narasumber terjadi di Labuan.
Dimana seorang narasumber berita, Yadi Cahyadi, dilaporkan ke Polsek Labuan oleh manajer TPI Labuan Eman Saepul Rohman, dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Informasi yang berhasil didapat, pelaporan itu sebagaimana tertuang dalam surat panggilan Nomor B/01/I/2024/Sek.Lbn tertanggal 03 Januari 2024. Surat Undangan itu berlabel Klarifikasi, akan tetapi dalam isi surat berisi tentang penyelidikan.
Pelaporan itu dilakukan, karena Yadi Cahyadi menjadi narasumber atas berita Sejumlah Pegawai TPI Labuan Mundur, Diduga Akibat Tidak Menerima Gaji Beberapa Bulan pada Selasa 2 Januari 2024.
Dalam berita itu, dituliskan kronologis dan alasan para pegawai mengundurkan diri.
Baca Juga: Desa Bandung Pandeglang Siap Expor Ikan Mas Sinyonya dan Udang Sawah ke Papua Nugini
Kemudian, manajer TPI Labuan Eman Saepul Rohman menyampaikan kepada wartawan Satelit News, bahwa pembayaran gaji pegawai TPI Labuan memang belum dibayarkan karena alasan pembukuan. Pembayaran gaji, baru bisa dilakukan pada Selasa (2/1/2024) malam.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, narasumber berita tidak bisa dikriminalisasikan karena menjadi bagian dari produk jurnalistik, selama apa yang disampaikan tersebut faktual. (mg4)

















