Kamis, 10 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Terdakwa Kasus Vandalisme Terancam 10 Tahun Penjara

Oleh Made Nusantara
Selasa, 16 Jun 2020 07:30 WIB
Rubrik Kota Tangerang, Metro Tangerang
Terdakwa Kasus Vandalisme Terancam 10 Tahun Penjara

SIDANG DAKWAAN: Tiga terdakwa kasus vandalism saat mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (15/6). (IRFAN/SATELIT NEWS)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Kasus vandalisme yang terjadi di Kota Tangerang pada April lalu telah memasuki tahap sidang pembacaan dakwaan. Tiga orang terdakwa yakni M Riski Riyanto, Rio Imanuel Adolof Pattinama dan Rizki Julianda menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (15/6).

Ketiganya diduga melanggar pasal 14 dan atau pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman 10 tahun penajara. Sidang pembacaan dakwaan ini dipimpin oleh jaksa penuntut umum, Tri Haryatun.

Sebelumnya, Polres dari Reserse Tangerang Kota bersama anggota krimum Polda Metro Jaya menciduk ketiganya pada Jumat (10/4) lalu di salah satu kafe di Kota Tangerang. Ketiganya diciduk lantaran terbukti melakukan dugaan tindakan vandalisme di sejumlah lokasi di Kota Tangerang. Antara lain Kantor BCA Pasar Lama Kota Tangerang, Bank BRI Jalan Imam Bonjol Kota Tangerang, dan trotoar serta dinding di Jalan Kali Pasir Kota Tangerang, Kamis (9/4).

Kemudian polisi melakulan penyelidikan. Hasilnya kelompok bernama Anarko Sindikalis itu berencana melakukan aksi vandalisme bersama-sama di kota-kota besar, 18 April 2020 mendatang dan keonaran. Adapun tulisan yang mereka semprotkan dengan menggunakan pilok adalah kill the rich atau bunuh orang kaya. Kemudian, sudah krisis saatnya membakar, mau mati konyol atau melawan.

Atas perbuatannya, para pelaku kini dijerat dengan Pasal 14 dan 15 Undang-undang RI Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan pasal 160 KUHP. Yakni membuat onar dan menyebarkan berita bohong dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. “Pasal 14 ayat 1 tahun 1946. Ancaman 10 tahun,” ujar Tri Haryatun.

Kuasa hukum terdakwa Shaleh Al Ghifari menjelaskan, mulanya terdapat lima terdakwa. Namun dua orang terdakwa yang masih di bawah umur berinisial A dan RH telah jatuh vonis hukuman empat bulan penjara.

Baca Juga: Ditangani 7 JPU, Sidang Richard Lee Siap Digelar di PN Tangerang

Shaleh mengungkapkan, para terdakwa sebelumnya mengaku mendapatkan kekerasan sejak pertama kali ditangkap oleh Polres Metero Tangerang Kota hingga di Polda Metro Jaya. Pihaknya juga telah melaporkan dugaan kekerasan itu kepada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). “Kita sudah laporkan juga ke Propam (Divisi Profesi dan Pengamanan) Kompolnas (Komisi Kepolisian Nasional) kita berharap segera diproses yah,” ujarnya.

Pengacara publik dari LBH Jakarta itu menilai, apa yang dilakukan oleh perkumpulan tersebut merupakan bagian dari kebebasan berkumpul, berorganisasi yang kemudian menyampaikan kritik atau pendapat. Dia menilai ada kekeliruan yang terjadi pada penerapan pasal pidana.

BeritaTerbaru

APRINDO dan UBM Kembangkan Talenta Ritel, Siapkan Retail Talent Pipeline

APRINDO dan UBM Kembangkan Talenta Ritel, Siapkan Retail Talent Pipeline

Rabu, 9 Sep 2026 22:56 WIB
Jurnalis Asal Tangsel Hilang di Kawasan GAK, Ketua RT Berharap Ditemukan Selamat

Jurnalis Asal Tangsel Hilang di Kawasan GAK, Ketua RT Berharap Ditemukan Selamat

Rabu, 9 Sep 2026 21:13 WIB
Wali Kota Tangerang Sachrudin Putuskan PJJ Diperpanjang hingga Jumat

Wali Kota Tangerang Sachrudin Putuskan PJJ Diperpanjang hingga Jumat

Rabu, 9 Sep 2026 21:02 WIB
Kasus ISPA Naik 19,8 Persen, Dinkes Tangsel Belum Pastikan Dampak Abu Vulkanik

Kasus ISPA Naik 19,8 Persen, Dinkes Tangsel Belum Pastikan Dampak Abu Vulkanik

Rabu, 9 Sep 2026 20:59 WIB

“Soal medianya salah ya itu pelanggaran Perda (ketertiban umum). Justru sebaliknya jika terjadi ada dugaan penyiksaan, penghalang-halangan bantuan hukum apa itu tidak harus diperhatikan oleh penegak hukum,” jelasnya.

Sementara itu, terdakwa M Riski Riyanto mengatakan, saat pertama kali ditangkap, dia sempat menanyakan kepada pihak kepolisian ihwal perkaranya. Namun, pihak kepolisian tidak dapat memberikan bukti penangkapan. “Dan dikasih surat penangkapan cuman nggak ada nama saya bertiga,” terangnya. (irfan/made)

Tags: kasus vandalismepengadilan negeri tangerangsidang dakwaan
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Satpol PP Tangsel Razia Tiga Lokasi, Sita Ratusan Botol Miras
Kota Tangsel

Satpol PP Tangsel Razia Tiga Lokasi, Sita Ratusan Botol Miras

Rabu, 9 Sep 2026 20:56 WIB
Pemkot Tangerang Selatan Putuskan Tak Perpanjang PJJ
Edukasi

Pemkot Tangerang Selatan Putuskan Tak Perpanjang PJJ

Rabu, 9 Sep 2026 20:53 WIB
Kota Tangerang

Uji Emisi di Kota Tangerang, 95 Persen Kendaraan Bensin Lolos

Rabu, 9 Sep 2026 10:33 WIB
Jenazah 2 Hari Tertahan di Bandara Soekarno-Hatta, Keluarga Tanggung Biaya Tambahan
Kota Tangerang

Jenazah 2 Hari Tertahan di Bandara Soekarno-Hatta, Keluarga Tanggung Biaya Tambahan

Rabu, 9 Sep 2026 07:57 WIB
SIM Keliling Tangerang Selatan Senin 7 September 2026, Lokasi dan Jadwalnya
Kota Tangsel

SIM Keliling Tangerang Selatan Rabu 9 September 2026, Cek Lokasinya

Rabu, 9 Sep 2026 07:49 WIB
SIM Keliling Kota Tangerang Senin 7 September, Cek Lokasinya
Kota Tangerang

SIM Keliling Kota Tangerang Rabu 9 September, Cek Lokasinya

Rabu, 9 Sep 2026 07:36 WIB
Turut Berduka Cita Atas Wafatnya H. Desri Arwen
Pendaftaran Obyek Subyek Pajak Daerah Bapenda Tangsel
HUT RI Ke 81 Dinas perpustakaan dan arsip Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 PT LKM Artha Kerta Raharja
HUT RI Ke 81 Dinsos Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 Bapenda Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Berita Pilihan

New Vario EVO 160 Night Ride ‘Leave It Behind’, WMS Ajak Nikmati Serunya Riding Malam

New Vario EVO 160 Night Ride ‘Leave It Behind’, WMS Ajak Nikmati Serunya Riding Malam

Jumat, 4 Sep 2026 13:00 WIB
DPRD Banten Dukung Kebijakan PJJ, Yeremia: Pelajaran Harus Tetap Berbobot

DPRD Banten Dukung Kebijakan PJJ, Yeremia: Pelajaran Harus Tetap Berbobot

Senin, 7 Sep 2026 17:43 WIB
Bupati Dewi Imbau Pelayanan Perbankan di Pandeglang Terus Ditingkatkan

Bupati Dewi Imbau Pelayanan Perbankan di Pandeglang Terus Ditingkatkan

Jumat, 4 Sep 2026 16:27 WIB
Pegawai Pemprov Banten Tetap Masuk Kerja, Agar Pelayanan Tidak Terganggu

Pegawai Pemprov Banten Tetap Masuk Kerja, Agar Pelayanan Tidak Terganggu

Senin, 7 Sep 2026 17:14 WIB
UMKM Serbu Akses Permodalan Dana Bergulir dari Pemkab Tangerang

UMKM Serbu Akses Permodalan Dana Bergulir dari Pemkab Tangerang

Kamis, 3 Sep 2026 20:17 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.