Senin, 18 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Home Nasional

Jual Beli Ginjal Adalah Perbuatan Ilegal, Meski untuk Kampanye

Oleh Made Nusantara
Kamis, 18 Jan 2024 11:35 WIB
Rubrik Nasional
Jual Beli Ginjal Adalah Perbuatan Ilegal, Meski untuk Kampanye

Kepala Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi. RM.ID

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menanggapi viralnya kabar seorang yang menjual ginjal demi modal kampanye sebagai calon anggota legislatif (caleg) di Jawa Timur. Dikatakan jual beli ginjal adalah transaksi terlarang.

Kemenkes menegaskan, siapa pun atau pihak mana pun yang menjual ginjal, telah melakukan perbuatan ilegal. Tindakan tersebut tidak dibenarkan secara hukum, sekali­pun dengan alasan untuk modal berkontestasi di Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) 2024. “Melakukan penjualan ginjal itu sudah jelas tidak boleh. Tidak boleh ada transaksi jual beli organ,” tegas Kepala Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi.

Nadia menerangkan, larangan menjual organ tubuh, termasuk ginjal, sudah secara tegas tertulis dalam aturan yang berlaku, yakni pada pasal 124 Undang Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Transplantasi Hanya untuk Kemanusiaan. “Pada ayat 3 tegas dinyatakan bahwa organ atau jaringan tubuh tidak boleh dikomersialkan atau dilarang diperjualbelikan dengan alasan apapun,” tegasnya.

Mengacu pada unsur-unsur yang terkandung dalam Undang-Undang (UU) Kesehatan, transaksi jual beli organ tubuh adalah perbuatan yang melanggar hukum. Tindakan itu memiliki tujuan memperoleh keuntungan. Dalam hal ini, transaksi jual beli organ tubuh manusia akan masuk dalam konteks perda­gangan orang, karena adanya tujuan eksploitasi tubuh demi cari keuntungan. Pelaku penjualan organ dan/atau jaringan tubuh ini diancam pidana dalam Pasal 432 UU Kesehatan.

Pada ayat 1 tertulis pelaku yang mengomersialkan atas pelaksanaan transplantasi organ atau jaringan tubuh dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 500 juta. Sedangkan pada ayat 2 dikatakan, orang yang memperjualbelikan organ atau jaringan tubuh dengan alasan apa pun akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.

Nadia menegaskan, donor gin­jal berbeda dengan transaksi jual beli. Sebab itu, yang dilarang dalam UU adalah transaksi jual beli ginjal buka donor. “Donor ginjal dibolehkan tapi harus dipastikan tidak boleh ada transaksi jual beli. Di Indonesia, proses verifikasi untuk men­jadi calon pendonor ginjal me­lalui serangkaian pemeriksaan dan kecocokan kepada calon penerima atau resipien ginjal,” paparnya.

BeritaTerbaru

Andrie Yunus Tolak Oditur Militer

Andrie Yunus Tolak Oditur Militer

Selasa, 12 Mei 2026 20:12 WIB
Temukan Belatung hingga PAL Bermasalah, KSP Sentil Dapur MBG

Temukan Belatung hingga PAL Bermasalah, KSP Sentil Dapur MBG

Selasa, 12 Mei 2026 20:09 WIB
Erupsi Gunung Dukono, 3 Pendaki Masih Dicari

Erupsi Gunung Dukono, 3 Pendaki Masih Dicari

Sabtu, 9 Mei 2026 07:44 WIB
Guru Honorer Dihapus Akhir 2026, DPR: Operasional Sekolah Jangan Terganggu

Guru Honorer Dihapus Akhir 2026, DPR: Operasional Sekolah Jangan Terganggu

Sabtu, 9 Mei 2026 07:36 WIB

Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbu­wono menanggapi seputar jual beli ginjal. Menurutnya, donor ginjal adalah perbuatan baik. Tapi bukan berarti boleh dijual. “Orang yang mendonorkan ginjal itu sangat baik. Nah, yang tidak baik kalau ini dikomersialisasikan,” ungkapnya.

Seperti diketahui, baru-baru ini seorang caleg asal Partai Amanat Nasional (PAN) di Bondowoso Erfin Dewi Sudanto mengaku siap menjual ginjalnya untuk biaya kampanye. Ketua Umum PB Ikatan Dok­ter Indonesia (IDI) Adib Khu­maidi mengingatkan masyarakat menjaga dan merawat organ tubuh sebaik mungkin. Jangan malah di diperjualbelikan, apa­lagi buat modal nyaleg. “Kalau seorang kehilangan satu ginjal, maka akan kehilangan kesempatan di dalam fungsi yang harus dilakukan ginjal,” kata Adib. (rm)

Tags: Caleg Jual Ginjal untuk KampanyeJual Beli Ginjal Ilegalkemenkes
ShareTweetKirimShareShareKirim

Berita Terkait

370930
Edukasi

Geruduk DPRD Kabupaten Tangerang, Warga Tolak Kenaikan BBM Non Subsidi

Jumat, 8 Mei 2026 12:59 WIB
jamaah haji indonesia fase kedua tiba
Nasional

12 Jamaah Haji Indonesia Wafat

Jumat, 8 Mei 2026 12:53 WIB
Cek Kesehatan Gratis Jangkau 100 Juta Orang, Temuan Anak Mencuat
Nasional

Cek Kesehatan Gratis Jangkau 100 Juta Orang, Temuan Anak Mencuat

Rabu, 6 Mei 2026 17:34 WIB
Pemulihan Pascabencana Sumatera, Dana Rp10,65 Triliun Tuntas Disalurkan
Nasional

Pemulihan Pascabencana Sumatera, Dana Rp10,65 Triliun Tuntas Disalurkan

Rabu, 6 Mei 2026 17:31 WIB
Pendapatan Negara Rp574,9 Triliun, Defisit APBN di Bawah 1 Persen
Bisnis

Pendapatan Negara Rp574,9 Triliun, Defisit APBN di Bawah 1 Persen

Selasa, 5 Mei 2026 21:13 WIB
Ekonomi Tumbuh 5,61 Persen, Pengangguran 7,24 Juta Orang
Bisnis

Ekonomi Tumbuh 5,61 Persen, Pengangguran 7,24 Juta Orang

Selasa, 5 Mei 2026 21:11 WIB
Penghargaan Paritrana Award Kab Taangerang
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Ir. Bambang Sapto Nurjahja, MM., MT)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Dra. Ratih Rahmawati, MM)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Hendri Hermawan, SH., M.Si)

Berita Pilihan

IMG_20260515_192836

Ketua DPD RI Dorong Pemda Dampingi Usaha Ultra Mikro Kelompok PKK

Sabtu, 16 Mei 2026 07:09 WIB
155 Juta Orang Naik Kereta Subsidi, Didominasi Layanan Komuter

155 Juta Orang Naik Kereta Subsidi, Didominasi Layanan Komuter

Minggu, 17 Mei 2026 17:24 WIB
Wabup Intan Dorong Bank Sampah Bencongan Jadi Model Ekonomi Sirkular

Wabup Intan Dorong Bank Sampah Bencongan Jadi Model Ekonomi Sirkular

Kamis, 14 Mei 2026 11:59 WIB
IMG_20260516_182727

DPRD Kota Tangerang Percepat Penyempurnaan Raperda Keolahragaan

Sabtu, 16 Mei 2026 19:29 WIB
IMG_20260513_164935

Open Bidding Pemprov Banten Dibuka, 308 Barang Inventaris Kantor Resmi Dilelang

Rabu, 13 Mei 2026 16:55 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.