Kamis, 23 Juli 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News

Jual Beli Ginjal Adalah Perbuatan Ilegal, Meski untuk Kampanye

Oleh Made Nusantara
Kamis, 18 Jan 2024 11:35 WIB
Rubrik Nasional
Jual Beli Ginjal Adalah Perbuatan Ilegal, Meski untuk Kampanye

Kepala Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi. RM.ID

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menanggapi viralnya kabar seorang yang menjual ginjal demi modal kampanye sebagai calon anggota legislatif (caleg) di Jawa Timur. Dikatakan jual beli ginjal adalah transaksi terlarang.

Kemenkes menegaskan, siapa pun atau pihak mana pun yang menjual ginjal, telah melakukan perbuatan ilegal. Tindakan tersebut tidak dibenarkan secara hukum, sekali­pun dengan alasan untuk modal berkontestasi di Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) 2024. “Melakukan penjualan ginjal itu sudah jelas tidak boleh. Tidak boleh ada transaksi jual beli organ,” tegas Kepala Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi.

Nadia menerangkan, larangan menjual organ tubuh, termasuk ginjal, sudah secara tegas tertulis dalam aturan yang berlaku, yakni pada pasal 124 Undang Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Transplantasi Hanya untuk Kemanusiaan. “Pada ayat 3 tegas dinyatakan bahwa organ atau jaringan tubuh tidak boleh dikomersialkan atau dilarang diperjualbelikan dengan alasan apapun,” tegasnya.

Mengacu pada unsur-unsur yang terkandung dalam Undang-Undang (UU) Kesehatan, transaksi jual beli organ tubuh adalah perbuatan yang melanggar hukum. Tindakan itu memiliki tujuan memperoleh keuntungan. Dalam hal ini, transaksi jual beli organ tubuh manusia akan masuk dalam konteks perda­gangan orang, karena adanya tujuan eksploitasi tubuh demi cari keuntungan. Pelaku penjualan organ dan/atau jaringan tubuh ini diancam pidana dalam Pasal 432 UU Kesehatan.

Pada ayat 1 tertulis pelaku yang mengomersialkan atas pelaksanaan transplantasi organ atau jaringan tubuh dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 500 juta. Sedangkan pada ayat 2 dikatakan, orang yang memperjualbelikan organ atau jaringan tubuh dengan alasan apa pun akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.

Nadia menegaskan, donor gin­jal berbeda dengan transaksi jual beli. Sebab itu, yang dilarang dalam UU adalah transaksi jual beli ginjal buka donor. “Donor ginjal dibolehkan tapi harus dipastikan tidak boleh ada transaksi jual beli. Di Indonesia, proses verifikasi untuk men­jadi calon pendonor ginjal me­lalui serangkaian pemeriksaan dan kecocokan kepada calon penerima atau resipien ginjal,” paparnya.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Naik, Menkes Lapor Presiden

Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbu­wono menanggapi seputar jual beli ginjal. Menurutnya, donor ginjal adalah perbuatan baik. Tapi bukan berarti boleh dijual. “Orang yang mendonorkan ginjal itu sangat baik. Nah, yang tidak baik kalau ini dikomersialisasikan,” ungkapnya.

Seperti diketahui, baru-baru ini seorang caleg asal Partai Amanat Nasional (PAN) di Bondowoso Erfin Dewi Sudanto mengaku siap menjual ginjalnya untuk biaya kampanye. Ketua Umum PB Ikatan Dok­ter Indonesia (IDI) Adib Khu­maidi mengingatkan masyarakat menjaga dan merawat organ tubuh sebaik mungkin. Jangan malah di diperjualbelikan, apa­lagi buat modal nyaleg. “Kalau seorang kehilangan satu ginjal, maka akan kehilangan kesempatan di dalam fungsi yang harus dilakukan ginjal,” kata Adib. (rm)

BeritaTerbaru

Praperadilan Roy Suryo Ditolak, Status Tersangka Sah

Praperadilan Roy Suryo Ditolak, Status Tersangka Sah

Senin, 20 Jul 2026 18:00 WIB
KPU Tetapkan 214,35 Juta Pemilih, Jabar Terbanyak

KPU Tetapkan 214,35 Juta Pemilih, Jabar Terbanyak

Senin, 20 Jul 2026 17:58 WIB
Hina Wartawan, Hotman Paris Dikecam

Hina Wartawan, Hotman Paris Dikecam

Minggu, 19 Jul 2026 21:20 WIB
Ketum Kesthuri Gugat Penggeledahan, KPK Siap Hadapi Asrul Azis

Ketum Kesthuri Gugat Penggeledahan, KPK Siap Hadapi Asrul Azis

Minggu, 19 Jul 2026 21:17 WIB
Tags: Caleg Jual Ginjal untuk KampanyeJual Beli Ginjal Ilegalkemenkes
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Program MBG Buat BGN Punya Utang Rp 1,7 Triliun
Nasional

Program MBG Buat BGN Punya Utang Rp 1,7 Triliun

Minggu, 19 Jul 2026 15:37 WIB
Nasional

Kontak Tembak di Yahukimo, Tiga Anggota KKB Tewas

Sabtu, 18 Jul 2026 17:49 WIB
Bisnis

Ancol Gratiskan Tiket Rekreasi Anak pada Peringatan Hari Anak Nasional 2026

Sabtu, 18 Jul 2026 15:26 WIB
Nasional

Polri Serahkan Tersangka Korupsi Don Ritto ke Kejagung

Jumat, 17 Jul 2026 19:19 WIB
Nasional

Gus Lilur Usulkan Mahfud MD Jadi Menko Polkam, Busyro Muqoddas Wamenko

Jumat, 17 Jul 2026 18:38 WIB
Investasi Tembus Rp1.010 Triliun, Hilirisasi Masih Jadi Andalan
Nasional

Investasi Tembus Rp1.010 Triliun, Hilirisasi Masih Jadi Andalan

Kamis, 16 Jul 2026 18:00 WIB
Selamat Hari Bhakti Adhyaksa ke 66 Dinkes Tangsel
Rustandi Fraksi Golkar DPRD Kota Tangerang

Berita Pilihan

4 Personel Satpol PP Lebak Terserang DBD, 1 Orang Meninggal, Fogging Digelar

4 Personel Satpol PP Lebak Terserang DBD, 1 Orang Meninggal, Fogging Digelar

Selasa, 21 Jul 2026 18:10 WIB
Anggota Komisi V DPRD Banten, Yeremia Mendrofa. (ISTIMEWA)

Dindikbud Banten Diminta Bertanggungjawab Soal Temuan BPK Terkait Dana BOS Swasta

Senin, 20 Jul 2026 15:44 WIB

Simpan Sabu di Plafon, Pria di Sepatan Ditangkap Polisi

Selasa, 21 Jul 2026 11:16 WIB
Cegah Penyimpangan MBG, Pemkab Tangerang Kerahkan Camat dan Kades Awasi Dapur SPPG

Cegah Penyimpangan MBG, Pemkab Tangerang Kerahkan Camat dan Kades Awasi Dapur SPPG

Kamis, 16 Jul 2026 21:38 WIB
ILUSTRASI: ASN Lebak. ISTIMEWA

Honor ASN Jangan Jadi Tumbal Defisit APBD Lebak

Minggu, 19 Jul 2026 18:33 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.