Senin, 7 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Jual Beli Ginjal Adalah Perbuatan Ilegal, Meski untuk Kampanye

Oleh Made Nusantara
Kamis, 18 Jan 2024 11:35 WIB
Rubrik Nasional
Jual Beli Ginjal Adalah Perbuatan Ilegal, Meski untuk Kampanye

Kepala Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi. RM.ID

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menanggapi viralnya kabar seorang yang menjual ginjal demi modal kampanye sebagai calon anggota legislatif (caleg) di Jawa Timur. Dikatakan jual beli ginjal adalah transaksi terlarang.

Kemenkes menegaskan, siapa pun atau pihak mana pun yang menjual ginjal, telah melakukan perbuatan ilegal. Tindakan tersebut tidak dibenarkan secara hukum, sekali­pun dengan alasan untuk modal berkontestasi di Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) 2024. “Melakukan penjualan ginjal itu sudah jelas tidak boleh. Tidak boleh ada transaksi jual beli organ,” tegas Kepala Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi.

Nadia menerangkan, larangan menjual organ tubuh, termasuk ginjal, sudah secara tegas tertulis dalam aturan yang berlaku, yakni pada pasal 124 Undang Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Transplantasi Hanya untuk Kemanusiaan. “Pada ayat 3 tegas dinyatakan bahwa organ atau jaringan tubuh tidak boleh dikomersialkan atau dilarang diperjualbelikan dengan alasan apapun,” tegasnya.

Mengacu pada unsur-unsur yang terkandung dalam Undang-Undang (UU) Kesehatan, transaksi jual beli organ tubuh adalah perbuatan yang melanggar hukum. Tindakan itu memiliki tujuan memperoleh keuntungan. Dalam hal ini, transaksi jual beli organ tubuh manusia akan masuk dalam konteks perda­gangan orang, karena adanya tujuan eksploitasi tubuh demi cari keuntungan. Pelaku penjualan organ dan/atau jaringan tubuh ini diancam pidana dalam Pasal 432 UU Kesehatan.

Pada ayat 1 tertulis pelaku yang mengomersialkan atas pelaksanaan transplantasi organ atau jaringan tubuh dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 500 juta. Sedangkan pada ayat 2 dikatakan, orang yang memperjualbelikan organ atau jaringan tubuh dengan alasan apa pun akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.

Nadia menegaskan, donor gin­jal berbeda dengan transaksi jual beli. Sebab itu, yang dilarang dalam UU adalah transaksi jual beli ginjal buka donor. “Donor ginjal dibolehkan tapi harus dipastikan tidak boleh ada transaksi jual beli. Di Indonesia, proses verifikasi untuk men­jadi calon pendonor ginjal me­lalui serangkaian pemeriksaan dan kecocokan kepada calon penerima atau resipien ginjal,” paparnya.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Naik, Menkes Lapor Presiden

Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbu­wono menanggapi seputar jual beli ginjal. Menurutnya, donor ginjal adalah perbuatan baik. Tapi bukan berarti boleh dijual. “Orang yang mendonorkan ginjal itu sangat baik. Nah, yang tidak baik kalau ini dikomersialisasikan,” ungkapnya.

Seperti diketahui, baru-baru ini seorang caleg asal Partai Amanat Nasional (PAN) di Bondowoso Erfin Dewi Sudanto mengaku siap menjual ginjalnya untuk biaya kampanye. Ketua Umum PB Ikatan Dok­ter Indonesia (IDI) Adib Khu­maidi mengingatkan masyarakat menjaga dan merawat organ tubuh sebaik mungkin. Jangan malah di diperjualbelikan, apa­lagi buat modal nyaleg. “Kalau seorang kehilangan satu ginjal, maka akan kehilangan kesempatan di dalam fungsi yang harus dilakukan ginjal,” kata Adib. (rm)

BeritaTerbaru

Fase Erupsi Gunung Anak Krakatau Berakhir, Status Siaga Tetap Berlaku

Fase Erupsi Gunung Anak Krakatau Berakhir, Status Siaga Tetap Berlaku

Minggu, 6 Sep 2026 17:27 WIB
Beras Langka di Pasar Modern, Pemerintah Gelontorkan 110 Ribu Ton

Beras Langka di Pasar Modern, Pemerintah Gelontorkan 110 Ribu Ton

Minggu, 6 Sep 2026 17:23 WIB
Diungkap Mantan Stafsus Yaqut, 24 Anggota DPR Minta Uang Oleh-oleh Di Arab Saudi

Diungkap Mantan Stafsus Yaqut, 24 Anggota DPR Minta Uang Oleh-oleh Di Arab Saudi

Sabtu, 5 Sep 2026 08:12 WIB
Anggaran MBG Terancam Dipangkas, Ditargetkan di Bawah Rp200 Triliun

Anggaran MBG Terancam Dipangkas, Ditargetkan di Bawah Rp200 Triliun

Jumat, 4 Sep 2026 07:38 WIB
Tags: Caleg Jual Ginjal untuk KampanyeJual Beli Ginjal Ilegalkemenkes
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Layanan SIM Keliling Jakarta Selasa 1 September, Cek Lokasinya
Nasional

SIM Keliling Jakarta Jumat 4 September, Cek Lokasinya di Sini

Jumat, 4 Sep 2026 07:25 WIB
Layanan SIM Keliling Jakarta Selasa 1 September, Cek Lokasinya
Nasional

SIM Keliling Jakarta Kamis 3 September, Cek di Sini Lokasinya

Kamis, 3 Sep 2026 07:43 WIB
Imingi WNI Gaji Tinggi di Luar Negeri, 7.908 Loker Fiktif Ditutup
Nasional

Imingi WNI Gaji Tinggi di Luar Negeri, 7.908 Loker Fiktif Ditutup

Rabu, 2 Sep 2026 20:59 WIB
620 Anak Terpapar Konten Kekerasan, BNPB Waspadai True Crime Community
Nasional

620 Anak Terpapar Konten Kekerasan, BNPB Waspadai True Crime Community

Rabu, 2 Sep 2026 20:51 WIB
Muhadjir Effendy Bongkar Jejak Pengalihan Kuota Haji
Nasional

Muhadjir Effendy Bongkar Jejak Pengalihan Kuota Haji

Selasa, 1 Sep 2026 17:46 WIB
Destry Damayanti Pimpin BI, Stabilitas Jadi Prioritas
Bisnis

Destry Damayanti Pimpin BI, Stabilitas Jadi Prioritas

Selasa, 1 Sep 2026 17:39 WIB
Turut Berduka Cita Atas Wafatnya H. Desri Arwen
Pendaftaran Obyek Subyek Pajak Daerah Bapenda Tangsel
HUT RI Ke 81 Dinas perpustakaan dan arsip Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 PT LKM Artha Kerta Raharja
HUT RI Ke 81 Dinsos Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 Bapenda Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Berita Pilihan

Kiper Timnas Indonesia Emil Audero Gabung Rayo Vallecano

Kiper Timnas Indonesia Emil Audero Gabung Rayo Vallecano

Rabu, 2 Sep 2026 21:09 WIB
Ilustrasi erupsi Gunung Anak Krakatau di Selat Sunda. (ISTIMEWA)

Gunung Anak Krakatau Erupsi Menerus, 14 Letusan Tercatat Sejak 4 September

Minggu, 6 Sep 2026 16:39 WIB
Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Serang, Anton Hermawanto. (ISTIMEWA)

Kasus Dugaan Sengketa Lahan Seret 2 Camat di Kabupaten Serang

Minggu, 6 Sep 2026 16:22 WIB
SELESAI DIBANGUN : Daerah Irigasi di Desa Bojongpandan, Kecamatan Tunjungteja, Kabupaten Serang, selesai dibangun. DI tersebut, belum difungsikan untuk mengalirkan air ke lahan pertanian seluas 250 hektare. (ISTIMEWA)

Anggaran Pembangunan Irigasi Capai Rp520,83 Miliar, Dibiayai APBN dan APBD Banten

Kamis, 3 Sep 2026 11:57 WIB

Sejumlah ASN Pemkot Tangerang “Terciduk” Wakil Wali Kota Bolos Apel

Senin, 31 Agu 2026 08:48 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.