SATELITNEWS.COM, LEBAK—Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lebak memastikan bakal ada sanksi finansial bagi kontraktor pembangunan gedung baru Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Adjidarmo Rangkasbitung. Sanksi yang diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah tersebut pasca pengerjaan pembangunan yang difokuskan untuk poli itu tak sesuai jadwal.
“Iya (keterlamabatan) nanti akan dikenakan sanksi setelah PHO (Provisional Hand Over). Misal dari keterlambatan sampai PHO itu 20 hari, maka 20 hari dikali satu permil dikali nilai proyek,” kata Kepala Dinkes Lebak, Budhi Mulyanto, Senin (22/1/2024).
Keterlambatan proses pengerjaan proyek pembangunan gedung baru RSUD Adjidarmo yang memakan biaya hingga belasan miliar yang dikerjakan PT Berkibar Bersama dari Semarang. Sebab, dalam keterangan yang tertera di LPSE pemanfaatan jasa dimulai sejak Mei 2023 dan berakhir pada Desember 2023.
Jika melihat kalender tersebut, harusnya sarana untuk layanan kesehatan harusnya selesai di Desember. Kenyataannya hingga saat ini Senin 22 Januari 2024 masih dalam pengerjaan. Katanya, dalam keterlambatan, pihaknya telah menilai dan mengevaluasi terkait spesifikasi bangunan. Dalam monitoringnya dirinya menilai bahwa pembangunan sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan dalam kontrak.
“Memang kalau denda bagi mereka itu angka kecil ya, tapi sanksinya yang akan kerasa bagi mereka ialah catatan prestasi. Pasti mereka akan jadi berkurang nilainya juga ikut perebutan proyek karena keterlambatan ini,” tandasnya.
Aktivis Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (HMI-MPO) Cabang Lebak, Sahrul mengatakan, pemerintah kabupaten (Pemkab) Lebak harus punya sikap tegas terhadap kontraktor yang mengabaikan aturan pengerjaan. “Ini sudah menjadi prestasi buruk. Kontraktor tersebut harus diberikan sanksi dan ini juga harus menjadi cacatan selanjutnya oleh pemerintah untuk kontrak itu,” ungkapnya.(mulyana)
Baca Juga: 10 Pejabat Dinkes dan Puskesmas di Lebak Diperiksa Kejaksaan
























