SATELITNEWS.COM, LEBAK—Beredar foto anggota Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS), Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak, berpose dengan melambaikan dua jari pada dua tangannya. Sanksi pun menanti jika terbukti melanggar kode etik sebagai penyelenggara Pemilu 2024.
Dalam foto tersebut, anggota KPPS Pemilu 2024 itu seorang wanita berkacamata, dengan melambaikan dua jari di kedua tangannya di sela pelaksanaan bimbingan teknis (bimtek) pemungutan dan penghitungan suara yang diselenggarakan PPK Kecamatan Kalanganyar, di lapangan futsal Desa Aweh, Kecamatan Kalanganyar, Sabtu 27 Januari 2024 lalu. Berdasarkan informasi yang diterima, anggota KPPS itu bertugas di TPS 03, Kampung Rancagawe, Desa Cikatapis, Kecamatan Kalanganyar berinisial DW.
Menyikapi beredarnya foto tersebut, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebak, Ni’matullah menyatakan, bakal menelusuri kebenaran dan maksud yang dilakukan sang anggota KPPS. “Saya baru melihat fotonya, itu tentu akan kami dalami terlebih dahulu apakah yang di foto itu ekspresi yang mencerminkan apa, perlu kami menulusuri dahulu. Nanti hasilnya kita sesuaikan dengan pendalaman dan penelusuran lebih lanjut,” kata Ni’matullah saat ditemui di padepokan tempat penyimpanan logistik Pemilu 2024, di belakang Stadion Ona Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Selasa (30/1/2024).
Ni’matullah mengungkapkan, ada mekanisme dan diatur dalam PKPU terkait pelanggaran kode etik. Bahkan, kata Ni’matullah jika pelanggaran itu kategori berat sanksi pemberhentian bakal diterima oleh anggota KPPS tersebut. “Kode etik itu diatur dalam PKPU. Sanksi tergantung kategorinya, misalkan berat bisa sanksi pemberhentian, ringan berupa teguran,” jelas Ni’matullah.
Namun demikian, Ni’matullah belum bisa memberikan secara lanjut apa yang menjadi tujuan berfoto dengan fose dua jari maupun sanksi yang bakal diterima anggota KPPS tersebut. “Nanti kita lihat dulu hasilnya, kadang lagi banyak orang ada ekspresi-ekspresi yang reflek tapi tetap kami coba telusuri, dan dalami apakah ini nantinya melanggar kode etik maupun lainnya,” tegasnya.
“Kita ada mekanisme tertentu soal kode etik di jajaran KPU termasuk adhoc, jadi etik itu untuk menertibkan jajaran KPU dan Achmad,” timpal Ni’matullah menjelaskan dasar untuk menertibkan jajaranya.
Baca Juga: Aplikasi Sileuit KPU Lebak Masih Terkendala Jaringan
Kejadian yang dapat merugikan penyelenggaraan itu, katanya Ni’matullah kerap memberikan imbauan kepada jabatannya baik di tingkat KPU maupun ke badan adhoc. “Setiap rakor atau setiap pertemuan KPU dengan adhock, dari kami (KPU) seluruh divisi selalu menyampaikan supaya teman-teman adhoc itu bisa menjaga amanah dengan baik, menjaga integritasnya, menjalankan aturan-aturan yang ada,” tuturnya.
“Seperti apa yang saya sampaikan ke adhoc baik PPK PPS setiap rakor, kita jangan sampai jadi bagian konflik tapi kita harus berada dibagian tengah. Kenapa, karena pemilu itu adalah konflik yang legal setiap partai, pasangan itu disahkan untuk mendapatkan kekuasaan dengan cara yang disahkan,”tandasnya.(mulyana)
























