SATELITNEWS.COM, SERANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang, menyiapkan bantuan hukum gratis untuk rakyat miskin. Ada sebanyak 6 Lembaga Bantuan Hukum (LBH), yang telah bekerjasama dengan Pemkab Serang, untuk menjalankan program tersebut.
Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Kabupaten Serang, Lalu Farhan Nugraha mengatakan, seperti tahun sebelumnya pada tahun ini pihaknya menargetkan sebanyak 55 perkara dapat ditanganinya.
Pria yang akrab disapa Farhan ini menuturkan, untuk dapat memperoleh bantuan hukum tersebut cukup mudah, masyarakat dapat datang langsung baik ke LBH yang telah bekerjasama dengan Pemkab Serang maupun bisa juga datang ke Bagian Hukum Setda Kabupaten Serang.
“Mereka bisa menunjukan KTP dan Kartu Keluarga, yang domisilinya di wilayah Kabupaten Serang. Kemudian, Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT atau RW setempat. Itu persyaratan mutlak, setelah itu kita langsung lakukan pendampingan hukum,” kata Farhan.
Farhan mengungkapkan, untuk program bantuan hukum bagi rakyat miskin ini, pihaknya menggelontorkan anggaran sebesar Rp10 juta untuk satu perkara. Alokasi anggaran tersebut, bersumber dari APBD Kabupaten Serang.
Disinggung mengenai perkara yang ditanganinya, kata Farhan selama ini ada bermacam macam, diantaranya soal sengketa lahan, desa, sekolah, kekerasan rumah tangga dan perlindungan anak. Namun semua perkara tersebut, sejauh ini selesai ditangani.
Baca Juga: Nelayan Normalisasi Sungai Pakai Cangkul, Aktivis Serang Raya: Pemerintah Kemana ?
“Tapi untuk tahun ini belum ada yang datang ke kita untuk meminta bantuan hukum. Sedangkan untuk tahun kemarin rata rata perkaranya menang semua, karena masyarakat kita pihak yang terzolimi,” ujarnya.
Farhan juga mengatakan, dalam memberikan bantuan hukum untuk rakyat miskin pihaknya bekerjasama dengan 6 LBH. Mereka pun sudah bermitra cukup lama, dengan Pemkab Serang. (sidik)
























