SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Bawaslu Kota Tangerang mulai melaksanakan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) secara serentak di 13 kecamatan Kota Tangerang, Minggu (11/2/2024). Penertiban APK itu berdasarkan aturan dalam masa tenang Pemilu 2024 tentang pelarangan kampanye dalam bentuk apapun.
Kegiatan diawali dengan apel siaga pengawasan masa tenang di Lapangan Ahmad Yani Kota Tangerang. Apel turut dihadiri oleh Pj Walikota Tangerang, Nurdin, Ketua Bawaslu Kota Tangerang, Komarullah, Satpol PP, Polres, Kodim 0506 serta para Pengawas Tempat Pemilihan Suara (PTPS) di Kota Tangerang.
Setelah apel siaga, Pj Walikota Tangerang melakukan pencopotan APK secara simbolis di sekitar lokasi lapangan Ahmad Yani Tangerang. Dalam hal ini, Nurdin mengatakan pihaknya turut membantu Bawaslu Kota Tangerang untuk melakukan penertiban APK yang masih terpasang. Sehingga, wilayah Kota Tangerang bebas dari APK yang masih terpasang dalam masa tenang pemilu 2024.
“ini salah satu prasyarat yang kita siapkan sesuai dengan peraturan KPU, agar seluruh APK di wilayah Kota Tangerang bersih dan setelah apel langsung bergerak,”ungkapnya. Dalam pelaksanaan pemilu 2024, kata Nurdin, kondisi dan situasi di wilayah Kota Tangerang dinilai kondusif dan aman terkendali. “Berdasarkan laporan dari lurah, camat dan perangkat kita yang ada termasuk juga koordinasi dengan Forkopimda, kondisi wilayah aman terkendali hingga saat ini,”ucapnya.
Sementara Ketua Bawaslu Kota Tangerang, Komarullah mengatakan dalam penertiban tersebut pihaknya melibatkan PTPS di 13 kecamatan di Kota Tangerang yang berjumlah sekira 5.600-an personel. Penertiban mulai dilakukan setelah apel siaga. “Untuk di lapangan hari ini langsung bergerak dan PTPS kita libatkan dan hari pertama ini kita sisir di protokol masing-masing wilayah,”ungkapnya.
Di hari kedua, pihaknya akan melakukan penertiban APK berukuran besar seperti bilboard dan bekerja sama dengan dinas terkait untuk menurunkan APK tersebut. “Hari ketiganya kita akan menyisir di lokasi TPS dan jalan-jalan kecil termasuk di gang-gang. Kita akan bersihkan semuanya,”ucapnya.
Baca Juga: Bawaslu Kota Tangerang Gandeng KNPI, Dorong Kelas Pemilu untuk Pemuda
Komarullah mengimbau bagi masyarakat untuk tidak melakukan pencopotan APK secara mandiri. Pasalnya, hal tersebut bukan kewenangan masyarakat untuk menertibkan APK. “Tapi masyarakat bisa melaporkan titik mana yang akan ditertibkan,”Kata Komarullah.
Pihaknya juga telah mengimbau kepada partai politik dan peserta pemilu agar menurunkan APK secara mandiri. “Kita kemarin sudah himbau kepada partai politik dan para peserta untuk menurunkan APK mandiri. kita tunggu 2×24 jam, berharap partai politik untuk ikut serta membantu kita,”pungkasnya. (mg05)
























