SATELITNEWS.COM, JAKARTA— Usulan hak angket DPR soal dugaan kecurangan Pilpres 2024 yang diwacanakan Capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo, oleh banyak kalangan dinilai sangat sulit untuk diwujudkan. Dinilai sekedar gimmick politik semata. Aduan ke Bawaslu dan MK lebih realistis.
Pakar hukum tata negara yang juga eks Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menilai hak angket sulit untuk menjadi penggerak terhadap kontrol kecurangan pemilu.”Secara hukum hak angket itu adalah hak konstitusional Parlemen. Yang Bahkan dijamin di Undang-Undang Dasar,” kata Denny di kantor ICW, Jakarta Selatan, Kamis (22/2/2024).
Tapi secara realitas politik, sekarang ini hak angket agak mustahil menjadi penggerak terhadap kontrol kecurangan pemilu. “Sekarang Jokowi sudah punya lebih dari 90 persen (Partai di Parlemen). Jadi syarat hak angket kan dua pertiga anggota DPR hadir dan dua pertiga setuju,” sambungnya.
Atas hal itu ia meyakini hak angket di DPR bakal layu sebelum berkembang. “Dengan penguasaan koalisi yang sedemikian besar. Layu sebelum berkembang menurut saya,” tegasnya.
Sebelumnya, Capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo mendorong PDIP untuk menggulirkan hak angket atas dugaan kecurangan Pilpres 2024. Hak Angket bertujuan untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah. Yang berkaitan dengan hal penting diduga dilaksakan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Di sisi lain, KPU menegaskan penyelesaian permasalahan pemilu telah diatur dalam UU. UU Pemilu telah mendesain bagaimana menyelesaikan semua permasalahan berkaitan dengan pemungutan dan penghitungan suara.
“Kalau sekiranya terjadi pelanggaran administrasi, jelas bahwa Bawaslu yang menangani. Kalau ada perselisihan terhadap hasil pemilu, MK sebagai lembaga yang menyelesaikan permasalahan ini,” kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik, kemarin. “Saya ingin mengajak kepada semua pihak agar mari kembali pada UU Pemilu,” imbuh dia.
Menko Polhukam Hadi Tjahjanto mengungkap, hingga saat ini belum menerima informasi mengenai pengajuan hak angket DPR. “Belum ada itu, belum ada,” kata Hadi, kemarin.
Namun, mantan Panglima TNI ini mengatakan sebagai Menko Polhukam, akan tetap mengantisipasi eskalasi penolakan Pemilu 2024. “Ya sesuai dengan tugas pokok dari Kemenkopolhukam saja nanti. Tapi aman damai ini yang kita jaga. Adem ayem nggak? Adem ayem,” ucapnya.
Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya ikut merespons soal usulan penggunaan hak angket. “DPR-nya aja belum balik kantor, ini masih sibuk di KPPS dan lain lain, siapa yang bikin?” Kata Gus Yahya, kemarin.
Dia mendorong masalah hukum diselesaikan secara hukum. “Imbauan saya ndak usah jadikan masalah ini sebagai gimik politik yang artifisial. Kalau ada masalah, kalau masalahnya masalah hukum, selesaikan dengan hukum, kalau masalah politik, bicarakan secara politik, itu saja,” ujarnya.
Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) juga pesimistis dengan usulan hak angket terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024.
“Melihat beberapa wacana angket yang sempat diusulkan DPR 2019-2024, saya agak pesimis usulan hak angket ini akan bisa terwujud. Beberapa usulan angket sebelumnya juga heboh dibicarakan tetapi ujungnya hilang nggak tahu rimbanya lagi,” kata peneliti Formappi Lucius Karus.
Lucius mengatakan, masalah kecurangan pemilu dan angket itu diteriakkan oleh partai pengusung capres-cawapres yang kalah. “Pada saat yang sama, ada parpol di parlemen yang sudah bahagia mendapatkan kemenangan, dan parpol yang menang ini pasti akan meyakini tak ada kecurangan sehingga angket tak relevan. Maka isu angket kecurangan pemilu ini sangat politis. DPR sendiri adalah lembaga politis,” kata dia.
Lucius menganggap wacana penggunaan hak angket sekadar strategi politik. “Bagi publik akhirnya usulan dan proses angket tak ada manfaatnya karena ditutupi oleh drama-drama politik. Sementara masalah sesungguhnya soal kecurangan pemilu justru terpinggirkan,” lanjutnya.
Upaya membongkar dugaan kecurangan pemilu, kata Lucius, sebaiklnya dilakukan melalui jalur hukum di Mahkamah Konstitusi (MK). “Saya kira akan lebih baik kalau dugaan kecurangan pemilu itu nanti dibongkar secara transparan di MK. Panggung MK dibuka seluas-luasnya bagi publik untuk memuaskan rasa ingin tahu publik akan apa yang dimiliki masing-masing kubu terkait dengan pemilu 2024 ini,” katanya. (bbs/san)