Minggu, 5 Juli 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News

Dinilai Hanya Gimmick, Hak Angket DPR Cepat Layu

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Kamis, 22 Feb 2024 17:57 WIB
Rubrik Nasional
Dinilai Hanya Gimmick, Hak Angket DPR Cepat Layu

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana. (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA— Usulan hak angket DPR soal dugaan kecurangan Pilpres 2024 yang diwacanakan Capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo, oleh banyak kalangan dinilai sangat sulit untuk diwujudkan. Dinilai sekedar gimmick politik semata. Aduan ke Bawaslu dan MK lebih realistis.

Pakar hukum tata negara yang juga eks Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menilai hak angket sulit untuk menjadi penggerak terhadap kontrol kecurangan pemilu.”Secara hukum hak angket itu adalah hak konstitusional Parlemen. Yang Bahkan dijamin di Undang-Undang Dasar,” kata Denny di kantor ICW, Jakarta Selatan, Kamis (22/2/2024).

Tapi secara realitas politik, sekarang ini hak angket agak mustahil menjadi penggerak terhadap kontrol kecurangan pemilu. “Sekarang Jokowi sudah punya lebih dari 90 persen (Partai di Parlemen). Jadi syarat hak angket kan dua pertiga anggota DPR hadir dan dua pertiga setuju,” sambungnya.

Atas hal itu ia meyakini hak angket di DPR bakal layu sebelum berkembang. “Dengan penguasaan koalisi yang sedemikian besar. Layu sebelum berkembang menurut saya,” tegasnya.

Sebelumnya, Capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo mendorong PDIP untuk menggulirkan hak angket atas dugaan kecurangan Pilpres 2024. Hak Angket bertujuan untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah. Yang berkaitan dengan hal penting diduga dilaksakan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Di sisi lain, KPU menegaskan penyelesaian permasalahan pemilu telah diatur dalam UU. UU Pemilu telah mendesain bagaimana menyelesaikan semua permasalahan berkaitan dengan pemungutan dan penghitungan suara.

Baca Juga: Guru Honorer Dihapus Akhir 2026, DPR: Operasional Sekolah Jangan Terganggu

“Kalau sekiranya terjadi pelanggaran administrasi, jelas bahwa Bawaslu yang menangani. Kalau ada perselisihan terhadap hasil pemilu, MK sebagai lembaga yang menyelesaikan permasalahan ini,” kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik, kemarin. “Saya ingin mengajak kepada semua pihak agar mari kembali pada UU Pemilu,” imbuh dia.

Menko Polhukam Hadi Tjahjanto mengungkap, hingga saat ini belum menerima informasi mengenai pengajuan hak angket DPR. “Belum ada itu, belum ada,” kata Hadi, kemarin.

BeritaTerbaru

Program Magang Nasional 2026 Tawarkan Gaji Rp3,5–6 Juta, Diperluas Jadi 150 Ribu Peserta

Program Magang Nasional 2026 Tawarkan Gaji Rp3,5–6 Juta, Diperluas Jadi 150 Ribu Peserta

Selasa, 30 Jun 2026 14:57 WIB
El Nino Bawa Ancaman Berlapis, BMKG: Perkotaan Waspadai ISPA

El Nino Bawa Ancaman Berlapis, BMKG: Perkotaan Waspadai ISPA

Senin, 29 Jun 2026 16:22 WIB
Jaga Rupiah, BI Disuntik Bank Rp281 Triliun

Jaga Rupiah, BI Disuntik Bank Rp281 Triliun

Senin, 29 Jun 2026 16:20 WIB
Hasil Survei Puspoll Indonesia Menunjukkan Tingkat Kepuasan Masyarakat ke Prabowo 64,8 Persen

Hasil Survei Puspoll Indonesia Menunjukkan Tingkat Kepuasan Masyarakat ke Prabowo 64,8 Persen

Minggu, 28 Jun 2026 14:17 WIB

Namun, mantan Panglima TNI ini mengatakan sebagai Menko Polhukam, akan tetap mengantisipasi eskalasi penolakan Pemilu 2024. “Ya sesuai dengan tugas pokok dari Kemenkopolhukam saja nanti. Tapi aman damai ini yang kita jaga. Adem ayem nggak? Adem ayem,” ucapnya.

Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya ikut merespons soal usulan penggunaan hak angket. “DPR-nya aja belum balik kantor, ini masih sibuk di KPPS dan lain lain, siapa yang bikin?” Kata Gus Yahya, kemarin.

Dia mendorong masalah hukum diselesaikan secara hukum. “Imbauan saya ndak usah jadikan masalah ini sebagai gimik politik yang artifisial. Kalau ada masalah, kalau masalahnya masalah hukum, selesaikan dengan hukum, kalau masalah politik, bicarakan secara politik, itu saja,” ujarnya.

Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) juga pesimistis dengan usulan hak angket terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Baca Juga: MK Nyatakan Aturan Pensiun DPR Inkonstitusional Bersyarat

“Melihat beberapa wacana angket yang sempat diusulkan DPR 2019-2024, saya agak pesimis usulan hak angket ini akan bisa terwujud. Beberapa usulan angket sebelumnya juga heboh dibicarakan tetapi ujungnya hilang nggak tahu rimbanya lagi,” kata peneliti Formappi Lucius Karus.

Lucius mengatakan, masalah kecurangan pemilu dan angket itu diteriakkan oleh partai pengusung capres-cawapres yang kalah. “Pada saat yang sama, ada parpol di parlemen yang sudah bahagia mendapatkan kemenangan, dan parpol yang menang ini pasti akan meyakini tak ada kecurangan sehingga angket tak relevan. Maka isu angket kecurangan pemilu ini sangat politis. DPR sendiri adalah lembaga politis,” kata dia.

Lucius menganggap wacana penggunaan hak angket sekadar strategi politik. “Bagi publik akhirnya usulan dan proses angket tak ada manfaatnya karena ditutupi oleh drama-drama politik. Sementara masalah sesungguhnya soal kecurangan pemilu justru terpinggirkan,” lanjutnya.

Upaya membongkar dugaan kecurangan pemilu, kata Lucius, sebaiklnya dilakukan melalui jalur hukum di Mahkamah Konstitusi (MK). “Saya kira akan lebih baik kalau dugaan kecurangan pemilu itu nanti dibongkar secara transparan di MK. Panggung MK dibuka seluas-luasnya bagi publik untuk memuaskan rasa ingin tahu publik akan apa yang dimiliki masing-masing kubu terkait dengan pemilu 2024 ini,” katanya. (bbs/san)

Tags: DPRgimmickhak angket
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Kejagung Putuskan Tolak Justice Collaborator Sony Sonjaya, Berikut Ini Alasannya
Nasional

Kejagung Putuskan Tolak Justice Collaborator Sony Sonjaya, Berikut Ini Alasannya

Selasa, 23 Jun 2026 17:36 WIB
Jokowi Hormati Keputusan Kejaksaan, Roy Suryo & Tifa Siap Tarung
Nasional

Jokowi Hormati Keputusan Kejaksaan, Roy Suryo & Tifa Siap Tarung

Selasa, 23 Jun 2026 17:31 WIB
Prabowo: NU Tak Pernah Kalah
Nasional

Prabowo: NU Tak Pernah Kalah

Selasa, 23 Jun 2026 17:28 WIB
Purbaya: Harga Pertamax Berpeluang Turun
Nasional

Purbaya: Harga Pertamax Berpeluang Turun

Senin, 22 Jun 2026 16:28 WIB
Listrik Jawa Mulai Stabil, Pemadaman Bergilir Ditekan
Nasional

Listrik Jawa Mulai Stabil, Pemadaman Bergilir Ditekan

Senin, 22 Jun 2026 16:24 WIB
Pembahasan RUU Perampasan Aset Dikebut
Nasional

Pembahasan RUU Perampasan Aset Dikebut

Minggu, 21 Jun 2026 13:12 WIB
UMN HUT Satelit News 2026
SARI ASIH Tangerang HUT Satelit News 2026
PARTAI DEMOKRAT DPRD Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
FRAKSI PDI P DPRD Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISPORABUDPAR Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISPERINDAG Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISHUB TANGSEL HUT Satelit News 2026
DINSOS Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
Dinas PERKIM Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
BPBD Kota Tangerang HUT Satelit News 2026
PORDA XII PEPARPEDA IX Kota Cilegon
PT LKM WTP KAB TANGERANG
WTP Kab Tangerang

Berita Pilihan

OLAHRAGA BERSAMA : Wakapolda Banten Brigjenpol Hendra Wirawan (tengah), dan Wagub Banten Achmad Dimyati Natakusumah (kiri), olahraga bersama dalam rangkaian HUT Ke-80 Bhayangkara. (ISTIMEWA)

Perkuat Sinergi Lewat Olahraga, Wagub Dimyati: Jaga Stabilitas Wilayah

Minggu, 28 Jun 2026 15:53 WIB
Cegah Kebocoran BOS, Inspektorat Siapkan Sistem Digital

Cegah Kebocoran BOS, Inspektorat Siapkan Sistem Digital

Minggu, 28 Jun 2026 20:05 WIB
TPA Jatiwaringin Terbakar, Pemkab Tangerang Pastikan Angkutan Sampah Tetap Normal

TPA Jatiwaringin Terbakar, Pemkab Tangerang Pastikan Angkutan Sampah Tetap Normal

Rabu, 1 Jul 2026 18:03 WIB
Peminat Jalur Prestasi Nonakademik di SMP Negeri 3 Kota Tangerang Membludak

Peminat Jalur Prestasi Nonakademik di SMP Negeri 3 Kota Tangerang Membludak

Kamis, 2 Jul 2026 13:41 WIB
Kepada Polisi, Awkarin Kembalikan Uang Saku dari Hanania Travel

Kepada Polisi, Awkarin Kembalikan Uang Saku dari Hanania Travel

Selasa, 30 Jun 2026 12:09 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.