SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG – Kerusakan alat perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), mendapat perhatian serius pimpinan DPRD Pandeglang.
Pihaknya, bakal segera melakukan pemanggilan terhadap Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pandeglang.
Wakil Ketua DPRD Pandeglang, Fuhaira Amin menegaskan, pihaknya akan segera melakukan pemanggilan terhadap semua pihak terkait, mengenai persoalan kerusakan alat perekaman e-KTP. Pihaknya juga bakal menanyakan kejelasan belum dilakukannya penggantian alat tersebut.
“Iya, dalam waktu dekat kami akan memanggil pihak terkait, untuk menanyakan permasalahan dan kendalanya di lapangan, mudah-mudahan bisa ada solusi yang didapatkan agar proses pelayanan pada masyarakat tidak terganggu,” katanya di gedung DPRD Pandeglang, Rabu (28/2/2024).
Fuhaira mengatakan, pihaknya belum bisa berbuat banyak mengenai persoalan tersebut karena harus mendengar penjelasan dari Disdukcapil.
Namun, dia menegaskan agar pelayanan kepada masyarakat jangan sampai terganggu, apalagi dimanfaatkan untuk kepentingan lainnya.
Baca Juga: Lestarikan Laut Dan Budaya Melalui Tasyakuran Ruwat Laut Carita 2026
“Perhatian khusus pasti, namun kami coba telaah dulu kondisi permasalahan di lapangannya. Jangan sampai persoalan ini menjadi masalah berkepanjangan dan masyarakat dirugikan, apalagi kalau dimanfaatkan untuk hal lain,” paparnya.
Sebelumnya diberitakan, banyaknya alat perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) yang rusak, mendapat perhatian serius Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Pandeglang Ali Fahmi Sumanta.
Dia mengaku, pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) tidak mengusulkan pengadaan atau pembelian alat perekaman yang mengalami kerusakan pada pagu anggaran tahun 2024 ini.
Sekda Ali Fahmi Sumanta memastikan, pihaknya sudah menyampaikan teguran kepada Disdukcapil Kabupaten Pandeglang karena tidak mencantumkan usulan pengadaan alat perekaman tahun 2024 ini.
“Jadi enggak mengusulkan mereka itu untuk pengadaan alat perekaman KTP elektronik. Kalau saja mereka memasukan kedalam pagu anggaran tahun ini, tentunya akan kita prioritaskan,” katanya diruang Asda III Pemkab Pandeglang, Selasa (27/2/2024).
Fahmi meminta agar instansi terkait bertanggung jawab atas kelalaian alat perekaman e-KTP tersebut. Oleh karena itu, Disdukcapil harus segera mengambil kebijakan agar masyarakat tidak diberatkan atas kerusakan alat perekaman e-KTP dibeberapa kecamatan.
Baca Juga: Fantastis, Anggaran Revitalisasi Situ Cikedal Mencapai Rp9,7 Miliar
“Harus segera membuat kebijakan baru, apakah perekaman yang dilakukan itu nantinya sesuai dengan zonasi atau wilayah. Atau memang secara langsung ditunjuk saja dimana lokasi untuk perekamannya, sesuai dengan domisili terdekat masyarakat,” katanya.
Fahmi mengatakan, kerusakan tersebut jelas mengganggu dan menghambat pelayanan kepada masyarakat. Terlebih, saat ini banyak masyarakat yang mengajukan permohonan untuk membuat KTP.
“Tentunya akan memberatkan juga. Makanya, kita minta kepada pihak Disdukcapil agar masyarakat tidak diberatkan dan pelayanan tetap bisa diberikan dengan baik. Jadi harus segera diselesaikan,” imbuhnya. (adib)
