SATELITNEWS.COM, SERANG – SU (39), warga Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, diduga mencabuli anak tirinya yang masih berusia 9 tahun. Modus pelaku adalah, melakukan pengobatan.
Kini, pelaku sudah diamankan oleh anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan, berdasarkan keterangan kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh ayah tiri ini, terbongkar setelah korban mengeluhkan kepada ibunya yang tengah bekerja di Jakarta. Korban mengeluh sakit, pada bagian perutnya.
“Awal mulanya, ketika korban merasa gatal di bagian perut dan bercerita kepada ibunya yg sedang bekerja sebagai IRT di Jakarta,” kata Kapolres Rabu (28/2/2024)
Mendapat pengaduan dari anak perempuannya, kata Kapolres, ibu korban menghubungi kerabatnya untuk membantu membawa korban untuk berobat ke dokter. Saat berobat, didapati korban mengalami lecet di bagian kemaluannya.
Condro mengungkapkan, atas kondisi itu, korban kemudian bercerita jika ayah tirinya telah memasukan sesuatu ke area kemaluannya, hingga menyebabkan luka.
“Terlapor bapak tirinya, telah melakukan perbuatan cabul terhadap dirinya (korban,red) dengan cara memasukan daun pohon asem ke dalam kemaluannya,” ungkapnya.
Mendapat laporan adanya kasus tersebut, kata Kapolres, SU langsung ditangkap tim Unit PPA Polres Serang, berdasarkan laporkan kepolisian dengan nomor LP/B/79/II/2024/ SPKT SATRESKRIM / POLRES SERANG / POLDA BANTEN, pada 26 Januari 2024.
“Dari laporan itu, kami mengamankan SU pada 26 Februari 2024 sekira jam 20.00 WIB di Jalan Bhayangkara Cisait – Kragilan,” ujarnya.
Adapun modus yang pelaku memasukan benda ke kemaluan korban yaitu, untuk mengobati anaknya, yang mengeluh sakit.
“Dengan alasan untuk mengobati rasa sakit korban,” ujarnya.
Condro juga menjelaskan, atas perbuatannya itu, tersangka SU dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak tentang pelecehan seksual terhadap anak anak di bawah umur.
“Untuk ancaman pidana, maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (sidik)