SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG – Sebanyak 151 Pengembang Perumahan di Kabupaten Pandeglang, belum serahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) atau Fasilitas Sosial (Fasos) dan Fasilitas Umum (Fasum), kepada Pemerintah Daerah.
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Pandeglang, Roni, menyatakan saat ini ada 183 pengembang perumahan.
Sejauh ini katanya, baru Namun, sekitar 32 pengembang perumahan yang sudah menyerahkan Fasos – Fasum nya.
“Serah terima Fasos Fasum dari 32 pengembang perumahan itu, pada tahun 2023 lalu,” kata Roni, Jumat (8/3/2024).
Menurut Roni, penyerahan Fasos dan Fasum oleh pengembang perumahan, merupakan sesuatu keharusan, sebagaimana tertuang dalam Perbup Nomor 33 tahun 2017 tentang, Penyerahan Sarana dan Prasarana Utilitas Perumahan kepada Pemerintah Daerah.
“Selain itu, para pengembang perumahan juga wajib melaporkan perkembangan serah terima fasos dan fasum itu ke KPK,” tambahnya.
Baca Juga: DPKPP Pandeglang Realisasikan Program Bidang Perkim, Perumahan dan Pertanahan
Menurutnya, pemecahan sertifikat merupakan salah satu kendala yang dihadapi para pengembang perumahan. Karena katanya, salah satu syarat penyerahterimaan Fasum dan Fasos kepada Pemda, pengembang harus mencantumkan 40 persen sertifikat tanah, dari total keseluruhan bidang tanah.
“Pemecahan sertifikat tanah, rata-rata alasannya unitnya belum terisi semua,” tandasnya. (mardiana)
























