SATELITNEWS.COM, CIPUTAT—Jam operasional Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengalami perubahan selama bulan Ramadan 1445 H. Dimana, waktu pelayanan menyesuaikan dengan aturan yang berlaku.
Pemerintah Kota Tangerang Selatan melalui Sekretariat Daerah (Setda) telah mengeluarkan surat edaran bernomor 100.3.4.4/1346/BKPSDM/2024 tentang penetapan jam kerja pada bulan ramadhan bagi ASN dilingkungan Pemkot Tangsel. Hal itu juga seiring dengan himbauan telah dikeluarkan oleh Kementerian Pemberdayaan dan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
Dedi Budiawan, Kepala Disdukcapil menyampaikan, dengan adanya edaran tersebut maka jam operasional pelayanan berlangsung mulai 08.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB. Sedangkan, sebelumnya yakni mulai pukul 07.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB.
“Selama bulan Ramadhan ada sedikit penyesuaian pelayanan, mengikuti edaran dari KemenPAN-RB berkurang satu jam,” ujarnya, Senin (18/3).
Dedi menyebut, penyesuaian jam operasional juga meliputi pelayanan Administrasi Kependudukan (adminduk) di gerai-gerai yang berada di mall. Namun, khusus untuk gerai yang beroperasi di pusat perbelanjaan jam pelayanannya akan dipercepat menjadi 10.00 WIB hingga 15.00 WIB.
“Lalu inovasi SABURI atau sabtu buka malam hari biasanya buka jam 16.00 WIB sampai dengan 21.00 WIB menjadi jam 10.00 sampai dengan 15.00 WIB,” katanya.
Selain pelayanan secara langsung, penyesuaian jam operasional pelayanan adminduk juga berlaku untuk pelayanan daftar secara online. Dimana, terdapat juga pengurangan kerja satu jam dari waktu normal.
“Lalu jam layanan daftar online, biasanya dari jam 08.00 WIB sampai dengan 12.00 WIB selama ramadhan menjadi jam 08.00 WIB sampai dengan 11.00 WIB,” pungkasnya. (eko)