Jaringan Aceh Simpan 5,2 Kg di Ruko Kawasan Bintaro Regency
satelitnews.com, TANGERANG SELATAN—Dua pelaku pengedar narkotika jenis ganja jaringan Aceh diciduk Satresnarkoba Polres Jakarta Selatan, di kawasan Serpong. Dari kedua tangan tersangka, polisi berhasil mendapati barang bukti sebanyak 5,2 kilogram (kg) ganja.
Kedua tersangka yakni Febriyan Syaputra dan Adi Prasetyo. Keduanya diciduk di Ruko Venice Arcade Serpong di Jalan Boulevard Graha Raya Bintaro Regency, Rabu (8/1) sekitar pukul 22.00 WIB.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Bastoni Purnama mengungkapkan, penangkapan terhadap dua pengedar narkoba yakni AP dan BS bermula dari adanya informasi masyarakat yang resah terkait adanya peredaran ganja di wilayahnya.
Berbekal informasi tersebut, pada Rabu 8 Januari 2020, tim melakukan pengintaian di Ruko Vebice Arcade. Ibarat gayung bersambut, di lokasi itu petugas mengamati dua orang yang gerak geriknya mencurigakan. Kemudian petugas menghampiri dua orang berinisial AP dan BS tersebut. Saat digeledah, ditemukan 18 kotak berisi ganja seberat 5,2 kg.
“Berikut barang bukti, petugas menggelandang dua pelaku ke Mako Polres Jaksel untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Kombes Bastomi kepada awak media, Selasa (14/1/2020).
Kepada penyidik, kedua pelaku mengaku telah melakoni profesi tersebut selama satu tahun. Mereka mendapati upah senilai jutaan rupiah selama menjalani profesi itu. “Memperoleh keuntungan Rp 9 juta, uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan operasioanalnya sebagai perantara peredaran ganja,” kata Bastoni.
Dua tersangka ini memiliki peran berbeda. Tersangka AP berperan sebagai pihak yang menyediakan tempat penyimpanan serta menyewakan mobil untuk mengambil paket di biro jasa pengiriman CMC Cideng, Jakarta Pusat.
Sedangkan tersangka BS menjadi perantara dalam jual beli narkotika. Kedua tersangka mengaku menjual ganja mulai dari Rp 300 ribu sampai Rp 1 juta rupiah per paket. Mereka mengedarkannya di wilayah Jakarta Selatan. Kedua tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari PAK CI selaku penyuplai ganja.
Mereka merupakan jaringan Aceh. Sebab, mereka mendapati ganja dari salah satu pelaku yang telah diringkus oleh Polres Metro Jakarta pada Desember 2019 lalu. “Dari hasil keterangan pelaku ini baik AP maupun BS bahwa ganja ini diperoleh dari pelaku yang telah lebih dulu ditangkap atas kepemilikan ganja seberat 374 kg di Tanah Kusir. Itu ada kaitannya, jadi ini merupakan jaringan Aceh,” tandasnya.
Adapun atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 111 Ayat 2 jo 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun penjara. Sementara, penyuplai ganja berinisial PAK CI kini tengah diburu petugas. (jpg/jarkasih)
Diskusi tentang ini post