SATELITNEWS.COM, LEBAK—Polsek Cilograng, Kabupaten Lebak, berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Desa Gunungbatu. Sebelum masuk jeruji besi, maling bernisial RS tersebut babak belur dihajar massa setelah aksinya dipergoki.
Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Cilograng Bripka A Siswanto membenarkan adanya kejadian tersebut. Dia mengatakan, aksi itu terjadi Sabtu (23/3/2024). Katanya, anggota yang mendapat laporan adanya aksi pencurian langsung terjun ke lokasi.
“Saat melakukan aksinya kepergok, warga yang merasa geram kepada pelaku pun melampiaskannya dengan cara memukuli. Anggota yang dilokasi pun langsung membawa pelaku ke kantor, karena takut diamuk warga lebih parah lagi,” kata A Siswanto melalui telepon selulernya, Minggu (24/3/2024).
Siswanto menjelaskan, awal mula pencurian kendaran bermotor itu terjadi begitu cepat. Pelaku RS berhasil mencuri sepeda motor milik warga Desa Gunungbatu yang saat itu sedang terparkir di sebuah rumah.
“Pemilik kendaraan merasa curiga karena ada suara mesin motor yang dinyalakan, ketika dilihat ternyata benar motor milik korban dibawa kabur. Melihat sepeda motornya dibawa kabur, korban pun berusaha mengejar pelaku dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cilograng,” Siswanto menceritakan kronologisnya.
Ia mengungkapkan, sesampainya di Kampung Blok M, Desa Gunungbatu, Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak, pelaku terjatuh dari sepeda motor dan lari meninggalkan sepeda motor hasil curiannya. Warga, yang tak mengenal lelah terus melakukan pengejaran hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap dan menghakiminya. Pelaku masih beruntung lantaran aksi main hakim sendiri itu berhasil diredam.
“Menurut keterangan pelaku, dia dibantu satu orang temannya yang berinisial DN (26) berhasil melarikan diri, dan saat ini tengah dalam pengejaran anggota,” ujarnya. Ia menambahkan, saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polsek Cilograng. Kasus pencurian yang sudah membuat resah warga tersebut masih dalam pengembangan guna memberantas pelaku tindak kejahatan di Polsek Cilograng. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP Pidana dengan ancaman kurungan penjara selama 9 tahun,” ucapnya.(mulyana)