SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Tangerang memutuskan besaran zakat fitrah 1445 H/ 2024 yakni 3,5 liter beras atau Rp 45.000 per muzaki.
“Zakat Fitrah tahun ini sudah diputuskan yakni 3,5 liter beras atau uang Rp 45.000 per muzaki. Keputusan ini juga sudah dituangkan dalam Keputusan Bupati Tangerang Nomor 451.12/Kep.138 Huk/2024,” ungkap Ketua Baznas Kabupaten Tangerang KH. Nawawi kepada Satelit News, kemarin.
Nawawi juga mengungkapkan, dalam waktu dekat akan ada sosialisasi Zakat, Infaq, Sodakoh (ZIS) kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang. “Rencana akan dihadiri Pak Pj Bupati juga saat sosialisasi,” imbuhnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid menegaskan, kepada ASN untuk membayar zakat kepada Baznas, setelah tunjangan hari raya (THR) dicairkan sebelum Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M mendatang.
“Insya Allah, THR bagi para ASN akan segera dicairkan dan diterima mendekati hari raya Idul Fitri 1445 H. Kami berharap setelah cair, bisa dimanfaatkan secara bijak. Kebutuhan akhirat ini soal zakat. Jangan lupakan zakat. Dimana untuk ASN Kabupaten Tangerang zakatnya melalui Baznas,” kata pria yang akrab Rudi Maesyal, saat pimpin apel di Lapangan Maulana Yudha Negara, Pusat Pemkab Tangerang, Tigaraksa, Senin (25/3).

Menurut Rudi, THR yang akan diberikan tersebut menggunakan pola maksimal dalam pendistribusiannya dan telah disetujui Pj Bupati Tangerang. Dalam hal itu juga, Rudi berpesan kepada para ASN, apabila setelah menerima THR tentunya dapat digunakan secara bijak dalam kebutuhan duniawi dan akhirat.
Baca Juga: Paramount Land Dukung Gemilang KORPRI Night Run 2026, Diikuti 6.700 Peserta
“Nanti THR yang diberikan dengan pola maksimal. Kami berharap setelah cair, bisa dimanfaatkan secara bijak,” ujarnya.
Rudi juga menginstruksikan kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Anggaran Daerah (BPKAD) dan semua OPD Kabupaten Tangerang, untuk merumuskan pola pencairan THR sekaligus zakatnya. Kata Rudi, hal tersebut (zakat) wajib dilakukan, tentunya untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Tangerang.
“Nanti langsung dirumuskan begitu mau cair (THR) akan dihitung, yang cair berapa, lalu zakat fitrah berapa, sehingga uang dari kita bisa digunakan untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Tangerang, apakah untuk bedah rumah, membantu anak yatim piatu, jambanisasi, atau kegiatan keagamaan lainnya,” terangnya. (alfian/aditya)





















