SATELITNEWS.COM, TANGSEL—Badan Pengelolaan dan Keuangan Aset Daerah (BKAD) Kota Tangerang Selatan menyatakan siap memberikan tunjangan hari raya (THR) kepala seluruh aparatur sipil negara (ASN) pada H-10 Lebaran. Pemkot juga berencana memberikan bantuan kesejahteraan kepada tenaga honorer.
Kepala BKAD Tangsel, Wawang Kusdaya menyampaikan cepat atau lamanya pencarian THR tergantung masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD). Untuk itu, apabila pengajuan lambat, maka tidak menutup kemungkinan ada keterlambatan pemberian THR.
“H-10 lebaran sudah bisa diproses OPD yang sudah siap. Bisa saja, tergantung OPD- nya. OPD yang siap menyampaikan SPM bisa kita cairkan. Cuma di ketentuan PP nya juga bisa dibayarkan H-10 kalau tidak keburu bisa sesudah hari raya,” ujarnya saat ditemui, Rabu (27/3).
Dia menjelaskan tunjangan yang diberikan diantaranya tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan lainnya diterima di bulan Maret itu dalam bentuk THR.
“Kita dari pengelolaan keuangan sudah siap. Di sistem juga sudah siap, tinggal sekarang yang mengusulkan OPD masing masing,” lanjutnya.
Diketahui, selain mencairkan THR bagi ASN, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), dan tenaga honorer juga mendapatkannya. Tetapi, khusus tenaga honorer, mereka hanya mendapatkan bantuan kesejahteraan.
Baca Juga: Redam Debu Vulkanik, Pemkot Tangsel Semprot Jalan Protokol Dini Hari
“Beda untuk honorer, bukan THR. Dia ada bantuan kesejahteraan. Nominalnya sama satu kali gaji. Cuma bukan dalam THR, dia bantuan kesejahteraan,” jelasnya.
Wawang menyebutkan, pencairan bantuan kesejahteraan bagi sekitar 7.000 honorer ini sedikit berbeda dengan THR. Dimana, yang bersangkutan dapat mengajukan sesuai kebutuhan.
“Pemberiannya itu fleksibel bisa. Bantuan kesejahteraan itu bisa diberikan pada saat hari raya, bisa nanti keperluan misal saat anaknya masuk sekolah. Sesuai pengajuan,” katanya.
Wawang menambahkan, pihaknya menyiapkan anggaran kurang lebih Rp 36 miliar untuk THR pegawai. THR diberikan untuk 1 kali gaji dan tunjangan.
“Total keseluruhan, itukan tersebar di OPD. Kita hanya mengkalkulasi saja kurang lebih 36 miliar,” sebutnya.
Dan juga, pemberian THR ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024. (eko)
























