Jumat, 11 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

THR Dibayar Separuh, Buruh PT Seijin Global Indonesia Mengadu ke Disnaker

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Rabu, 3 Apr 2024 10:00 WIB
Rubrik Headline, Kabupaten Tangerang, Metro Tangerang
THR Dibayar Separuh, Buruh PT Seijin Global Indonesia Mengadu ke Disnaker

DIADUKAN: PT Seijin Global Indonesia di Jalan Raya Serang, KM 24, Jaha No.RT01/RW01, Desa Sentul Jaya, Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang diadukan ke Disnas Ketenagakerjaan. (ALFIAN/SATELIT NEWS)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Para buruh PT Seijin Global Indonesia mengadukan perusahaannya ke Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang lantaran tidak membayar Tunjangan Hari Raya (THR) dan upah pokok secara penuh.

Tim Disnaker telah menyambangi perusahaan yang berada di Jalan Raya Serang KM 24, Desa Sentul Jaya, Kecamatan Balaraja tersebut untuk melakukan pengecekan.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang, Rudi Hartono mengatakan telah menerima aduan dari karyawan tentang adanya dugaan pembayaran upah dan THR yang tidak sesuai ketentuan oleh PT Seijin Global Indonesia. Kata Rudi, saat ini pihaknya telah melakukan pengecekan ke pihak perusahaan dan karyawan perusahaan tersebut.

“Teman-teman Disnaker sudah ke sana untuk melakukan pengecekan secara langsung terkait dugaan tidak penuh pembayaran upah dan THR,” kata Kadisnaker Kabupaten Tangerang, Rudi Hartono, Selasa (2/4).

Rudi mengatakan bahwa pada Rabu (3/4) ini pihak Disnaker akan bertemu langsung dengan Direktur PT Seijin Global Indonesia untuk memediasi kesepakatan pembayaran gaji dan THR karyawan. Berdasarkan informasi yang diterima, PT Seijin Global Indonesia ini merupakan perusahaan yang bergerak di bidang garmen dan lebih banyak melakukan ekspor ke luar negeri. Dan, saat ini produksi sedang mengalami penurunan.

“Besok akan dilakukan mediasi kesepakatan dengan perusahaan, bagaimana kesepakatannya. PT SGI ini bergerak di bidang garmen dan diketahui produksinya memang sedang menurun,” tukasnya.

Baca Juga: Disnaker Kabupaten Tangerang Matangkan Pembentukan Tim Deteksi Dini Kerawanan Ketenagakerjaan

Kata Rudi, secara aturan setiap perusahaan memang diwajibkan untuk membayar THR secara penuh kepada karyawan. Dan, tidak diperbolehkan melakukan pembayaran secara separuh atau dicicil. Namun, akan ada toleransi atau dimaklumi apabila ada kesepakatan antara perusahaan dengan karyawan tentang cicilan pembayaran THR itu.

“Kalau secara aturan memang tidak boleh. THR dibayar secara dicicil tapi harus full. Kalau ada kesepakatan antara perusahaan dan karyawan, mungkin akan dimaklum. Tetapi, tetap akan kita laporkan kepada pengawas, ” katanya.

BeritaTerbaru

Mahasiswa UIN Jakarta Demo, Desak Dugaan Korupsi Diusut

Kamis, 10 Sep 2026 22:58 WIB
MENYAMPAIKAN KETERANGAN : Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Mohammad Syafi'i menyampaikan keterangan mepada wartawan terkait perkembangan pencarian rombongan wartawan yang hilang di Selat Sunda. (ISTIMEWA)

Pencarian Hari Ketiga Nihil, Kabasarnas: Belum Ada Tanda-tanda

Kamis, 10 Sep 2026 19:35 WIB
LIFE JAKET : Tim gabungan dari TNI AL menemukan life jaket saat melakukan pencarian terhadap rombongan wartawan yang dikabarkan hilang. (ISTIMEWA)

Tim Pencari Sempat Temukan Pelampung Di Perairan Cikoneng, Labuan Pandeglang

Kamis, 10 Sep 2026 19:31 WIB
Viral Dua Pria Baku Pukul di SPKLU Suvarna Sutera, Diduga Rebutan Isi Daya Mobil Listrik

Viral Dua Pria Baku Pukul di SPKLU Suvarna Sutera, Diduga Rebutan Isi Daya Mobil Listrik

Kamis, 10 Sep 2026 19:28 WIB

Rudi menegaskan, bahwa Disnaker Kabupaten Tangerang tidak dapat memberikan teguran atau sanksi kepada PT Seijin Global Indonesia ataupun perusahaan lainnya, yang melanggar ketentuan pembayaran THR. Karena, hal itu merupakan kewenangan Disnaker Provinsi Banten.

“Secara kewenangan, kita hanya bisa mencatat aduan dan melaporkan kepada Disnaker Provinsi. Merekalah yang memiliki kewenangan pemberian sanksi atau teguran, ” tandas Rudi.

Saat disinggung terkait, jumlah aduan THR kepada posko pengaduan THR yang dibuka oleh Disnaker Kabupaten Tangerang. Rudi mengaku, bahwa saat ini sudah masuk beberpa aduan. Hanya saja dirinya belum menghitung pasti jumlah aduan tersebut dan dari karyawan mana saja.

“Jumlahnya harus saya cek terlebih dahulu. Tapi, rasanya lebih sedikit dibanding tahun 2023 lalu,” katanya.

Baca Juga: 30 Perusahaan Lolos Seleksi Administrasi Corporate Awards Kabupaten Tangerang 2026

Sementara itu, Presidium Aliansi Rakyat Tangerang Raya, Jayadie mengatakan, berdasarkan surat edaran Kementrian Ketenagakerjaan disebutkan THR wajib diberikan.

“Itu sudah jelas ya. Berdasarkan SE Kementrian Ketenagakerjaan bahwa THR itu tidak boleh tidak. Perusahaan itu harus memberikan tunjangan hari raya. Dan itu tidak boleh dicicil,” kata Jayadie.

Adapun teknisnya, dalam pemberian THR kepada karyawan adalah, bagi karyawan yang telah bekerja selama satu tahun, wajib diberikan THR sebesar satu bulan gaji, sementara yang kurang dari satu tahun, itu disesuaikan secara proporsional.

“THR itu wajib diberikan sebesar satu bulan gaji, bagi karyawan yang bekerja selama satu tahun. Sementara, dibawah satu tahun proporsional,” tukasnya.

Lalu, kata Uje apabila pemberian THR dan upah yang diberikan secara di cicil kepada karyawan. Harus berdasarkan kesepakatan diantara kedua belah pihak, yaitu antara perusahaan dan karyawan atau serikat pekerja. Dan, kesepakatan tersebut harus tertuang dalam kesepakatan bersama lalu ditandatangani oleh kedua belah pihak.

“Kalau mau dicicil harus berdasarkan kesepakatan musyawarah antara perusahaan dengan karyawan atau pekerja,” tandasnya. (alfian)

Tags: disnaker kabupaten tangerangperusahaanthr
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Pemkab Tangerang Perkuat Koordinasi Lintas Sektor, Siap Siaga dan Antisipasi Dampak Erupsi
Kabupaten Tangerang

Pemkab Tangerang Perkuat Koordinasi Lintas Sektor, Siap Siaga dan Antisipasi Dampak Erupsi

Kamis, 10 Sep 2026 19:23 WIB
Pemkab Tangerang Gelontorkan Rp2,65 Miliar untuk UMKM, Anak Yatim dan Disabilitas
Bisnis

Pemkab Tangerang Gelontorkan Rp2,65 Miliar untuk UMKM, Anak Yatim dan Disabilitas

Kamis, 10 Sep 2026 19:19 WIB
Headline

Culinary Day 2026 Hadir Meriahkan Tangerang 10K, 80 Tenant Siapkan Kuliner Khas Kota Tangerang

Kamis, 10 Sep 2026 18:50 WIB
EJN Berguru ke Maestro Bambu, Siapkan Gerakan Pelestarian Bambu di Kabupaten Tangerang
Kabupaten Tangerang

EJN Berguru ke Maestro Bambu, Siapkan Gerakan Pelestarian Bambu di Kabupaten Tangerang

Kamis, 10 Sep 2026 18:50 WIB
Ribuan Ikan Mati di Situ Cangkring Tangerang, DLH Turun Tangan dan Larang Warga Konsumsi
Headline

Ribuan Ikan Mati di Situ Cangkring Tangerang, DLH Turun Tangan dan Larang Warga Konsumsi

Kamis, 10 Sep 2026 17:23 WIB
Abu Vulkanik di Bandara Soekarno-Hatta Tetap Diawasi
Kota Tangerang

Abu Vulkanik di Bandara Soekarno-Hatta Tetap Diawasi

Kamis, 10 Sep 2026 17:15 WIB
Turut Berduka Cita Atas Wafatnya H. Desri Arwen
Pendaftaran Obyek Subyek Pajak Daerah Bapenda Tangsel
HUT RI Ke 81 Dinas perpustakaan dan arsip Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 PT LKM Artha Kerta Raharja
HUT RI Ke 81 Dinsos Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 Bapenda Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Berita Pilihan

Polresta dan Kodim Tigaraksa Kerahkan Water Canon Bersihkan Abu Vulkanik

Polresta dan Kodim Tigaraksa Kerahkan Water Canon Bersihkan Abu Vulkanik

Selasa, 8 Sep 2026 08:27 WIB
Bagikan 1.000 Masker, Personel Koramil 0102/Cadasari Pandeglang Minta Masyarakat Tak Panik

Bagikan 1.000 Masker, Personel Koramil 0102/Cadasari Pandeglang Minta Masyarakat Tak Panik

Minggu, 6 Sep 2026 21:36 WIB
Dindikbud Tangsel Buka Ruang Kompromi, Dishub Kaji Amdal Lalin SMPN 25

Dindikbud Tangsel Buka Ruang Kompromi, Dishub Kaji Amdal Lalin SMPN 25

Jumat, 4 Sep 2026 07:30 WIB
Erupsi Gunung Anak Krakatau Hasilkan Lava Air Mancur

Erupsi Gunung Anak Krakatau Hasilkan Lava Air Mancur

Sabtu, 5 Sep 2026 08:42 WIB
Barcelona vs Feyenoord, Berharap Tren Positif Menular ke Liga Champions

Barcelona vs Feyenoord, Berharap Tren Positif Menular ke Liga Champions

Rabu, 9 Sep 2026 07:33 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.