SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG – Para pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang, baik yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dilarang mengambil cuti tambahan setelah libur Lebaran Idulfitri 1445 Hijriyah.
Hal itu, ditegaskan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Pandeglang, Ali Fahmi Sumanta. Katanya, larangan itu mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, yang menetapkan cuti bersama hanya berlaku pada tanggal 8-15 April 2024.
“Sudah kita informasikan, jadwal cuti bersama hanya tanggal 8-15 April. Tidak boleh ada cuti tambahan,” kata Fahmi, Minggu (14/4/2024).
Kata Fahmi, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Pandeglang, untuk membentuk tim khusus guna melakukan pemantauan kehadiran serta evaluasi ASN setelah libur Idulfitri.
Jika masih ada abdi negara yang melanggar aturan tersebut, tambahnya, sepantasnya dikenakan ketentuan-ketentuan peraturan kepegawaian. Misalnya, sanksi administrasi, sanksi tunjangan dan sanksi lainnya, yang diatur dalam Undang-Undang.
“Setelah libur Idulfitri, tentunya sudah harus masuk kerja dan beraktivitas normal lagi. Saya tekankan BKPSDM,” tandasnya.
Baca Juga: Sekda: Mutasi ASN Pemkab Pandeglang Mengacu Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan
Ditambahkannya, larangan itu dikecualikan atau tidak berlaku bagi ASN yang mengalami peristiwa darurat atau dengan pertimbangan khusus dari Kepala Daerah, yang memiliki kewenangan sebagai pejabat pimpinan kepegawaian. Seperti, ada urusan pribadi yang tidak bisa diwakilkan.
“Hal itupun, tentunya atas sepengatahuan pimpinan,” tutup Fahmi. (mardiana)
























