Selasa, 30 Juni 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News

Megawati Minta Palu Emas

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Selasa, 16 Apr 2024 17:45 WIB
Rubrik Nasional
Megawati Minta Palu Emas

Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto menyerahkan amicus curiae dari Megawati Soekarnoputri ke Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (16/4). (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri menyerahkan amicus curiae terkait sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (16/4).

Dokumen amicus curiae Megawati diserahkan melalui Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto yang didampingi Ketua DPP PDI-P Djarot Saiful Hidayat dan Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis.

Amicus curiae adalah sahabat pengadilan atau friends of court. Pihak yang merasa berkepentingan terhadap sebuah perkara sehingga memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan. Akan tetapi, keterlibatannya hanya sebatas memberikan opini dan bukan melakukan perlawanan ataupun memaksa hakim.

Dalam dokumen yang disebarkan oleh PDI-P, Megawati menambahkan tulisan tangan. “Rakyat Indonesia yang tercinta, marilah kita berdoa, semoga ketuk palu Mahkamah Konstitusi bukan merupakan palu godam melainkan palu emas,” kata Hasto membacakan tulisan Megawati. “Seperti kata Ibu Kartini pada tahun 1911, ‘habis gelap terbitlah terang’, sehingga fajar demokrasi yang telah kita perjuangkan dari dulu timbul kembali dan akan diingat terus menerus oleh generasi bangsa Indonesia,” lanjut Hasto.

Menurut Hasto, tulisan tersebut adalah perasan dari perasaan yang sudah dikontemplasikan oleh Megawati. “Ketika kita menghadapi kegelapan demokrasi akibat abuse of power yang dilakukan oleh Presiden Jokowi akibat kepentingan nepotisme untuk anak dan keluarganya, maka menciptakan suatu kecurangan masif dan penggunaan sumber daya negara serta alat-alat negara,” kata Hasto. “Karena itulah (amicus curiae) ini disampaikan dengan kesungguhan oleh beliau (Megawati) sebagai warga negara Indonesia,” kata dia.

Di tempat yang sama, kuasa hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis menegaskan tetap pada petitum awal sidang sengketa Pilpres 2024 di MK. “Kami ingin diskualifikasi paslon 02 (Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka), kami (juga) ingin pemungutan suara ulang di seluruh Indonesia, dan MK mempunyai dasar yang kuat untuk melakukan (mengabulkan petitum) itu,” ujar Todung, saat menyerahkan dokumen kesimpulan sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Juga: PDI Perjuangan Kota Tangerang Targetkan Agenda Konsolidasi Rampung Akhir 2025

Kubu Ganjar-Mahfud mendalilkan telah terjadi kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam penyelenggaraan Pilpres 2024. Salah satunya, Presiden Jokowi diklaim terbukti melakukan nepotisme dalam Pilpres 2024.

“Terbukti bahwa Presiden Joko Widodo melakukan nepotisme untuk memenangkan pihak terkait (Prabowo-Gibran) dalam 1 putaran,” demikian isi dokumen kesimpulan yang diserahkan ke MK.

BeritaTerbaru

Pembahasan RUU Perampasan Aset Dikebut

Pembahasan RUU Perampasan Aset Dikebut

Minggu, 21 Jun 2026 13:12 WIB
Bunga Rumah Subsidi Dipastikan Tetap 5 Persen Meski BI Rate Naik

Bunga Rumah Subsidi Dipastikan Tetap 5 Persen Meski BI Rate Naik

Sabtu, 20 Jun 2026 11:00 WIB
Lokasi SIM Keliling di Tangerang dan Jakarta Sabtu 20 Juni

Lokasi SIM Keliling di Tangerang dan Jakarta Sabtu 20 Juni

Sabtu, 20 Jun 2026 10:55 WIB

Roy Suryo dan dr Tifa Dikabarkan Ditangkap Polisi Pagi Tadi

Jumat, 19 Jun 2026 11:28 WIB

Ada tiga skema nepotisme yang didalilkan. Pertama, nepotisme untuk memastikan putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka memiliki dasar hukum maju dalam pilpres. Kedua, nepotisme untuk menyiapkan jaringan untuk mengatur jalannya pilpres. Ketiga, nepotisme yang dilakukan untuk memastikan agar Prabowo-Gibran memenangkan Pilpres 2024 dalam 1 putaran.

Pihak termohon atau KPU dengan pihak terkait dalam hal ini Prabowo-Gibran diklaim memiliki dalil kontradiktif terkait aksi nepotisme, khususnya dalam hal aturan pencalonan Gibran Rakabuming Raka. KPU dan Kubu Prabowo-Gibran menilai tak perlu ada perubahan peraturan KPU (PKPU) terkait batas usia saat Gibran dicalonkan. Sebab, menurut mereka, putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat calon presiden mengubah PKPU secara otomatis.

“Namun di sisi lain malah menunjukkan upaya yang mengarah pada perubahan secara formal dari PKPU Nomor 19/2023. Kontradiksi ini pada dasarnya membuat seluruh bangunan argumen termohon dan pihak terkait menjadi rontok,” demikian isi dokumen kesimpulan Ganjar-Mahfud.

Nepotisme juga terlihat dari penunjukan penjabat kepala daerah yang disebut sebagai bagian dari tim pemenangan Prabowo-Gibran. Nepotisme yang dilakukan Kepala Negara dalam Pemilu 2024 terlihat dari pembagian bantuan sosial. “Tindakan Presiden Joko Widodo yang menggencarkan pembagian bantuan sosial dalam periode Pilpres 2024 saat putra sulungnya sedang menjadi kontestan dalam Pilpres 2024 adalah murni bentuk politisasi bantuan sosial,” demikian salah satu poin kesimpulan Ganjar-Mahfud.

Baca Juga: Tangkap Jaksa Dalam OTT, MK: Tak Perlu Izin Jaksa Agung

Todung mengatakan, saat ini semua tergantung pada Majelis Hakim MK. Dia sendiri meyakini bahwa MK akan memberikan keputusan yang bijak dan mengabulkan petitum yang mereka mohonkan.

“Terus terang kami merasakan suasana kebatinan dalam tubuh mk, terutama pasca-putusan MK 90,” kata Todung. “Kenapa saya katakan demikian, karena putusan MK 90 telah membuat MK terperangkap dalam satu situasi satu kondisi titik nadir yang membuat MK ini tidak punya pilihan selain untuk bangkit kembali, tidak punya pilihan lain,” ujarnya lagi.

Todung juga percaya bahwa MK akan memikirkan keberlangsungan demokrasi pasca-pemilihan umum (Pemilu) 2024. Sebagai negarawan, para Hakim MK dipercaya memberikan putusan yang baik untuk masa depan Indonesia khususnya dalam gelaran demokrasi. “Siapa pun yang menjadi hakim MK adalah negarawan yang tidak berpihak pada satu golongan,” katanya lagi.

Majelis hakim konstitusi sudah memulai rapat permusyawaratan hakim (RPH) secara maraton sejak sidang pamungkas digelar pada Jumat (5/4/2024). MK dijadwalkan membacakan putusan atas sengketa Pilpres 2024 paling lambat pada Senin (22/4). (bbs/san)

Tags: mahkamah konstitusiMegawati Soekarnoputripdi perjuangan
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Pemulihan Pascabencana Sumatera, Fokus Geser ke Infrastruktur Permanen
Nasional

Pemulihan Pascabencana Sumatera, Fokus Geser ke Infrastruktur Permanen

Kamis, 18 Jun 2026 15:59 WIB
Ricuh Eksekusi Hotel Sultan, 119 Orang Diamankan
Nasional

Ricuh Eksekusi Hotel Sultan, 119 Orang Diamankan

Kamis, 18 Jun 2026 15:57 WIB
Pemerintah Evaluasi Total Program MBG
Nasional

Pemerintah Evaluasi Total Program MBG

Rabu, 17 Jun 2026 16:16 WIB
Makelar Kasus Tak Sakti Tanpa Orang Dalam, Ketua KPK Soroti Jabatan “Basah-Kering”
Nasional

Makelar Kasus Tak Sakti Tanpa Orang Dalam, Ketua KPK Soroti Jabatan “Basah-Kering”

Rabu, 17 Jun 2026 15:37 WIB
Korban Kasus Hanania Capai 1.286 Orang, Total Kerugian Rp35,34 Miliar
Nasional

Korban Kasus Hanania Capai 1.286 Orang, Total Kerugian Rp35,34 Miliar

Rabu, 17 Jun 2026 15:34 WIB
Pertamina Klarifikasi Struk Rp18.040, Biodiesel B50 Mulai 1 Juli
Nasional

Pertamina Klarifikasi Struk Rp18.040, Biodiesel B50 Mulai 1 Juli

Selasa, 16 Jun 2026 21:08 WIB
UMN HUT Satelit News 2026
SARI ASIH Tangerang HUT Satelit News 2026
PARTAI DEMOKRAT DPRD Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
FRAKSI PDI P DPRD Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISPORABUDPAR Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISPERINDAG Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISHUB TANGSEL HUT Satelit News 2026
DINSOS Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
Dinas PERKIM Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
BPBD Kota Tangerang HUT Satelit News 2026
PORDA XII PEPARPEDA IX Kota Cilegon
PT LKM WTP KAB TANGERANG
WTP Kab Tangerang

Berita Pilihan

Ngaku Anggota Polisi dan Wartawan, Sindikat Peras Pedagang Rokok di Pasar Kemis

Ngaku Anggota Polisi dan Wartawan, Sindikat Peras Pedagang Rokok di Pasar Kemis

Kamis, 25 Jun 2026 16:17 WIB
KECELAKAAN TUNGGAL - Sebuah truk ber Nomor Polisi (Nopol) B 9089 CQC, mengalami kecelakaan tunggal di Tanjakan Bangangah, tepatnya di Kampung Lebak Situ, Desa Banjarwangi, Kecamatan Pulosari, Kabupaten Pandeglang, Sabtu (27/6/2026) pagi. (ISTIMEWA)

Truk Tabrak Warung Dan Motor Di Tanjakan Bangangah Pandeglang, Sopir Luka-luka

Sabtu, 27 Jun 2026 16:33 WIB
Pelaku Curanmor di Cipondoh Nyamar Jadi Pengamen, Ditangkap di Lampu Merah

Pelaku Curanmor di Cipondoh Nyamar Jadi Pengamen, Ditangkap di Lampu Merah

Minggu, 28 Jun 2026 13:50 WIB
KUNJUNGAN - Menkop RI Ferry Juliantono, berkunjung ke Yayasan Anwarul Hidayah, Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang, Senin (29/6/2026). (ISTIMEWA)

Menkop RI Tegaskan Dukungannya Terhadap Pengembangan Kopontren Di Pandeglang

Senin, 29 Jun 2026 16:58 WIB
Wabup Tangerang Intan Ajak Pelajar Perkuat Karakter di Tengah Tantangan Era Digital

Wabup Tangerang Intan Ajak Pelajar Perkuat Karakter di Tengah Tantangan Era Digital

Kamis, 25 Jun 2026 16:56 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.