SATELITNEWS.ID, SOLEAR—Gara-gara kecewa sulit menemui kepala desa, tiga warga nekat merusak Kantor Desa Cirendeu, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, Minggu (21/6) dini hari. Dua tersangka pelaku perusakan sudah ditangkap. Satu orang lainnya masih jadi buronan.
Saksi mata kejadian, B, menyatakan dua pelaku pengrusakan kantor desa yang ditangkap aparat Polsek Cisoka berinisial I dan D. Sementara satu orang lainnya berhasil melarikan diri. B tak berani menyebutkan inisial terduga pengrusakan yang kabur.
Menurut B, sebelum kejadian, ada sekelompok warga yang sedang berkumpul. Kemudian tepat pada waktu tengah malam, sebagian diantaranya menuju kantor desa lalu melakukan pengrusakan.
“Kemungkinan pengaruh miras, pemuda mabok. Dua orang ketangkap dan satunya kabur,” ungkapnya, kemarin.
B mengatakan pihaknya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian Cisoka untuk ditindaklanjuti. “Kami tidak mau ambil pusing, langsung laporkan saja kepada pihak yang berwajib. Karena itu sudah masuh ke ranah pidana,” tambahnya.
Kapolsek Cisoka AKP Nur Rokhman membenarkan kejadian pengrusakan kantor Desa Cirendeu, Kecamatan Solear. Kata dia, berdasarkan keterangan saksi, pelakunya ada tiga orang. Namun saat ini dua diantaranya sudah ditangkap.
Baca Juga: Pura-Pura Tes Motor dan Dibawa Kabur, Seorang Pria di Solear Ditangkap Warga
“Betul ada kejadian pengrusakan barang-barang milik Kantor Desa Cirendeu dan termasuk kaca pintu juga ada yang pecah. Dua (dari tiga pelaku) diantaranya sudah kami tangkap,” ungkap AKP Nur Rokhman.
Nur Rokhman menjelaskan menurut keterangan dari para pelaku yang berhasil ditangkap, awalnya mereka bertiga ini merupakan tim sukses Kades Cirendeu saat pilkades serentak 2019 lalu. Namun, ketiganya merasa kecewa dengan kinerja Kades. Pasalnya, untuk bertemu dengan sang Kades saja sangat susah. Padahal mereka hanya ingin menyampaikan aspirasi warga yang memerlukan perhatian Pemerintah Desa.
Menurut Kapolsek, kasus ini masih dalam pengembangan dan pelaku yang melarikan diri masih dalam pengejaran pihak Kepolisian Sektor Cisoka. “Jadi para pelaku ini merasa kecewa terhadap kepala desa. Saat pemilihan para pelaku ini adalah pendukung. Namun setelah jadi mau ketemu saja susah. Itu alasan pelaku,” pungkasnya.
Kapolsek menyatakan dua pelaku dijerat pasal Pasal 170 KUHP tentang pengerusakan barang secara bersama-sama. (alfian/aditya)
























