SATELITNEWS.COM, LEBAK— Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak mempersilakan eks PPK-PPS pemilu yang bermasalah untuk kembali mengikuti rekrutmen ulang pada pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024. Namun pertimbangan atas kasusnya menjadi dasar bagi mereka bisa ikut berpartisipasi menjadi bagian penyelenggara lagi atau tidak nanti.
Kebijakan tersebut seiring jadwal tahapan rekrutmen badan ad hoc untuk pilkada serentak oleh KPU Lebak. Namun, ada catatan-catatan penting khususnya bagi pelamar eks PPK dan PPS bermasalah Pemilu 2024 lalu.
“Untuk badan ad hoc (PPK, PPS, Pantarlih, KPPS) bakal dilakukan rekrutmen dengan seleksi terbuka mulai tanggal 23-29 April 2024 untuk PPK,” kata Ketua KPU Lebak, Dewi Hartini saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (18/4/2024).
Dewi menegaskan, rekrutmen untuk Pilkada 2024 ini berdasarkan putussn KPU Nomor 475 / 2024 tentang Perubahan keempat atas keputusan KPU Nomor 476 / 2022, tentang Pedoman Teknis tentang Pembentukan Badan Ad Hoc Penyelenggaran Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil walikota.
Dewi pun tak menampik di Kabupaten Lebak khususnya ada beberapa penyelenggaran Pemilu 2024 tingkat kecamatan yang bermasalah dan tengah ditangani Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lebak. Dia juga tidak menyebutkan berapa jumlah orang (PPK-PPS) yang bermasalah namun dirinya menegaskan tidak ada larangan bagi mereka (eks PPK-PPS) bermasalah untuk kembali mendaftar diri sebagai penyelenggaran Pilkada. Namun ada notif tersendiri bagi mereka.
“Yang dilaporkan ke Bawaslu menjadi notif KPU, bunyinya berdasarkan rekomendasi seperti apa nantinya. Melanggar kode etik atau tidak, jika melanggar bakal dilakukan sidang kode etik,” tegasnya. “Tidak ada larangan bagi mereka yang saat ini namnya masih dilakukan pemeriksaan oleh Bawaslu. Ya silahkan aja daftar namun tetap ada mekanisme kode etik tersebut,” kata Dewi.
Baca Juga: Aplikasi Sileuit KPU Lebak Masih Terkendala Jaringan
Menurutnya, KPU Lebak hanya menjalankan apa yang seharusnya dipersiapkan. Sebab, untuk mekanisme dan keputusan ada di KPU RI, secara hirarki KPU kabupaten hanya pelaksana sementara nomenklaturnya KPU RI. “Sesuai aturan saja, ada evaluasi dan seleksi terbuka” ujarnya.
Untuk mekanisme penerimaan seperti apa pada proses rekrutmen bagi mereka yang terbentur dengan permasalahan itu saat masih dalam pembahasan, KPU bakal berlaku secara objektif terhadap persoalan tersebut. Intinya bakal ada perubahan di Bagian SDM pada bagian badan ad hoc.
“Komposisi PPK 5 orang dikali 28 kecamatan. Sementara PPPS bisa berkurang begitupun dengan TPS nya itu bisa setengahnya pada pilkada tahun 2024 ini, karena sebelumnya satu TPS satu RT, bisa saja nanti dari dua itu menjadi satu TPS. Itu bunyi hasil rakornas KPU,” Dewi menerangkan. “Semoga pilkada bisa diselenggarakan secara kondusif,” sambungnya. (mulyana)
























