SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang angkat suara perihal warga binaannya berinisial S yang diketahui telah mengendalikan narkotika jenis sabu sebanyak 33 kg.
Sebelumnya BNN Provinsi Banten berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu bernisisial AY (30) asal Jakarta dan M (31) alias Black asal Aceh. Keduanya ditangkap lantaran tengah melakukan transaksi. Diketahui, sabu-sabu tersebut menurut keterangan AY milik napi Lapas Kelas 1 Tangerang berinisial S. Dari keterangan AY tersebut, petugas melakukan pengembangan terhadap S.
Kalapas Kelas 1 Tangerang, Fikri Jaya Soebing membenarkan ihwal warga binaanya berinisial S terlibat dalam peredaran narkoba tersebut. Kata Fikri, pihaknya mendapatkan informasi dari BNN Provinsi Banten bahwa warga binaanya itu terlibat dalam kasus peredaran narkoba yang terjadi beberapa waktu lalu. Kemudian, pihaknya lalu bersama-sama dengan BNN Provinsi mencari siapa warga binaan tersebut.
“Kita dapat informasi lalu kita selidiki melalui sistem kita untuk mengetahui keberadaan yang bersangkutan. Lalu ditemukanlah salah satu warga binaan berinisial S yang saat ini masih berada di lapas kelas 1 Tangerang,”ungkapnya, Rabu (24/4/2024).
Namun menurutnya, hingga saat ini pihaknya belum mengetahui pasti perihal keterlibatan S dalam kasus peredaran narkoba tersebut. “Kalau pengakuan yang bersangkutan seperti apa keterlibatannya kita belum tahu, itu nanti dari penyidikan oleh pihak aparat penegak hukum karena sudah diproses dari pihak BNN,”ucapnya.
Ditanya apakah pihaknya merasa kecolongan, kata Fikri, pihaknya menganggap hal tersebut lantaran keterbatasan petugas meski sudah bekerja secara maksimal. “Kita kan punya keterbatasan ya, dibilang kecolongan juga tidak, tapi semaksimal mungkin dengan jumlah petugas yang terbatas kita selalu mengawasi warga binaan yang ada disini,”katanya.
Diketahui, S merupakan warga binaan pindahan dengan kasus yang serupa yakni narkoba dengan masa hukuman 12 tahun. S saat ini sedang menjalani masa hukuman selama 6 tahun. Ia menuturkan bahwa S merupakan seorang santri aktif dalam kegiatan majelis taklim di pondok pesantren lapas.
“Sebenarnya selama ini dia mengikuti program-program pembinaan dan aktif sebagai santri, tapi rupanya kepercayaan yang diberikan kepada kita pada beliau disalahgunakan. Namun apapun ceritanya tetap akan kita lakukan tindakan tegas kepada yang bersangkutan,”tegasnya.
“Kemudian terkait sanksi, pastinya sanksi hukum beliau akan tetap dijalankan, sanksi untuk internal kita lakukan, pemeriksaan kita juga sudah lakukan penjatuhan hukuman disiplin yaitu dengan register x, kita cabut hak-haknya, baik itu remisi, asimilasi atau apapun terhadap yang bersangkutan,”sambungnya.
Ia menambahkan, pihaknya terus bersinergi dan berkomitmen dengan pihak terkait untuk memerangi penyalahgunaan narkoba dan membongkar jaringan-jaringan yang melibatkan Lapas, khususnya warga binaan yang berada di Lapas Kelas 1 Tangerang.
“Kita akan selalu mengawasi semaksimal dan semampu kita atas keterlibatan warga binaan siapa pun. Apabila terbukti, kita akan tindak secara tegas sesuai dengan aturan yang ada. Jadi siapapun orangnya baik itu warga binaan ataupun petugas yang telibat kita akan tindak tegas, itu sesuai dengan instruksi pimpinan kami agar tidak ada toleransi sama sekali terhadap peredaran narkotika,”pungkasnya. (mg05)