SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Air susu dibalas dengan air tuba. Pribahasa tersebut, pantas kiranya menggambarkan perilaku seorang Asisten Rumah Tangga (ART), yang diduga menggasak sejumlah barang berharga di rumah majikannya.
Hal itu terungkap, ketika jajaran kepolisian dari Kepolisian Sektor (Polsek) Panongan, membekuk seorang ART berinisial AK, Minggu (14/4/2024).
AK diduga terbukti melakukan pencurian barang berharga di rumah majikan, saat sang majikan pulang kampung ke Jawa Barat.
Kapolsek Panongan, IPTU Hotma P.A Manurung menjelaskan, awal mula pencurian rumah kosong itu diketahui pada, Sabtu (13/4/2024) lalu. Ketika, korban yang mudik ke Jawa Barat, telah kembali pulang ke rumahnya yang berada di wilayah Kecamatan Panongan.
” Pada saat korban pulang ke rumah, mereka terkejut melihat 2 kendaraan sepeda motor dan 1 unit mobil yang diparkirkan di halaman rumah, tidak ada, ” kata Kapolsek Panongan, IPTU Hotma P.A Manurung, saat konferensi pers, Jumat (26/4/2024).
Lanjut Hotma, melihat kendaraan yang terparkir di depan rumah tidak ada. Korbanpun langsung ke dalam rumahnya, namun saat masuk. Korban bertambah kaget, karena keadaan dalam rumah sangat berantakan, dan BPKB kendaraan yang dimilikinya raib digondol maling. Bahkan, satu set komputer hilang tak tersisa.
“Setelah itu, korban masuk ke dalam rumah dan lemari korban sudah dalam keadaan berantakan, serta BPKB kendaraan milik korban juga sudah tidak ada. Setelah itu, korban kembali mengecek ke kamar dan mendapati 1 set komputer yang sudah di upgrade juga sudah tidak ada,” tandasnya.
Setelah mengetahui semua barang berharganya hilang. Korban langsung melaporkan hal itu kepada Kepolisian Sektor Panongan, Sabtu (13/4/2024). Kata Hotma, pihaknyapun langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan meminta beberapa keterangan dari pihak korban.
Kata Hotma, korban menjelaskan, selain keluarganya. Salah satu orang yang mengetahui seluk beluk rumah tersebut, hanya satu orang, yaitu AK, yang merupakan seorang pembantu di rumahnya.
“Setelah dilakukan olah TKP, dan mendapatkan beberapa barang bukti, serta keterangan dari korban. Pihaknyapun langsung melakukan penyelidikan,” tuturnya.
Setelah dilakukan penyelidikan yang mendalam. Akhirnya, pihak kepolisian menetapkan AK sebagai tersangka, dan berhasil ditangkap di kediamannya wilayah Tanah Tinggi, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.
” Tidak butuh waktu lama, akhirnya pelaku berhasil kita tangkap di kontrakannya, yang berada di Kota Tangerang,” tegasnya.
Dari peristiwa itu, pihak Kepolisian Sektor Panongan berhasil mengamankan beberapa barang bukti, yang dicuri oleh pelaku AK. Diantaranya, 1 unit kendaraan roda empat merek Honda Civic beserta BPKB, 1 unit sepeda motor merek Yamaha N-Max beserta BPKB, 1 unit sepeda motor merek Yamaha Jupiter beserta BPKB, satu set komputer, dua unit handphone merek Redmi, satu set speaker, dan satu unit mesin bor.
” Pelaku terjerat Pasal 362 KUHP, dan terancam 5 tahun kurungan penjara, ” imbuhnya. (alfian)