SATELITNEWS.COM, LEBAK–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak memutuskan memperpanjang waktu penerimaan pendaftaran calon panitia pemungutan suara (PPS) untuk Pilkada Lebak 2024. Kebijakan tersebut terpaksa diambil lantaran kuota yang dibutuhkan masih kurang.
“Perpanjangan waktu pendaftaran diputuskan karena jumlah pendaftar kurang dari 2 kali jumlah calon PPS yang dibutuhkan. Perpanjangan 1 kali selama 3 hari mulai dari tanggal 9 – 11 Mei 2024. Pendaftarannya tetap sama melalui Siakba KPU,” kata Koordinator Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM KPU Lebak Iim Muhaemin, Kamis (9/5/2024).
Iim menjelaskan, dari 345 desa dan kelurahan yang berada di 28 kecamatan, jumlah pelamar calon PPS-nya masih belum mencapai 2 kali kebutuhan.
“Ada beberapa desa di 24 kecamatan seperti Rangkasbitung, Kalanganyar, Cibadak, Cimarga, Cipanas, Curugbitung, Lebakgedong dan lain-lain,” tutur Iim.
Kasubag Hukum dan SDM KPU Lebak Devi Yustiadi menambahkan, hingga Rabu, 8 Mei 2024 pukul 23.59 WIB atau ditutupnya waktu pendaftaran PPS Pilkada, pihaknya mencatat ada 2.951 pelamar yang telah mengisi persyaratan, biodata dan menyelesaikan prosesnya di Siakba.
“Dari jumlah tersebut, berkas pendaftar yang kami terima sebanyak 2.368,” kata Devi. Ia menjelaskan, perpanjangan pendaftaran hanya dilakukan di desa-desa yang belum tercekupi 2 kali kebutuhan.
Baca Juga: Aplikasi Sileuit KPU Lebak Masih Terkendala Jaringan
“Ada 101 desa yang belum terpenuhi. Jumlah yang saat ini mendaftar secara sebaran belum mencukupi kebutuhan,” jelasnya.(mulyana)
























